Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Proses penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Lindang-Undang (PERPU) tidak serumit atau sepanjang proses penyusunan undang-undang. Hal mi mengingat, bahwa PERPU disusun menurut keadaan darurat atau mendesak yang memerlukan pengaturan cepat, sedangkan jika dengan undang-undang dibutuhkan proses yang lama.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ditegaskan bahwa dalam hal kepentingan yang memaksa. presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Makara jelas. bahwa PERPU dikeluarkan sebab adanya kepentingan yang memaksa dan demi terjaminnya keselamatan negara.
Ada 2 kemungkinan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Kemungkinan Pertama
Menteri atau Keta!a LPND memdiberi tahu Presiden melalui Sekretariat Negara. Kemudian Presiden akan membuat satu rancangan PERPU. Sesudah diselesaikan penyusunannya oleh Sekretariat ial ini oleh Biro Hukum dan Perundang-undangan), maka Presiden kemudian menetapkan PERPU tersebut.
Kemingkinan Kedua
Presiden berpencapat bahwa perlu dibuat suatu peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (PERPU). Dalam hal demikian, Presiden meminta dibuat suatu konsep rancangan PERPU ang akan diselesaikan oleh Sekretariat (Biro Hukum dan Perundang-undangan). Sesudah se1ei. rancangan PERPU diserahkan kembali kepada Presiden untuk diputuskan dan ditaratangani PERPU yang sudah diputuskan Presiden tersebut kemudian diundangkan oleh Mene Sekretaris Negara, dan dimasukkan dalam lembaran negara. PERPU ini sudah berlaku dan rnengikat umum.
Meskipun begilu. menurut Pasal 22 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, PERPU ini hanis disarnpafrcan dalam sidang pertama dewan perwakilan rakyat setelah PERPU tersebut diundangkan untuk menerima pear dewan perwakilan rakyat Apabila dewan perwakilan rakyat setuju, maka PERPU mi berkembang menjadi undang-undang. Akan tetapi. epabila dewan perwakilan rakyat tidak oke PERPU itu harus dicabut.
Dan uraian di atas. kita mengetahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan PERPU yakni Presiden. Menterm/Kepala LPDN, dan Sekretariat Negara (Menteri dan Staf Biro Hukum dan Perundang-undangan).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)"