Semangat Batang Badan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal Uud 1945
Semangat Batang Tubuh Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945
Di negara kita, hak-hak asasi masyarakat negara tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,iElak-hak asasi insan diakui, menyerupai yang tercantum dalam alinea-alinea diberikut ini.
- Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I ditetapkan “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa...”, ini mengatakan ratifikasi atas hak asasi bangsa berupa hak kebebasan atau kemerdekaan dan segala bentuk penjajahan atau peniridasan oleh bangsa 1in. Pandangan itu lebih menitikberatkan pada tekanan hak kemerdekaan bangsa, di mana kebebasan individu diakui sepanjang tidak berténtangan dengan kepentingan bangsa dan negara.
- Hak di bidang politik dan ekonomi selanjutnya pada alinea II ditetapkan “...menantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. ini berarti mengakui hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi yang berupa kemakmuran dan berkeadilan.
- Hak hidup bebas dan ratifikasi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan tersurat dalam alinea III yang menyatakan “... atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh harapan luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Deinikian juga terhadap ratifikasi dan ketertiban keamanan serta hak mendapat pendidikan yang menyatakan bahwa tiruana itu ialah berkat anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.
- Hak mendapat pertolongan kesejahteraan dalam alinea IV “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial, maka ...“.
Dalam alinea IV ini dirumuskan pula dasar filsafat negara Pancasila yang sarat dengan hak-hak asasi manusia. Dalam hubungannya dengan pemikiran hak asasi manusia, Pancasila mengajarkan hal-hal diberikut ini.
- Sesungguhnya Tuhan Yang Maha Esa ialah pencipta insan dan alam semesta.
- Tuhan Yang Maha Esa mengatur alam semesta dengan hukumnya semoga tetap utuh, harmonis, dan sejahtera.
- Manusia ialah makhluk Tuhan yang diberkatinya dengan martabat yang luhur serta hati nurani dan akal:
- Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa mendapat anugerahnya berupa kehidupan, kebebasan, dan harta milik.
- Sebagai makhluk yang mempunyai martabat luhur, insan mengemban kewajiban hidupnya, yaitu:
(a) berterima kasih, berbakti, dan bertakwa kepada-Nya atas anugerah-Nya itu;
(b) menyayangi sesama insan dengan memelihara kekerabatan antarmanusia;
(c) memelihara dan menghargai hak hidup, hak kemerdekaan dan mempunyai sesuatu sebagai prasyarat kehidupan;
(d) menyadari dan melakukan hukum-hukum yang berlaku;
(e) menyayangi dan berbakti kepada orang tua, keluarga, dan guru;
(f) mencintai, berbakti, dan mengabdi pada tanah air, bangsa, dan negara;
(g) mencintai, membela keadilan, dan kebenaran.
- Mencintai, membina persatuan, dan kesatuan bangsa.
- Menjunjung tinggi hak dan kewajiban sesama insan dan cinta musyawarah mufakat.
- Hakdan kewajiban mencari nafkah .dan kemakmuran secara adil dan benar.
Harkat martabat manusiajuga dijainin dan diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai diberikut.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Post a Comment for "Semangat Batang Badan Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasal Uud 1945"