Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional

Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional



Dalampraktik internasional, ada beberapa istilah perjanjian internasional yang sering dipergunakan di kalangan masyarakat internasional. Menurut Myres dalam artikelnya di 51 American Journal of International Law berjudul “The Name and Scope of Treaties”, sebagaimana dikutip oleh DR. Boer Mauna dalam buku “Hukum Internasional: Pengertian, Peranan. dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”, ada 39 macam istilah yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional.

Dalam pembahasan ini, istilah-istilah perjanjian itu antara lain sebagai diberikut:


  • Traktat (Treaty)
Menurut pengertian umum, Treaty meliputi beberapa aspek segala macam bentuk persetujuan intemasional, sedangkan berdasarkan pengertian khusus, Treaty yaitu perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bahasa Indonesia istilah Treaty, lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Menurut pengertian ini. perjanjian internasional meliputi beberapa aspek scluruh perangkat/instrumen yang dibentuk oleh subjek aturan internasional dan mempunyai kekuatan mengikat berdasarkan aturan internasional. Dalam pengertian khusus, istilahnya yaitu traktat. Pada umumnya, istilah ini digunakan untuk suatu perjanjian yang materinya sangat prinsip, yang memerlukan adanya legalisasi (ratifikasi).

Sebagai teladan perjanjian internasional jenis ini yaitu perjanjian perteman dekatan dan kolaborasi di Asia Tenggara (Treaty ofAinirv and Cooperation in Southeast Asia) tertanggal 24 Februari 1976.
  • Konvensi (Convention)
Pasal 38 ayat (1) aksara a Statuta Mahkamah Internasional menyebut konvensi internasional (internatinal convention) sebagai salah-satu sumber aturan internasional. Berkaitan dengan hal tersebut. istilah convention meliputi beberapa aspek juga pengertian perjanjian internasional secara umum. melaluiataubersamaini demikian, berdasarkan pengertian umum, istilah convention sanggup disamakan dengan pengertian umum treaty. Istilah konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang beranggotakan banyak pihak.

Sebagai teladan perjanjian internasional jenis ini yaitu Konvensi Jenewa tahun 1949 ihwal Perlindungan Korban Perang, Konvensi Wina tahun 1961 ihwal Hubungan Diplomatik, Konvensi Wina tahun 1963 ihwal Hubungan Konsuler, Konvensi Wina tahun 1963 ihwal Perjanjian Internasional, dan Konvensi Jenewa tahun 1958 ihwal Hukum Laut.
  • Persetujuan (Agreement)
Menurut pengertian umum, Konvensi Wina tahun 1969 ihwal Perjanjian Internasional memakai istilah agreement dalam artian luas. Konvensi Perjanjian International tersebut, disamping memasukkan treaty sebagai international agreement, juga memasukkan perangkat internasional yang tidak memenuhi definisi treaty. Karenanya, secara umum, pengertian agreement meliputi beberapa aspek seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah daripada traktat dan konvensi.
  • Piagam (Charter)
Pada umumnya, istilah charter digunakan sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional. Istialah ini berasal dan Magna Charta (1251). contohnya yaitu United Nations Charter (Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa) tahun 1945.
  • Protokol (Protocol)
Istilah protokol digunakan untuk perjanjian internasional yang materinya lebih sempit daripada treati atau convention. Protokol ini yaitu sebagai embel-embel dan perjanjian utamanya. contohnya yaitu protokol embel-embel (optional protocol) Kovenan Intemasional ihwal Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights).
  • Deklarasi (Deklaration)
Dekiarasi yaitu perjanjian yang meliputi ketentuan-ketentuan umum dimana para pihak berjanji untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan hadir. Deklarasi yang dibentuk tersebut spesialuntuk meliputi prinsip-prinsip dan pernyataan-pernyataan umum. contohnya yaitu Dekiarasi ASEAN (ASEAN Declaration) tahun 1967 dan Deklarasi Universal ihwal Hak-hakAsasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) tahun 1948.
  • Final Act
Final Act yaitu dokumen yang meliputi ringkasan laporan sidang suatu konferensi dan sebut perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkannya yang kadang kala disertai ajuan atau keinginan yang dianggap perlu. contohnya yaitu Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994.
  • Arrangement
Arrangement yaitu suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan metode operasional suatu perjanjian induk. Arrangement sanggup digunakan untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat metode. contohnya yaitu Arrangement Studi Kelayakau Proyek Tenaga Uap di Aceh antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency yang ditanhadirani pada tanggal 19 Februari 1979
  • Modus Vivendi
Modus Vivendi yaitu suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap dan terperinci.
  • Pakta (Pact)
Pakta yaitu perjanjian internasional yang khusus. Sebagai teladan dalam perjanjian jenis ini yaitu Briand Kellog Pact.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Istilah-Istilah Dalam Perjanjian Internasional"