Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengemukakan Pendapat Yang Bertanggung Jawab

Mengemukakan Pendapat Yang Bertanggung Jawab



Yang dimaksud dengan mengemukakan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 ialah hak setiap masyarakat negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.

Penyampaian pendapat dilakukan dengan dua cara:
  1. secara lisan, antara lain pidato, dialog, dan diskusi;
  2. secara tulisan, antara lain petisi, gambar, pamfiet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.


Penyampaian pendapat dengan cara lain sanggup dilakukan dengan perilaku diam dan mogok makan. Penyampaian pendapat yang bagaimanakah yang dijamin undang-undang?

Di Indonesia mengemukakan pendapat di muka umum ialah aIah satu hak asasi yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang.” Apakah syarat mengemukakan pendapat di muka umum?

Perwujudan kehendak masyarakat negara secara bebas dalam mengemuk akan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawaban. Hal itu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni sebagai diberikut.
  • Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
  • Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya ialah untuk menjamin ratifikasi dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Mengemukakan Pendapat yang Tidak Bertanggung Jawab


Mengemukakan pendapat di muka umum pembatasannya ialah bertanggung jawaban, tidak melampaui batas, tidak kebablasan, serta tidak melanggar moral, agama, ketertiban umum, dan ketentuan peraturan negara yang berlaku.

Ketertiban, kebolehan, dan kelancaran mengemukakan pendapat di muka umum yang bebas dan bertanggung tanggapan mempunyai aturan main atau norma-norma kepatuhan yang harus ditaati, yang antara lain sebagai diberikut.
  • Landasan kebebasan beropini yang harus dituruti adalah
  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  2. asas musyawarah dan mufakat,
  3. asas kepastian aturan dan keadilan, dan
  4. asas manfaat.
  • Tujuan pengaturan ihwal kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum ialah sebagai diberikut.
  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung.jawaban sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Mewujudkan sumbangan aturan yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan memberikan pendapat.
  3. Menempatkan tanggung tanggapan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
  • Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung tanggapan untuk:
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan susila yang diakui umum;
  3. menaati aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum;
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Keseimbangan hak dan kewajiban
Hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum harus seimbang dengan kewajiban melakukan keamanan dan ketertiban negara dan masyarakat. Kita tidak diperkenankan berdemonstrasi yang mengakibatkan kemacetan kendaraan di jalan umum.
  • Bermanfaat
Segala sesuatu yang kita tuntut haruslah bermanfaa bagi orang banyak dan tidak merugikan orang lain.
  • Kebebasan yang bertanggung jawaban
Kita didiberi kebebasan mengemukakan pendapat berdasarkan hak kita, contohnya memperoleh guru yang rajin dan cerdas. Sejalan dengan tuntutan itu, kita harus bertanggung tanggapan dalam mengikuti pelajaran; tidak gaduh dalam kelas dan mengerjakan tiruana pekerjaan rumah yang ditugaskan guru tersebut. Selain itu, tidakboleh lupa membayar uang iuran sekolah sempurna pada waktunya.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Mengemukakan Pendapat Yang Bertanggung Jawab"