Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang-Undang Agraria 1870 Dan Pengaruhnya Terhadap Penanaman Modal Swasta Asing

Undang-Undang Agraria 1870 Dan Pengaruhnya Terhadap Penanaman Modal Swasta Asing



Pelaksanaan sistem tanam paksa memang sudah melahirkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat. Akan tetapi, munculnya buku Max Havelaar karya Douwes Dekker sudah menggugah masyarakat Belanda untuk menentang sikap bangsanya yang kejam. Suara protes beberapa orang itu kesannya hingga juga ke DPR yang kemudian memandang perlu untuk membicarakan masalah pelaksanaan sistem tanam paksa. 

Dalam pertemuan para politisi di DPR Belanda, kaum konservatif tidak sanggup mempertahankan argumentasinya terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa. Frans van de Putte, de Wall. dan Thorbecke yang berasal dan kaum liberal memberikan gagasan perlunya menerapkan prinsip liberalisme ekonomi di tanah jajahan. Menurut kaum liberal kehidupan perekonomian akan berjalan lancar apabila ketentuan diberikut dipatuhi.


  • Swasta mempunyai hak untuk mempunyai alat-alat produksi. Selain itu, anggota masyarakat bebas untuk melaksanakan tindakan ekonomi.
  • Pemerintah tidak campur tangan dalam urusan tata rumah tangga perekonomian.
Berdasarkan prinsip tersebut, pihak pengusaha swasta didiberi peluang seluas-luasnya untuk menlalankan roda perekonomian di wilayah Hindia-Belanda. Pemerintah tidak perlu terlalu campur tangan dalam urusan ekonomi. Tugas pemerintah spesialuntuklab memelihara ketertiban umum dan menegakkan aturan sehingga kehidupan ekonomi sanggup berjalan lancar.

Prinsip-prinsip di atas inilah yang menjadi tonggak sejarah semenjak usang dan diidaini damkan oleh kaurn liberal Belanda. Dalam nienerapkan liberalisme ekonomi, kaum liberal menghadapi hambatan dalam masalah kepeinilikan tanah. Kaum liberal tidak membenarkan pemerintah dengan seenaknya mengmbilalih tanah rakyat. Apabila hal ini dilakukan berarti asas liberalisme yang mendambakan kebebasan dan penghormatan hak asasi insan sudah diinjak-injak. Oleh alasannya yakni itu, kaum liberal berupaya mengajukan proposal kepada pemerintah biar segera diatur kebijakan yang menyangkut kepeinilikan tanah, tanpa mengganggu hak penduduk atas tanah mereka.

Sebagai perwujudan kemenangan kaum liberal, pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet 1870) yang meliputi pokok-pokok aturan sebagai diberikut.
  1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
  2. Gubernur jenderal sanggup menyewakan tanah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Tanah-tanah didiberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dan 75 tahun sesuai ketentuan.
  4. Gubernur jenderal dihentikan mengambil tanah yang dibuka oleh rakyat.
Sejak keluarnya Undang-Undang Agraria 1870, para pengusaha Eropa dan Belanda, Inggris, Prancis, Jerman, dan Denmark berlomba-lomba diberinvestasi di wilayah Hindia Belanda. Kondisi ini ialah wujud dan pelaksanaan politik pintu terbuka yang berlandaskan pada Undang-undang Agraria tersebut.

Harapan kaum liberal akan terciptanya perkembangan ekonomi di tanah jajahan ternyata terwujud. Para pengusaha swasta semakin menjamur. Beberapa perusahaan perkebunan didirikan, menyerupai perkebunan tembakau dan karet (Sumatera Timur), tebu (Jawa Tengah dan Jawa Timur), serta perkebunan teh dan kina (Jawa Barat). Selain itu, para pengusaha swastajuga membuka perjuangan di bidang pertambangan dan perindustrian, menyerupai batubara (Ombilin), timah (Bangka, Belitung, dan Singkep), serta pabrik gula, teh, cokiat, dan sebagainya.

Pemberlakuan Undang-Undang Agraria 1870 sudah menhadirkan efek yang besar pada kehidupan perekonomian secara menyeluruh. Perkebunan besar, pertambangan, dan perindustrian muncul dengan cepat. Barang-barang komoditi mengalaini peningkatan. Selain itu, rakyat mulai mengenal sistem ekonomi uang dan upah buruh. Namun, Undang-Undang Agraria 1870 juga sudah menhadirkan efek yang jelek bagi masyarakat. Industri rakyat kecil terdesak oleh barang-barang impor yang semakin melimpah. Pemerahan sumber daya alam dan tenaga insan banyak dilakukan oleh para pengusaha swasta asing.

Rupanya, penyelenggaraan Undang-Undang Agraria juga menerima sorotan yang tajam. Akhirnya, pada tahun 1900 pemerintah Belanda menghapuskan kebijakan ekonomi liberal tersebut.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Undang-Undang Agraria 1870 Dan Pengaruhnya Terhadap Penanaman Modal Swasta Asing"