Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Nyata Terhadap Upaya Penegak Ham

Sikap Positif Terhadap Upaya Penegak HAM



Salam, mencatat beberapa kecenderungan internasional di masa depan dalam hal proteksi HAM, yaitu:


  1. berakhirnya perang dingin, sudah membawa kepada tatanan kehidupan antarnegara, yang mengedepankan masalah-masalah demokrasj. pemerintahan yang balk (good governance), pemajuan dan proteksi HAM, serta proteksi lingkungan hidup.
  2. fenomena globalisasi yang turut mewarnai tatanan kehidupan dunia yang lebih, di antaranya ditandal dengan tuntutan perlindungari HAM. melaluiataubersamaini donasi teknologi informasi, maka berbagal pelanggaran HAM yang terjadi sanggup simpel diketahui sehingga hal ml mendorong semakin gencarnya upaya perbaikan proteksi HAM, melalui peranan LSM nasional maupun internasional.
  3. jika selama mi pelanggaran berat atas HAM di dalam instrument internasional tidak ada sanksmnya, maka di kemudian han PBB kemungkmnan akan menetapkan sanksi-sanksj terhadap negara yang melaksanakan pelanggaran berat HAM. Kecenderungan ke arah itu mulal terlihat dalam insiden di Bosnia dan Rwanda. Masyarakat internasional berusaha membawa para pelaku pelanggaran tersebut ke pengadilan internasional.
  4. adanya kekhawatiran internasional terhadap bahaya pelanggaran atas HAM bukan spesialuntuk oleh kekuatan militer atau politik melainkan oleh efek krisis ekonomi dan kernajuan global, yang tidak sanggup terelakan yaitu meningkatnya angka kemiskinan, yang pada kesudahannya akan memicu timbulnya kerusakan sosial dan politik, ketimpangan sosial, dan ketidakadjlan.
Dalam pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan HAM, dijelaskan wacana kejahatan genosida (the crime of genocide), ialah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
  1. membunuh anggota kelompok.
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
  3. menciptakan kondisi kehidu pan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian.
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. memindahkan secara paksa bawah umur dan kelompok tertentu ke kelompok lainnya.

Menurut pasal 101 hingga dengan 103 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, partisipasi dalam penegakan dan proteksi HAM di Indonesia melibatkan unsur-unsur di antaranya sebagai diberikut:
  1. setiap oranglperoraflgan
  2. kelompok orang;
  3. organisasi politik:
  4. organisasi masyarakat;
  5. lembaga swadaya masyarakat;
  6. lembaga kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan pasal itu sangat terang bahwa upaya untuk menegakkan HAM di Indonesia tidak semata-mata menjadi kiprah pemerintah, melainkan menjadi tanggung tanggapan tiruana pihak tanpa kecuali, baik langsung maupun kelompok. Jangan ada anggapan bahwa pemajuan dan penegakan HAM ialah kiprah Komnas HAM saja. Hal mi sangat tidak benar dan tidak beralasan. oleh alasannya itu, apapun profesi, status. maupun kedudukan kita dalam kehidupan masyarakat, harus bekerja sama pundak membahu untuk menegakkan HAM di bumi Indonesia.

Jika sudah timbul kesadaran menyerupai itu, maka upaya penegakan HAM di Indonesia tidak spesialuntuk omong kosong belaka, melainkan benar-benar diaktualisasikan secara nyata dan penuh tanggung tanggapan tabiat serta aturan oleh segenap lapisan rnasyarakat.
Sumber Pustaka: Regina

Post a Comment for "Sikap Nyata Terhadap Upaya Penegak Ham"