Konsepsi-Konsepsi Kenegaraan Bangsa Indonesia
Konsepsi-Konsepsi Kenegaraan
- Bendera (Pasal 35)
Bendera negara Republik Indonesia ialah Sang Merah Putih. Bendera mengatakan lambang persatuan. Setiap kali kita mengibarkannya timbul rasa persatuan.
- Bahasa Negara (Pasal 36)
Bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia ialah bahasa persatuan. melaluiataubersamaini memakai bahasa Indonesia kita merasa satu bangsa. Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, terutama pada masa Reformasi kini mi. Oleh alasannya ialah itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Sehubungan dengan itu, tidakbolehlah tergesa-gesa memdiberi kristalisasi, memdiberi bentuk kepada pikiran-pikiran yang masih praktis berubah.
Akan tetapi, sehabis MPR mempelajar menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat fundamental yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara,
serta dengan memakai kewenangannya menurut Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 mengadakan perubahan-perubahan.
Perubahan-perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ialah sebagai diberikut.
Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 Tanggal 19 Oktober 1999
MPR RI mengubah Psa1 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat 2, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat 2 dan 3, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Tanggal 18 Agustus 2000
MPR RI mengubah dan/atau thenambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat 5, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat 2 dan Ayat 3, Pasal 27 Ayat 3, Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 Tanggal 9 November 2001
MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal I Ayat 2 dan 3; Pasal 3 Ayat 1, 3, dan 4; Pasal 6 Ayat 1 dan 2; Pasal 6AAyat 1, 2, 3, dan 5; Pasal 7A; Pasal 7B Ayat 1,2,3,4,5,6, dan 7; Pasal 7C; Pasal 8 Ayat 1 dan 2; Pasal 11 Ayat 2 dan 3; Pasal 17 Ayat 4; Bab VITA, Pasal 22C Ayat 1,2,3; dan 4; Pasal 22D Ayat 1,2,3, dan4; Bab VIIB,Pasal22EAyat 1,2, 3,4, 5, dan 6; Pasal 23 Ayat 1,2,dan3; Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VillA, Pasal 23E Ayat 1, 2, dan 3, Pasal 23F Ayat 1 dan 2; Pasal 23GAyat 1 dan 2; Pasal 24Ayat 1 dan 2; Pasal 24AAyat 1,2,3,4, dan 5; Pasal 24B Ayat 1,2,3, dan 4; Pasal 24CAyat 1,2,3,4,5, dan 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 Tanggal 10 Agustus 2002
MPR RI mengubah dan/atau menambah Pasal 2 Ayat 1; Pasal 6A Ayat 4; Pasal 8 Ayat 3; Pasal 11 Ayat 1; Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24Ayat 3; Bab XIII, Pasal 31 Ayat 1,Ayat2,Ayat3,Ayat4,danAyat5; Pasal 32Ayat 1 dan Ayat 2; Bab XIV, Pasal 33 Ayat 4 dan Ayat 5; Pasal 34 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4; Pasal 37 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5; Aturan Peralihan Pasal I, IT dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan IT Undang-Undang Dasar Negara Rep ublik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Konsepsi-Konsepsi Kenegaraan Bangsa Indonesia"