Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

9 Akhir Dari Penyelenggarakan Pemerintahan Yang Tidak Transparan

Akibat Dari Penyelenggarakan Pemerintahan Yang Tidak Transparan


Kita tiruana mendambakan negara Indonesia dipimpin oleh pemerintahan yang baik (good governance), alasannya yakni gambaran negatif terhadap pemerintahan negara kita sudah terebar di mana-mana. Citra jelek pemerintahan negara kita ditandai dengan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Akibat dan tindakan KKN tersebut sudah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa Indonesia dengan semangat reformasi. Salah satu info reformasi yang diwacanakan yakni good governance, yaitu penyelenggaraan pemenintahan yang baik, membersihkan, dan bebas dan praktik KKN. Artinya, pemerintahan tersebut baik dalam ukuran pmses hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan sanggup bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan. memperoleh tunjangan dan rakyat, dan lepas dan gerakan-gerakan anarkis yang sanggup menghambat proses dan lajunya pembangunan.

Pemerintahan sanggup dikatakan baikjika pembangunan itu sanggup dilakukan dengan biaya yang relative ininim menuju cita kesejahteraan dan kernakmuran. Pemerintahan itu sanggup dikatakan baik, bila produktif dan memberikan hasil dengan indikator kemampuan ekonoini rakyat meningkat. baik dalam aspek produktivitas maupun daya beli. Selain itu, kesejahteraan spiritual terus meningkat dengan indikator rasa arnan, tenang, dan senang serta adanya rasa kebangsaan (sense of nationality) yang baik.



Semua indikator itu diukur dengan paradigma pernerataan. Sehingga kesentidakboleh itu secara dini terus diperkecil. Proses pelaksanaan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan amanah pemerintahannya juga harus dilakukan dengan penuh transparansi serta didukung dengan manajernen yang sanggup dipertanggungjawabankan (accountable).

Berdasarkan bakteri kjian LembagaAdmrnislrasi Negam (L’\N) babwa pemerintahan yang baik meiniliki 9 (sembilan) aspek fundamental, yaitu sebagai diberikut:

  1. partisipasi,
  2. penegakan hukum,
  3. transparansi,
  4. responsif,
  5. orientasi kesepakatan,
  6. keadilan,
  7. efektivitas dan efisiensi,
  8. akuntabilitas, dan
  9. visi strategis.


Partisipasi


Dalam pemerintahan yang baik, yakni pemenintahan yang transparan (terbuka), akan membenikan peluang kepada tiruana masyarakat masyarakat untuk ikut berpartisipasi lantaran hal itu ialah hak asasinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, meiniliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai jenis terusan yang tersedia.

Semua masyarakat masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik eksklusif maupun melalui forum perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun menurut kebebasan berkumpul dan rnengungkapkan pendapat sebagai bentuk perwujudan dan tanggung tanggapan masyarakat masyarakat terhadap pemerintahannya yang baik. Karena mustahil suatu bangsa dan negara, pemerintahannya akan maju dengan cepat, tanpa partisipasi penuh dan masyarakatnya.

Penegakan hukum


Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebij akan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah aturan dan penegakan aturan yang kuat. Partisipasi akan berkembang menjadi proses politik yang anarkis. Oleh lantaran itu. untuk menuju terciptanya pemerintahan yang balk diharapkan sebuah sistem dan aturan aturan yang besar lengan berkuasa serta meiniliki kepastian hukum.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik tidaklah gampang, tetapi harus ada suatu upaya untuk mewujudkannya. Proses mewujudkan pemerintahan yang baik tersebut harus diimbangi dengan koinitmen untuk menegakkan aturan (rule of law), dengan karakter-karakter antara lain sebagai diberikut:

  1. supremasi hukum,
  2. kepastian hukum,
  3. hukum yang responsif,
  4. penegakan aturan yang konsisten dan nondiskriininatif, dan
  5. independensi peradilan.


Transparansi


Salah satu yang menjadi permasalahan bangsa dalampemerintahan berilmu balig cukup akal ini yakni adanya praktik korupsi. kolusi. dan nepotisme. Korupsi ialah tindakan yang diakukan oleh individu atau forum sehingga menjadikan kerugian negara. Perbuatan korupsi harus disikapi sebagai perbuatan tercela. Oleh lantaran itu, setiap anggota masyarakat harus Thampu menjauhkan dirinya dan perbuatan tercela dan berupaya seterbaik mungkin berbuat menuju ke arah keinginan pemerintahan yang balk. Karena, selain merugikan negara, korupsi sanggup menghambat efisiensi dan efektivitas proses birokrasi dan pembangunan, sebagai ciri utama pemerintahan yang baik.

Salah satu yang sanggup menjadikan dan memdiberi peluapg acara korupsi ialah administrasi pemerintahan yang tidak transparan. Oleh lantaran itu, tunjangan terhadap pemerintahan yang transparan harus bisa mengalahkan pemerintahan yang tertutup (tidak transparan). Sebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan berakibat, antara lain negara akan menanggung banyak kerugian dan akan berakibat pada kesengsaraan masyarakat masyarakat. Akhirnya, negara menjadi iniskin dan berakibat juga menurunnya daya tahan secara nasional. Jika ketahanan nasional merosot, maka negara terancam bahaya. Untuk meningkatkan ketahanan nasional, ngara harus
menerapkan sistem pemerintahan yang baik, yang salah satu pilarnya ialah pemerintahan yang transparan (terbuka).

Menurut Gaffar, setidaknya ada 8 (delapan) aspek prosedur pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu sebagai diberikut:

  1. penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan,
  2. kekayaan pejabat publik,
  3. pemdiberian penghargaan,
  4. penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan,
  5. kesehatan.
  6. moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
  7. keamanan dan ketertiban, dan
  8. kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

melaluiataubersamaini deinikian, kita sanggup memahaini bahwa pemerintahan yang transparan (terbuka) *an lebih menguntungkan sehingga bisa membawa kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara untuk masa-masa yang akan hadir. Namun sebaliknya, pemeritahan yang tidak transparan, yaitu pemerintahan yang tertutup, kesannya bangsa kita menjadi terpuruk, kacau. dan iniskin.

Responsif


Salah satu asas mendasar menuju cita pemerintahan yang baik ialah responsif, yakni pemerintahan harus peka dan cepat tanggap terhadap banyak sekali permasalahan masyarakat. Pemerintah harus memahaini kebutuhan masyarakatnya. Pemerintah harus bersikap proaktif untuk mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk kemudian melahirkan banyak sekali kebijakan strategis

Masyarakat akan berani memberikan aspirasinya secara lugas dan benar apabila pemerintab melaksanakan keterbukaan (transparansi). Jika masih tertutup, masyarakat beranggapan bahwa upaya pemerintah mencari masukan dan masyarakat bukan untuk kepentingan masyarakat. akan tetapi lebih mengutamakan kepentingan penguasa. Jika hal ini benar. maka tiada lagi responsif yang berkhasiat bagi pemerintahan yang baik.

Orientasi akad (consensus orientation)


Pengambilan keputusan secara konsensus yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah. Dalam proses permusyawaratan tersebut, mereka dengan penuh kesadaran dan pertimbangan kebaikan dan kemaslahatan serta menurut peinikiran yang jernib mengambil keputusan bersama. Keputusan bersama ini akan bisa memuaskan banyak pihak. juga sanggup menarikdanunik komitmen komponen masyarakat sehingga meiniliki legitimasi untuk melahirkan kekuatan dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Keterlibatan masyarakat terhadap terwujudnya pemerintahan yang baik ialah salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemerintah yang harus ditanggapi (direspon) secara positif. Artinya, pemerintah senantiasa membuka din untuk mendapatkan Koreksi dan masukan serta pendapat dan masyarakat.

Keadilan


Pemerintahan yang baik harus didukung dengan asas equality, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini dikembangkan menurut pada sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang plural, baik dilihat dan segi etnik, agama maupun budaya. Pluralisme ini tentu saja pada satu sisi sanggup meinicu problem apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit eperti primordialisme, egoisme, dan sebagainya. Karenanya, prinsip equality hams diperhatikan biar tidak memunculkan ekses yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai sebuah bangsa yang beradab tentu selalu berupaya untuk menuju pada pemerintahan yang baik. Proses pengelolaan pemerintahan itu harus memdiberi peluang, peluang, pelayanan, dan perlakuan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Kesetaraan dan keadilan menjadi salah satu potongan dan terwujudnya pemerintahan yang baik, dan tidak ada seorang atau sekelompok orang pun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintahan menyerupai ini akan memperoleh legitimasi yang besar lengan berkuasa dan publik dan akan memperoleh tunjangan serta partisipasi yang baik dan rakyat.

Efektivitas dan Efisiensi



Salah satu kriteria pemerintahan yang baik ialah adanya efektivitas dan efisiensi, yakni berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efetivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang sanggup menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan banyak sekali kelompok dan lapisan sosial. Sementara kriteria efisiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan itu termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.

Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat, perancang, dan pclaksana tugas-tugas pemerintahan harus bisa menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan kasatmata dan masyarakat, secara rasional dan terukur.

melaluiataubersamaini perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan sanggup digerakkan dengan gampang, lantaran program-program itu menjadi potongan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Kemudian untuk memperoleh partisipasi masyarakat yang besar, para aparatur serta pejabat
pemerintahanjuga harus bersikap terbuka, dan mempersembahkan peluang serta pelayanan kepada masyarakat dengan baik, gampang, dan cepat. Selain itu, pemerintah tidak dibenarkan melaksanakan penekanan-penekanan, menakutn akuti, dan memaksakan kehendak kepada masyarakat. Pemerintah harus mengayoini dan melindungi hak-hak masyarakat masyarakatnya dan banyak sekali bentuk intiinidasi, sehingga masyarakat masyarakat tidak menjadi resah, melainkan mereka merasa aman. melaluiataubersamaini rasa kondusif inilah stabilitas nasional akan terwujud.

Akuntabilitas


Asas akuntabilitas berarti pertanggungjawabanan pejabat publik terhadap masyarakat yang memdiberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi menyebarkan urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungj awabkan tiruana kebij akan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengembangan asar akuntabilitas dimaksudkan biar para pejabat atau unsur-unsur yang didiberi kewenangan mengelola urusan publik itu senantiasa terkontrol (terawasi) sehingga tidak meiniliki peluang untuk melaksanakan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. melaluiataubersamaini pengawasan yang ketat dan masyarakat masyarakat keniscayaan untuk menyimpang menjadi tipis, bahkan tidak ada lagi yang melaksanakan penyimpangan-penyimpangan. Mereka senantiasa berpedomar pada aturan yang sudah dibentuk yakni berpihak pada kepentingan rakyat.

Vlsi Strategis


Visi strategis yakni pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan hadir. Karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat sanggup menjadikan suatu bangsa menjadi ketinggalan dan ndeso bila tidak mengikutinya. Untuk itu, visi strategis yang sempurna ketika ini di antaranya ialah meningkatkan sumber daya manusia. Sumber daya insan sanggup meningkat melalui proses pendidikan dan petes. Agar proses pendidikan dan petes sanggup berjalan dengan baik, maka pemerintah harus berani mengadakan perubahan-perubahan dan meningkatkan anggaran negara untuk pelaksanaan pendidikan dan petes. Selain pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun memiliki kiprah penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. antara lain membentuk undang-undang wacana sistem pendidikan nasional dan menetapkan anggaran di bidang pendidikan lebih tinggi dan lebih proporsional.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "9 Akhir Dari Penyelenggarakan Pemerintahan Yang Tidak Transparan"