Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti, Fungsi Dan Isi Pancasila Bagi Kehidupan Masyarakat, Bangsa Dan Negara

Arti, Fungsi dan Isi Pancasila Bagi Kehidupan Masyarakat, Bangsa Dan Negara


Pancasila sebagai dasar negara, secara yuridis konstitusionil termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila ialah sumber dan segala sumber tertib hukum, baik aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis. mi berarti Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. melaluiataubersamaini demikian, Pancasila ialah nilai dasar normatif sebagaimana yang termuat dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila j uga ialah masukana atau wadah yang sanggup mempersatukan bangsa Indonesia alasannya ialah Pancasila ialah falsafah, jiwa, dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia meliputi harapan adab yang meliputi tabiat yang sudah lerakar dan membudaya dalam masyarakat Indonesia.



Kita sadar bahwa untuk mencapai kebahagiaan hidup harus dikembangkan perilaku selaras dan seimbang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Selain itu, kita dituntut pula untuk meningkatkan korelasi dengan Tuhan Yang Maha Esa demi kebutuhan lahiriah dan rohaniah kita. Disadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai adab yang hidup, berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu ialah pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum, harapan terkena kemerdekaan, keadilan sosial, politik, ekonomi, keagamaan, dan lain-lain. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disahkan oleh PPM pada 18 Agustus 1945 menjadi norma dasar kita. Oleh alasannya ialah itu, Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dan segala sumber tertib aturan menyerupai yang tercantum dalam Tap MPRS No.XXIMPRS!1966 jo Tap MPR No. V/MPR 1973 jo Tap No. IXIMPR/1978.

Dalam Ketetapan MPRS/MPR tersebut, tercantum tata urutan parundangan, yakni sebgai diberikut
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Perpu
  4. Peraturan Pemeritah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Pelaksanaan lainnya
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ialah petunjuk dan perilaku hidup yang dipakai sebagai aliran tingkah laris dan tindak perbuatan setiap insan Indonesia. Semua itu senantiasa dijiwai dan menjadi pancaran dan tiruana sila Pancasila.

Kita hidup dalam masyarakat yang serba kompleks dan berguaka ragam coraknya sehingga Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Setiap masyarakat memiliki norma dan aturan yang dilarang kita langgar. Jika norma itu dilanggar, sebagai sanksinya kita tidak akan dihargai dan diakui masyarakat. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat, yaitu
  1. Norma agama yang bersumber dari Tuhan melalui utusan-Nya (nabi/rosul)
  2. Norma kesusialan yang bresumber dari hati nurani manusia
  3. Norma kesopanan yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat, dan
  4. Norma aturan yang bersumber dari negara yang berlaku untuk tiruana masyarakatnya
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Arti, Fungsi Dan Isi Pancasila Bagi Kehidupan Masyarakat, Bangsa Dan Negara"