Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran Pkn Sd/ Mi Kelas Vi)
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI) ✓ Harapan yang akan diperoleh dengan kita mempelajari terkena sistem pemerintahan maka yaitu supaya kawan-kawan sanggup menandakan terkena forum negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Selain itu siswa juga akan sanggup membedakan kiprah pemerintahan pusat dan pemerintah kawasan serta bisa menandakan kaitan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengertian sistem pemerintahan yaitu ialah sistem yang dipunyai oleh suatu negara di dalam mengatur pemerintahannya.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)
Daftar Isi
1. Lembaga Negara- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden dan Wakil Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung (MA)
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Lembaga Negara
Wujud demokrasi antara lain:
- Yang kedua yaitu memajukan kesejahteraan umum.
- Yang ketiga yaitu mMencerdaskan kehidupan bangsa,
- Memiliki forum perwakilan rakyat yang ialah perwakilan dari kehendak rakyat.
- Penetapan anggota perwakilan rakyat yaitu diputuskan dalam peraturan perundang-undangan.
- Anggota perwakilan rakyat diputuskan dalam jangka waktu tertentu lewat pemilu.
- Kekuasaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Yang kedua yaitu memajukan kesejahteraan umum.
- Yang ketiga yaitu mMencerdaskan kehidupan bangsa,
- Yang keempat yaitu Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, & keadilan sosial.
Pengertian forum negara yaitu ialah suatu badan/ organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam sistem ketatguagaraan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) |
Tugas dan wewenang MPR sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain
- Melantik presiden & wakil presiden
- Memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya berdasarkan UUD.
- Mengubah & menetapkan Undang-Undang Dasar
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.
- Imunitas/kebebasan
- Protokoler
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih & dipilih
- Keuangan & administrasi
- Mengamalkan Pancasila
- Menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan.
- Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 & peraturan perundang-undangan.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI & kerukunan nasional.
Presiden dan Wakil Presiden
Untuk pertama kalinya Sistem Pemerintahan Republik Indonesia melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara eksklusif yaitu pada tanggal 5 Juli 2004. melaluiataubersamaini demikian MPR tidak lagi menentukan siapa presiden & wakil presiden. Apabila pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh bunyi lebih dari 50 % dari jumlah suara, dengan sedikitnya 25 % di setiap provinsi yang terbesar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, maka bisa dilantik menjadi presiden & wakil presiden. Pembagian wewenang dan kekuasaan presiden sanggup dikelompokkan mejadi 2 yaitu sebagai kepala negara & kepala pemerintahan. Di dalam kekerabatan kerja antara presiden dengan wakil presiden yaitu ditentukan oleh presiden setelah melaksanakan pembicaraan dengan wakil presiden.Undang-undang Dasar 1945 pasal 7 menyebutan bahwa Presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun & sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, spesialuntuk untuk satu kali masa jabatan. Apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak bisa digantikan oleh wakil presiden.
Alasan pemberhentian presiden dan wakil presiden sanggup dilakukan oleh MPR atas usul dewan perwakilan rakyat dalam masa jabatannya antara lain:
- sudah melaksanakan pelanggaran terhadap aturan yang berupa pengkhianatan kepada negara
- melakukan tindak korupsi
- melakukan tindakan suap
- melakukan tindak pidana berat yang lainnya atau perbuatan tercela
- terbukti tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi presiden & wakil presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu ialah forum legislatif yang mempunyai wenang untuk membuat undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai kedudukan di pusat dinamakan dewan perwakilan rakyat RI. Untuk Dewan Perwakilan Rakyat yang berkedudukan di kawasan (tingkat satu/ tingkat dua) dinakanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem Pemerintahan Republik Indonesia mengatur bahwa anggota dewan perwakilan rakyat yaitu dipilih oleh rakyat lewat pemilu. Jumlahnya keanggotaan DPR dari keseluruhannya yaitu 550 orang menyerupai ditentukan di dalam UU No. 22 Tahun 2003.Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai diberikut:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sbg anggota Majelis Perwakilan Rakyat.
- Dewan Perwakilan Rakyat tolong-menolong pemerintah menetapkan UU.
- Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
- Dewan Perwakilan Rakyat mempersembahkan persetujuan kpd presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain.
- Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan RUU (rancangan undang-undang).
Macam-macam Hak dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) antara lain:
- Hak inisiatif, yaitu suatu hak untuk mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU). Ketentuannya yaitu sekurang-kurangnya 10 anggota mengajukan rancangan dan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
- Hak budget, yaitu suatu hak menentukan anggaran. dewan perwakilan rakyat tolong-menolong pemerintah mempunyai hak untuk menyusun dan menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
- Hak amandemen, yaitu suatu hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu usul rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
- Hak interpelasi, yaitu suatu hak untuk meminta keterangan kepada presiden, wacana kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah.
- Hak petisi, yaitu suatu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat terkena suatu permasalahan yang dianggap sangat penting yang sedang berkembang secara nasional.
- Hak angket, yaitu suatu hak untuk mengadakan penyelidikan terkena dilema tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.
- Hak bertanya, yaitu suatu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih untuk setiap provinsi lewat pemilu. Total dari anggota DPD dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia untuk setiap provinsi yaitu 4 orang. Untuk total keseluruhan dari anggota DPD dilarang lebih dari 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Tugas dan wewenang DPD berdasarkan pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang Undang terkena otda (otonomi daerah), kekerabatan pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat & daerah.
- Memdiberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang APBN dan Rancangan Undang Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, & agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang ttg otonomi daerah, pembentukan & pemekaran, & penggabungan daerah, kekerabatan pusat & daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan, & agama serta memberikan hasil pengawasannya kpd DPR.
Hak DPD antara lain meliputi:
- menyampaikan usul & pendapat
- imunitas
- protokoler
- membela diri
- Pimpinan
- Panitia Ad Hoc
- Badan kehormatan
- Panitia-panitia lain yg diharapkan kementerian
Badan Pemeriksa Keuangan
Kedudukan dari BPK yaitu bebas dan juga mandiri, ini mempunyai maksud bahwa BPK harus terlepas dari imbas dan kekuasaan pemerintah. Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia kita, Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai wenang untuk meminta keterangan yang wajib didiberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah atau tubuh swasta asalkan tidak berperihalan dengan ketentuan perundang-undang.Kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK yaitu sebagai diberikut:
- Memeriksa pertanggungjawabanan atas keuangan negara.
- Terlepas dari imbas & kekuasaan dari pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.
- Hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada DPR
- Fungsi operatif yaitu melaksanakan pengawasan & juga pemeriksaan.
- Fungsi rekomendasi yaitu mempersembahkan pertimbangan kepada presiden & Dewan Perwakilan Rakyat.
- Fungsi yudikatif yaitu menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung yaitu ialah pengadilan paling tinggi yang ada di negara Republik Indonesia yang mana kedudukannya ada di ibu kota negara. Wilayah hukumnya yaitu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Di dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia , susunan dari Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004 adalah:
- Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua & dua wakil ketua.
- Hakim anggota
- Panitera
- Seorang sekretaris
- WNI
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Berijazah sarjana yang memiiki keahlian di bidang hukum
- Sehat jasmani & rohani
- Memiliki usia sekurang-kurangnya 50 th.
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 th menjadi hakim & 3 th menjadi hakim tinggi.
- Memeriksa & juga menetapkan masalah undangan kasasi.
- Memeriksa undangan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap.
- Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.
- Memdiberi pertimbangan aturan terhadap lembaga-lembaga tinggi lainnya baik yang diminta ataupun yangtidak diminta.
- Memdiberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada pengadilan di tiruana lingkungan pengadilan.
b). Fungsi pengawasan
c). Fungsi penasehat
d). Fungsi administrasi
e). Fungsi pengatur
Mahkamah Konstitusi
- Mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutus sengketa dari kewenangan forum negara.
- Memutus pembubaran suatu partai politik & memutus perselisihandari hasil pemilu yang sudah dilaksanakan.
- Wajib memdiberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat wacana dugaan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Komisi Yudisial (KY)
Pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibuat oleh presiden namun dengan persetujuan DPR. KY yaitu ialah forum yang mandiri. Anggota Komisi Yudisial wajib mempunyai pengetahuan, pengalaman pada bidang hukum, mempunyai integritas dan juga kepribadian yang baik (tidak tercela). Tugas dan wewenang Komisi Yudisial yaitu mengusulkan terkena pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan juga sikap hakim. Itulah secara singkat wacana KY dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dasar Pembentukan KPU yaitu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) & Ayat (5). Komisi Pemilihan Umum mempunyai tanggung balasan terhadap pelaksanaan pemilu dalam rangka untuk menentukan para anggota DPR, DPD, presiden & wakil presiden, dan para anggota DPRD.Tugas dan wewenang KPU (Komisi Pemilihan Umum) berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 yaitu sebagai diberikut:
- Merencanakan terkena penyelenggaraan pemilihan umum.
- Menetapkan terkena akseptor pemilihan umum.
- Menetapkan organisasi & juga tata cara pelaksanaan pemilihan umum.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan juga mengendalikan pelaksanaan pemilihan umum.
- Menetapkan wacana kawasan pemilihan (dapil), jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Melakukan penilaian dan pelaporan pemilihan umum.
- Menetapkan terkena waktu dan juga tata cara pelaksanaan dari kampanye dan pemungutan suara.
- Menetapkan dalam hal hasil pemilu dan juga mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Menyelenggarakan pemilihan umum presiden & wakil presiden.
Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
Unsur-unsur pemerintahan pusat yaitu terdiri atas presiden & wakil presiden, menteri-menteri, dan juga pejabat yang setingkat menteri. Unsur-unsur pemerintahan pusat mempunyai kiprah untuk memmenolong presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan untuk unsur-unsur pemerintahan kawasan terdiri atas kepala kawasan (gubernur/bupati/wali kota), DPR, sekretaris daerah, dinas daerah, dan juga forum teknis daerah. Unsur-unsur pemerintahan kawasan mempunyai ungsi untuk memmenolong kepala kawasan di dalam melaksanakan tugasnya.Pemerintahan Pusat
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa unsur dari pemerintah pusat yaitu Presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat yang menteri. Mereka mempunyai kedudukan di ibu kota negara (Jakarta). Pengertian kabinet yaitu para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Presiden yang sedang menjabat memdiberi nama terhadap kabinet yang dipimpinnya, sebagai pola adalah:- Presiden B. J. Habibie dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan.
- Presiden K. H. Abdulrahman Wahid dinamakan Kabinet Persatuan Nasional.
- Presiden Megawati Soekarnoputri dinamakan Kabinet Gotong Royong.
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinamakan Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid I dan Jilid II alasannya yaitu 2 periode).
- Presiden Joko Widodo dinamakan Kabinet Kerja.
Wewenang dan kekuasaan presiden dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
1. Sebagai Kepala Negara
- Melakukan perjanjian dengan negara lain.
- Melakukan perdamaian dengan negara lain.
- Menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya.
- Menyatakan perang terhadap negara lain.
- Mengangkat, melantik, dan juga memberhentikan duta & konsul untuk negara lain.
- Menerima surat doktrin negara lain lewat duta & konsul negara lain.
- Memdiberi gelar, tanda jasa, dan juga tanda kehormatan tingkat nasional.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan juga Angkatan Udara).
- Memdiberikan grasi, amnesti, pembatalan dan rehabilitasi.
2. Sebagai Kepala Pemerintahan
- Memimpin kabinet.
- Mengangkat & melantik para menteri.
- Memberhentikan para menteri.
- Mengawasi terhadap jalannya pembangunan.
- Menerima mandat dari Majelis Permusyawartan Rakyat.
- Mengajukan Rancanga Undang Undang dan RAPBN.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti Udang Undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Udang Undang.
Pada pelaksanaan pemilu, wakil presiden juga dipilih secara eksklusif oleh rakyat, dan ialah sepaket dengan presiden. Tugas wakil presiden yaitu memmenolong presiden di dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika berdasarkan pasal 8 (1) Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jk presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tdk dpt melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya.
3). Kementerian negara
Para menteri akan memmenolong presiden di dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang mngangkat dan memberhentikan para menteri yaitu presiden. Setiap menteri akan membidangi urusan tertentu di dalam pemerintahan.
4). Pejabat setingkat menteri
Aadalah ialah pejabat tinggi negara yang mempunyai kedudukan yang setingkat dengan menteri. Tugas pejabat setingkat menteri yaitu memmenolong kelancaran presiden dalam melaksanakan kiprah & wewenangnya. Yang termasuk dalam pejabat setingkat menteri yaitu Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet.
Pemerintahan Daerah
UU No.32 Tahun 2004 yaitu aturan yang dipakai di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, deserius, dan kiprah pemmenolongan. Pengertian asas desentralisasi yaitu ialah penyerahan urusan pemerintahan yaitu dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan atau dari pemerintah kawasan yang ada di atasnya kepada kawasan yang ada di bawahnya. Otonomi kawasan yaitu perwujudan dari asas desentralisasi. Pengertian otonomi daerah yaitu kewenangan kawasan untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dasar aturan didiberikannya hak otonomi kepada kawasan yaitu pasal 18 (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian asas deserius yaitu pelimpahan wewenang (spesialuntuk berupa urusan administratif saja) dari pemerintah/ kepala instansi yang lebih atas kepada pejabat di daerah. Wilayah administratif yaitu ialah sebutan untuk wilayah kekuasaannya. Pengertian asas pemmenolongan yaitu adanya pemdiberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan atau bisa juga dari pemerintah kawasan tingkat yang ada di tingkat atas kepada kawasan yang ada di bawahnya.Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia bahwa penyelenggara pemerintahan kawasan yaitu DPRD dan juga kepala kawasan (yang terdiri atas gubernur, bupati/wali kota) beserta perangkat-perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, dinas kawasan dan forum teknis kawasan dan sekretariat DPRD.
Berikut klarifikasi singkat terkena unsur pemerintah kawasan :
1). DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Adalah ialah forum perwakilan rakyat kawasan & mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi DPRD yaitu fungsi legislatif, anggaran, dan juga fungsi pengawasan.
Tugas dan fungsi DPRD yaitu:
- Membentuk Peraturan Daerah yang pembahasannya dengan kepala kawasan untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Membahas & menyetujui raperda (rancangan perda) wacana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
- Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian kepala/wakil kawasan kepada presiden.
- Hak interpelasi
- Hak menyatakan pendapat
- Hak angket
2. Kepala daerah
Gubernur yaitu ialah kepala kawasan di tingkat provinsi sedangkan kepala kawasan tingkat kabupaten/kota disebut bupati/wali kota. Gubernur akan bertanggung balasan secara penuh terhadap penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada presiden. Gubernur spesialuntuk membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan kawasan kabupaten/kota alasannya yaitu gubernur bukanlah atasan bupati/wali kota.
Kepala kawasan mempunyai kiprah dan wewenang:
- Membina, mengawasi, & juga mengoordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintah kawasan kabupaten/kota.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah kawasan berdasarkan pada kebijakan yang diputuskan bersama dengan DPRD.
- Mengajukan rancangan peraturan daerah.
- Menetapkan peraturan kawasan yang sudah memperoleh persetujuan DPRD.
- Menyusun dan juga mengajukan raperda terkena APBD kepada DPRD untuk dibahas sekaligus diputuskan secara bersama.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili wilayahnya di dalam & di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kiprah & juga wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perangkat kawasan provinsi terdiri dari:
1. Sekretariat Daerah
Sekda mempunyai kiprah dan kewajiban untuk memmenolong kepala kawasan dalam rangka menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas kawasan dan forum teknis daerah. Sekda mempunyai tanggung balasan kepada kepala daerah. Pejabat yang ditunjuk oleh kepala kawasan apabila sekretaris kawasan berhalangan. Sekretaris kawasan yang ada di tingkat provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas dasar usul gubernur.
2. Sekretariat DPRD
Tugas Sektretaris DPRD yaitu:
- Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Menyelenggarakan manajemen keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Mendukung pelaksanaan kiprah & fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Menyediakan dan juga mengoordinasi tenaga hebat yang diharapkan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
3. Dinas Daerah
Dinas kawasan ialah unsur pelaksana otonomi kawasan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas. Pengangkatan dan pemberhentian kepala dinas yaitu oleh kepala kawasan atas usul sekretaris daerah. Seorang kepala dinas mempunyai tanggung balasan kepada kepala kawasan melalui sekretaris daerah.
4. Lembaga Teknis Daerah
Merupakan unsur pemerintah kawasan pendukung kiprah kepala kawasan di dalam penyusunan & pelaksanaan terhadap kebijakan kawasan yang mempunyai sifat yang spesifik. Yang mengangkat pimpinan dari lembaga-lembaga teknis yaitu kepala kawasan atas usul dari sekretaris daerah. Tanggung balasan dari forum teknis ini yaitu kepada kepala kawasan lewat sekretaris daerah.
Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Di dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 18 sudah diterangkan bahwa pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten/ kota mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan juga kiprah pemmenolongan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang berdasarkan undang-undang ialah urusan pemerintah pusat. Walaupun otonomi, pelaksanaan dari otonomi tetap harus sesuai dengan peraturan dan berlaku spesialuntuk untuk bidang-bidang tertentu saja. Adapun urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu pada bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter & fiskal nasional, serta di bidang agama. Sedangkan dalam beberapa urusan contohnya perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi strategis, serta konservasi & standarisasi nasional, pemerintah kawasan tetap harus mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah pusat.Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan kawasan antara lin mencakup bidang keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menyerupai yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.
1. Hubungan dalam bidang keuangan yaitu:
- Pemdiberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
- Pemdiberian pertolongan dan atau hibah kepada pemerintah daerah.
- Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.
- Kewenangan, tanggung jawaban, & juga penentuan standar pelayanan minimal.
- Fasilitas pelaksanaan kolaborasi antarpemerintahan kawasan dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
- Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yg menjadi kewenangan daerah.
- Kewenangan, tanggung jawaban, memanfaatkan, pemeliharaan, pengendalian dampak, kecerdikan daya, & pelestarian.
- Bagi hasil atas memanfaatkan sumber daya alam dan memanfaatkan sumber daya lainnya.
- Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitas lahan.
- Daerah yang mempunyai wilayah bahari didiberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.
Baca juga : Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah dan MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)*) Semua Materi PKn SD Kelas 6 sanggup dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI
Demikianlah artikel PKn di Aanwijzing wacana Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI), terimakasih.
Post a Comment for "Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran Pkn Sd/ Mi Kelas Vi)"