Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akibat Tidak Berfungsinya Forum Pengendalian Sosial Dan Cara Mengatasinya

Akibat Tidak bekerja sebagaimana mestinyanya Lembaga Pengendalian Sosial



Pengendalian sosial sanggup dilakukan secara internal dan secara eksternal. Pengendalian internal ialah pengendalian yang dilakukan oleh komponen masyarakat itu sendiri di bawah koordinasi para pemuka sopan santun dan tokoh masyarakat yang sanggup dimulai dan pengendalian diri tiap-tiap individu sebagai masyarakat masyarakat serta petes-petes yang berkaitan dengan pembudayaan norma dan nilai dan generasi renta kepada generasi mudanya. Apabila pengendalian ini berhasil maka bahu-membahu pengendalian sosial tidak memerlukan pegawanegeri formal, ibarat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Hal itu sanggup terjadi pada masyarakat yang masih primitif. Akan tetapi, pada masyarakat modern, terutama yang beragam pengendalian sosial internal rasanya mustahil utuk menjamin terciptanya suatu ketertiban. Pada masyarakat modern ibarat ini seperti justru pengendalian sosial ekternal yang lebih dipatuhi alasannya ialah sifatnya tegas dan terang dengan sanksi-sanksi yang memberatkan. Penendalian sosial eksternal ini dilakukan oleh lembaga-lembaga formal, ibarat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan menurut pada norma-norma hukum, baik perdata maupun pidana.



Suatu ketertiban yang terwujud di dalam masyarakat bahu-membahu ditentukan oleh 3 komponen penting, yaitu:
  1. Adanya norma-norma yang memadai, dalam arti norma-norma yang sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakatnya.
  2. Adanya pegawanegeri penegak hukum, dalam hal ini pegawanegeri yang konsisten secara ideologi yang memiliki tekad untuk mengabdikan dirinya dalam setiap upaya penegakan hukum.
  3. Adanya kesadaran dan seluruh masyarakat masyarakat untuk berlaku tertib dan menjunjung tinggi aturan dan pegawanegeri sebagai pilar penegak hukum.
Apabila lembaga-lembaga pengendalian sosial tidak berfungsi, baik internal maupun eksternal, baik lembaga-lembaga formal maupun forum nonformal, maka yang terjadi di dalam masyarakat ialah suatu kesemrawutan atau ketidakpastian. Hal ini akan mengarah pada suatu perkembangan untuk berlakunya aturan rimba, artinya siapa yang berpengaruh secara fisik dan ekonoini serta secara politis akan menjadi penguasa di dalam masyarakat. Selanjutnya, keadaan ini akanmengakibatkan sistem komersialisasi aturan dan yang men jual aturan ialah para pegawanegeri dan yang menjadi korban ialah rakyat, terutama yang memerlukan sumbangan dan keadilan.

Bentuk-bentuk kasatmata kejadian dalam masyarakat yang ialah akhir pribadi dan tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosiar antara lain sebagai diberikut.
  1. Tidak adanya kepastian hukum.
  2. Semua kepentingan masyarakat susah untuk dipenuhi.
  3. Sering terjadi konflik, terutama konflik-konflik kepentingan yang berlatar belakang pada hakekat hidup manusia, perbedaan ideologi, perbedaan budaya, serta perbedaan ras.
  4. Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan.
  5. Munculnya sindikat-sindikat kejahatan yang memiliki kepentingan khusus.
  6. Munculnya macam-macam konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa alasannya ialah negara tidak lagi dipercayai oleh masyarakat masyarakat sebagai pengayom dan pengatur pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, ibarat konflik antarras, antarsuku, antaragama, konflik antara pemerintah sentra dengan pemerintah kawasan dalam memperbutkan banyak sekali kepentingan.
melaluiataubersamaini tidak berfungsinya lembaga-lembaga penegak aturan maka acara masyarakat akan mengalami kekacauan alasannya ialah bahu-membahu di dalam masyarakat ada rantai sistem penciptaan ketertiban dalam masyarakat itu sendiri. Oleh alasannya ialah salah satu sistem tidak berfungsi
(lembaga pengendalian sosial) maka balasannya akan diterima pribadi oleh masyarakat berupa kekacauan-kekacauan.

Untuk mengatasi banyak sekali hal tersebut di atas maka sanggup dilakukan terapi sosial sebagai diberikut.
  1. Memperbaiki perangkat-perangkat hukum, ibarat Undang-Undang Dasar, undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
  2. Melakukan revitalisasi pegawanegeri penegak aturan mulai dan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Yang dimaksud dengan revitalisasi yaitu sanggup dilakukan dengan penggantian, pelatihan serta pengawasan-pengawasan yang lebih intensif terhadap tiruana bentuk acara hukum.
  3. Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang di dalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama dan norma hukum. melaluiataubersamaini demikian, tertib sosial di dalam masyarakat kita berangsur-angsur akan membaik sesuai dengan impian kita bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Akibat Tidak Berfungsinya Forum Pengendalian Sosial Dan Cara Mengatasinya"