Bentuk Negara Berdasarkan Susunan Dan Penyelenggaraan Kedaulatan Negara
Bentuk Negara Menurut Susunan Dan Penyelenggaraan Kedaulatan Negara
Berikut ini yaitu bentuk negara yang berdasarkan susunan serta peneyelenggaraan kedaulatan negara.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan yaitu suatu negara di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu terdapat pada pemerintah pusat. Pemerintah sentra memiliki kedaulatan ke dalam dan ke luar. Hubungan dengan negara-negara lain maupun pengaturan kepentingan rakyat dalam negeri dipegang oleh pemerintah pusat. Dalam negara kesatuan spesialuntuk terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu parlemen. contohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Serikat (Federasi)
Negara serf kat yaitu suatu negara yang terdiri dan beberapa negara bab yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat yaitu campuran dan negara-negara bab itu. Pada mulanya ngara bab itu bangkit sendiri-sendiri. Kemudian negara-negara itu bergabung dalam negara serikat, serta meyerahkan sebagian kekuasaanya kepad negara serikat tersebut. Hal ini membuat negara-negara bab kehilangan kedaulatan ke luar. Tetapi mereka masing-masing masih merdeka dalam tindakannya ke dalam, asalkan tidak berperihalan dengan undang-undang dasar negara serikat itu. contohnya Malaysia dan Amerika Serikat.
Negara Gabungan (Konfederasi)
Negara campuran (konfederasi) adalab perserikatan antara beberapa negara, di mana setiap negara yang menjadi anggotanya tetap merdeka dan berdaulat penuh balk ke dalam maupun ke luar. Ikatan itu didasarkan atas suatu perjanjian, inisalnya kesamaan politik, kekerabatan luar negeri, dan pertahanan.
Negara Uni
Uni yaitu campuran dan beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Ada dua macam uni, yaitu uni nil dan uni personil.
Disebut uni rul, apabila negara-negara yang bergabung dalam uni itu mengurus hubungannya dengan negara-negara lain melalui tubuh milik bersama. Neara-negara anggota uni nil masih ialah
negara-negara merdeka, tapi kemerdekaannya dibatasi oleh hal-hal yang urusannya diserahkan kepada alat perlengkapan uni itu. Biasanya, urusan bersama itu terkena politik luar negeri dan juga politik pertahanan.
Disebut uni personil, apabila negara-negara yang bergabung tersebut memiliki kepala negara yang sama. Urusan dalam negeri maupun luar negeri tetap dilaksanakan sendiri-sendiri oleh masing-masing negara anggota.
Negara Persemakmuran (Dominion)
Negara dominion yaitu negara-negara bekas jajahan Inggris yang sudah merdeka dan bangkit sendiri, namun masih mengakui Raja Inggris sebagai lambang persatuan. contohnya negara Australia.
Negara Protektorat
Negara pretektorat yaitu negara merdeka yang masih berada di bawah dukungan negara lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Bentuk Negara Berdasarkan Susunan Dan Penyelenggaraan Kedaulatan Negara"