Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota Mpr Ri Dan Kewajibannya
Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota MPR RI
Pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia bukanlah ialah sesuatu yang baru. Hal ini sanggup kita lihat adanya rapat-rapat desa, pemilihan lurah, pemilihan kepala adat, pemilihan kepala suku, pemilihan umum, dan pemilihan pejabv negara yang kini pun masih berlaku.
Apa yang sebenarnya diharapkan rakyat semenjak dulu hingga kini dan hingga masa menhadir? Tentu masyarakat adil, aman, makmur, dan sejahtera, baik materiil maupun spirituil menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada pendapat menyatakan bahwa untuk menuju masyarakat adil dan makmur harus ditempuh dengan pembangunan di segala bidang kehidupan. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ini, antara ‘ain ditentukan oleh partisipasi masyarakat, terutama mental para pemimpin politik. Oleh alasannya itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara diharapkan kriteria-kriteria tertentu biar mereka sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melaksanakan kolusi, korupsi, dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur susah terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh alasannya itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.
Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). melaluiataubersamaini deinikian. syarat untuk menjadi anggota MPR sama dengan syarat untuk menjadi anggota dewan perwakilan rakyat dan/atau DPD. Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bahu-membahu yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripuma MPR. Sumpah kesepakatan anggota MPR ialah sebagai diberikut.
“Deini Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan niemenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sehaik-haiknya dan seadil-adilnya; hahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sertaperaturanperundang-undangan; hahwa saya akan menegakkan kehidupan yang demokratis serta herhakti kepada bangsa dan negara hahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan kawasan yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional deini kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. Keanggotaan MPR diresinikan dengan keputusan presiden. Peresmian anggota MPR ini sekaligus dengan pelantikan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD yang diputuskan satu naskah dalam keputusan presiden.
Anggota MPR memiliki kewajiban
- mengamalkan Pancasila;
- rnelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dangolongan:
- rnelaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Post a Comment for "Kriteria Calon Pejabat Negara Anggota Mpr Ri Dan Kewajibannya"