Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Rino Dalam Aturan Islam

Pengertian Warak Dalam Hukum Islam


Perkataan wara‘ berasal dan bahasa Arab yang artinya saleh dan menjauhkan diri dari dosa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata rino berarti patuh dan taat kepada Allah. Menurut istilah tasawuf, rino berarti menjauhi atau meninggalkan sesuatu yang di dalamnya terdapat unsur syubhat (diragukan halal dan haramnya), sebagaimana meninggalkan yang haram.

Seorang muslim/muslimat yang bersifat rino selama hidupnya akan meninggalkan hal-hal yang terang haramnya, juga akan meninggalkan hal-hal yang syubhat. misal hal-ha] yang syubhat, antara lain:



Seseorang mempunyai sebidang kebun mangga, yang sama jenisnya dengan kebun mangga orang lain yang berdampingan dengan kebun miliknya. Suatu saat orang tersebut menemukan sebuah mangga yang jatuh di nperbatasan dengan kebun itu. Maka mangga itu termasuk syubhat, alasannya yakni diragukan siapa pemiliknya. Orang muslim yang rino tentu tidak akan mengambil/memakan mangga tersebut.

Seorang muslim resah apakah ayam itu disembelih oleh orang Islam atau orang Majusi (penyembah api). Bagi seorang muslim yang rino tentu tidak akan memakan daging ayam tersebut, alasannya yakni termasuk syubhat.

Perhatikan sabda Rasulullah SAW diberikut.

Artinya: “Barang siapa membeli pakalan den gan sepuluh dirham, dan di dalamnya ada satu dirham yang haram. Allah tidak akan mendapatkan salatnya, selama sebagian kain itu ada padanya.” (H.R. Ahmad dalam Musnad)
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pengertian Rino Dalam Aturan Islam"