Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan Uud 1945

Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan Undang-Undang Dasar 1945



Untuk mengulas relasi antara proklamasi kemerdekaan dengan Undang-Undang Dasar 1945, kita harus memahami isi atau makna keduanya. Untuk itu man kita bahas isi proklamasi, makna dan isi Undang-Undang Dasar 1945, selanjutnya kita bandingkan. Dan sini kita paham relasi antara keduanya.

Isi Proklimasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945


Coba kalian baca secara saksama teks Proklamasi diberikut mi

Sesudah kalian baca dan resapi teks tersebut, maka di dalamnya terdapatmakna yang sangat dalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Makna proldamasi ialah sebagai diberikut.


  • Pernyataan kemerdekaan Indonesia
Pernyataan mi mengandung arti bahwa bangsa kita bebas dan penjajah, bebas memilih nasib sendiri, dan bangun negara RI.
  • Hal-hal yang menyangkut pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan dilaksanakan secara saksama dan dalam tempo yang cepat.
Hal mi mengandung arti bahwa setelah proklamasi masih harus ditindak lanjuti. Bagaimana pemindahan kekuasaan, rumusan yang lebih terperinci tentang negara, sistem pemerintahan, dasar negara, tujuan negara, dan sebagainya.

Pengertian dan isi Undang-Undang Dasar 1945


Undang-Undang Dasar 1945 ialah konstitusi negara Republik Indonesia yang diputuskan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Pada dikala diputuskan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas diberikut mi.
  1. Pembukaan yang meliputi empat alinea.
  2. Batang badan yang terdiri dan 16 penggalan dan 37 pasal.
  3. Penjelasan yang memuat Penjelasan Umum dan klarifikasi pasal demi pasal.
Seiring perkembangan zaman, pada 2000-2003 diadakan penyempurnaan yang kemudian dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen terdiri dan pembukaan dan batang tubuh. Di dalam batang badan jumlah pasalnya tetap, namun jumlah ayatnya mengalami aneka macam penambahan dan perubahan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai makna yang dalam. Alinea pertama mengandung isi atau makna diberikut ini.
  • Pernyataan adil untuk seluruh dunia bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa sehingga penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
  • Pernyataan subjektifbangsa Indonesia sendiri untuk lepas dan penjajah.
Alinea kedua mengandung makna sebagai diberikut.
  1. Penghargaan atas usaha bangsa.
  2. Perjuangan sudah hingga pada dikala yang sempurna untuk menyampaikan kemerdekaan.
  3. Kernerdekaan bukan tujuan simpulan sehingga harus dibuat negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga mengandung makna diberikut mi.
  1. Kemerdekaan ialah anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pernyataan tentang kemerdekaan.
Alinea keempat mengandung makna atau isi diberikut mi.
  • Tujuan negara.
  • Susunan negara Republik Indonesia yang berdaulat.
  • Landasan tentang Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara.
  • Dasar negara RI.

Hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai diberikut.
  1. Bila proklamasi ialah pernyataan kemerdekaan secara padat dan singkat, maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah penegasan secara terperinci dan proklamasi.
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjabarkan Proklamasi, yaitu tentang dasar negara, bentuk negara, tujuan negara, serta sistem pemerintahan negara. Jadi, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah langkah untuk melakukan amanat Proklamasi.
Pokok - pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal BatangTubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal mi menjadi landasan aturan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan negara dalam rangka menjalankan pemerintahan. Makara antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 ialah satu rangkaian.

Setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945


Apalcah kiprah kita yang hidup di abad setelah proklamasi kemerdekaan? Selesaikah usaha bangsa kita? Jawabnya jelas, “Belum”. Kita mempunyai kiprah yang berat, yaitu mempertahankan dan mengisi kemerdekaan demi tegaknya negara RI.

Sebagai generasi muda penerus usaha bangsa, kita ‘rajib setia terhadap proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu sanggup kita wujudkan dalam sikap dan sikap sehari-hari, antara lain sebagai benikut.
  • Rajin mencar ilmu dan ulet bekerja.
  • Menghindari dampak yang merusak mental remaja, menyerupai miras, narkoba, dan sebagainya.
  • Selalu berusaha meningkatkan potensi din, kedisiplinan, dan tanggung jawaban.
  • Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Hubungan Antara Proklamasi Kemerdekaan Dan Uud 1945"