Sumber Aturan (Uu, Aturan Adat, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi Dan Pendapat Jago Hukum)
Sumber Hukum (UU, Hukum Adat, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi Dan Pendapat Ahli Hukum)
Sumber aturan ialah dasar diadakannya sebuah peraturan hukum. Ada dua macam sumber hukum, yaitu sumber aturan materiil dan sumber aturan formal.
Sumber aturan materiil menunjuk pada makna (isi) dan aturan tersebut. Misalnya, adanya keyakinan, perasaan hukum, perasaan keadilan, kesusilaan, nalar budi, moral, dan kebiasaan. Isi aturan yang berupa perasaan keadilan, kesusilaan, moral dan kebiasaan tersebut belum sanggup mengikat umum. Agar sanggup mengikat, maka disusun dalam bentuk peraturan hukum. Bentuk peraturan aturan tersebut dinamakan sumber aturan formal. Ada lima jenis sumber aturan formal.
Undang-Undang
Pengertian undang-undang ada dua macam yaitu undang-undang dalam arti sempit dan undang-undang dalam arti luas. Dalam arti sempit, undang-undang ialah setiap peraturan atau ketetapan yang dibuat oleb tubuh negara yang didiberi kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya. Di Indonesia, undang-undang dalam arti sempit dibuat oleh dewan perwakilan rakyat bersama presiden. Inisalnya, UU No.9 Tahun 1998 wacana Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, UU No.39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia, dan UU No.32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah. Sedangkan undang-undang dalam arti luas ialah segala peraturan yang dibuat oleh forum yang berwenang dan mengikat untuk umum.
Hukum Adat dan Kebiasaan
Hukum watak ialah peraturan hidup berdasar watak istiadat, berkembang semenjak lama, walaupun tidak diputuskan oleh forum yang berwajib tetapi ditaati sebagai peraturan hidup. Pada umumnya, aturan watak bersifat sakral dan tradisi. Tidak tiruana watak menjadi aturan adat. Hukum watak mempunyai hukuman berdasar adat.
Traktat (Treaty)
Traktat ialah perjanjian antarnegara. Traktat ialah sumber aturan sekaligus sebagai dasar
peraturan-peraturan yang dimuat dalam kesepakatan tersebut. Menurut jumlah negara-negara yang terlibat di dalamnya, traktat ada tiga macam.
- Traktat bilateral, yaitu traktak yang diadakan antara dua negara.
- Traktat multilateral, yaitu traktat yang diadakan lebih dan dua negara.
- Traktat kolektif atau terbuka, yaitu traktat multilateral yang memdiberi peluang negara-negara lain yang belum bergabung untuk ikut bergabung di masa yang akan hadir.
Yurisprudensi
Yurisprudensi ialah keputusan hakim terlampau yang sering diikuti dan dipakai sebagai dasar keputusan oleh hakim di lalu hari untuk problem yang sarna.
Pendapat Para Ahli Hukum
Menurut Van Apeldoorn, pendapat para hebat aturan bukan ialah sumber aturan formal yang bangkit sendiri. Sebab tidak ada peraturan yang mewajibkan keputusan aturan didasarkan pada pendapat para hebat hukum. Namun dalam praktiknya, pengambilan keputusan hakim sering didasarkan pada pendapat para hebat aturan populer yang berkaitan dengan problem yang diselesaikannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Sumber Aturan (Uu, Aturan Adat, Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi Dan Pendapat Jago Hukum)"