Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Latar Belakang Lahirnya Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia

Latar Belakang Lahirnya Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia



Manusia terlahir bebas dan sejajar alasannya yakni kita tiruana mempunyai hak yang sama. Mengapa demikian? Karena hak itu sudah menempel pada setiap insan semenjak mereka dilahirkan. Hak itu didiberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada umat insan di seluruh dunia.

Walaupun hak asasi insan bersifat universal (umum dan meneluruh) untuk umat manusia. Akan tetapi dalam pelaksanaanya sanggup bereda-beda alasannya yakni adanya perbedaan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budava setiap negara. Oleh alasannya yakni itu, bagi negara-negara yang gres “akan meiaksanakan hak asasi insan terkadang mengalami banyak sekali benturan. baik dan masyarakat maupun pemerintah negara. Permasalahan fundamental yang rnenyebabkan benturan dalam pelaksanaan hak asasi insan di negara yakni bagaimana memperjuangkan daerah yang terhormat di mata dunia dengan melakukan hak asasi insan tanpa menorbankan identitas bangsa.



Demikian juga di Indonesia, dalam melakukan banyak sekali hasil keputusan maupun konvensi intennasional terkena hak asasi insan harus memrhitungkan kondisi adil yang ada dan tidak mengorbankan identitas barigsa. Misalnya faktor geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang tersebar dan Sabang sarnpai Merauke, faktor kepadatan penduduk. faktor ideologi Pancasila, dan sebagainya.

melaluiataubersamaini mempertimbangkan banyak sekali faktor adil yang ada maka pemerintah mengundangkan peraturan tentang hak asasi insan (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999). Hal mi dilakukan biar pelaksanaan hak asasi insan di Indonesia berjalan dengan lancar dan didukung oleh tiruana pihak, baik masyarakat maupun pemenintah. Di dalam Pasal 2 undang-undang mi menekankan bahwa negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi insan dan kebebasan dasar insan sebagai hak yang secara kodrati menempel pada dan tidak terpisahkan dan manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatän martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan. kecerdasan, serta keadilan.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Latar Belakang Lahirnya Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia"