Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota Kpu Dan Syaratnya

Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota KPU Dan Syaratnya


Pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia bukanlah ialah sesuatu yang baru. Hal ini sanggup kita lihat adanya rapat-rapat desa, pemilihan lurah, pemilihan kepala adat, pemilihan kepala suku, pemilihan umum, dan pemilihan pejabv negara yang kini pun masih berlaku.

Apa yang bahwasanya diharapkan rakyat semenjak dulu hingga kini dan hingga masa menhadir? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spirituil menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ini, antara ‘ain ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama mental para pemimpin politik. Oleh alasannya ialah itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara diharapkan kriteria-kriteria tertentu biar mereka sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik.



Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melaksanakan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur susah terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh alasannya ialah itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.

Kriteria Calon Anggota KPU

Syarat untuk sanggup menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagai diberikut.
  1. Warga Negara Repuhlik Indonesia.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan keinginan Prokiamasi l7Agustus 1945.
  3. Mernpunyai integrasi prihadi yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Mempunyai koinitmen dan pengabdian terhadap suksesnya peinilu, tegaknya demokrasi dan keadilan.
  5. Memiliki pengetahuan yang memadai wacana sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan peinilu, sistem perwakilan rakyat, serta mempunyai kemampuan kepemimpinan.
  6. Berhak menentukan dan dipilih.
  7. Berdornisili dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani menurut kuman investigasi kesehatan menyeluruh dan rumah sakit.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  10. Tidak pernah dieksekusi penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  11. Tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri.
  12. Bersedia hekerja sepenuh waktu.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota Kpu Dan Syaratnya"