Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemerintahan Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara

Pemerintahan Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara

Berikut ini yaitu sebuah cotoh pemerintahan yang berdaulat sebagai unsur sebuah negara.

Pemerintah dalam Arti Luas dan dalam Arti Sempit

Unsur ketiga dan berdirinya suatu negara yaitu pemerintahan yang berdaulat. Pengertian pemerintahan sanggup dibedakan atas dua bab yaitu pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.
  • Penzerintah dalaiii Arti Luas
Pemerintah dalam arti luas yaitu pemerintah yang ialah adonan dan tiruana forum kenegaraan atau adonan seluruh alat perlengkapan negara yang mencakup tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pemerintah dalam Arti Sempit
Pemerintah dalam arti sempit yaitu presiden dan para menteri (dewan menteri) atau cabinet yang biasa disebut tubuh eksekutif.



Kedaulatan Negara

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan, negara mempunyai kekuasaan yang berdaulat. Kekuasaan berdaulat yang dimiliki negara yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
  • Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam artinya kekuasaan negara yang berwibawa untuk mengatur kehidupan bermasyarakat sehingga diakui dan ditaati oleh rakyatnya.
  • Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar artinya kemampuan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan musuh dan luar, serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan kekerabatan diplomatik dengan negara lain.
  • Sifat Kedaulatan
Negara mempunyai empat sifat kedaulatan, yaitu ash, permguan, bulat, dan tidak terbatas.
  1. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permguan, artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu masih ada atau masih bangkit sekalipun badan-badan pemegang kedaulatan itu sudah mengalami perubahan atau pergantian.
  3. Bulat/satu, artinya kedaulatan itu ialah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagi kepada badan-badan lain.
  4. Tdak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain, lantaran jikalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, kekuasaan tertinggi yang dimihiki akan lenyap.

Macam-Macarn Teori Kedaulatan

Tentang asal-usul dan mana kedaulatan negara itu, ada beberapa macam teori.
  • Teori Kedaulatan Tuhan
Tokoh yang pertama kali mencetuskan teori mi yaitu Friedrick Julius Stahl. Ia beropini bahwa kekuasaan tertinggi dan setiap negara berasal dan Tuhan, alasannya yaitu tidak ada sesuatu yang tidak berasal dan Tuhan. Oleh lantaran itu, raja-raja yang memerintah di dunia menamakan dirinya sebagai utusan Tuhan atau penjelmaan dewa.

Pemerintah yang mendasarkan kekuasaannya berasal dan Tuhan, di antaranya pemerintahan raja-raja Yahudi zaman Perjanjian Lama dan Raja Belanda yang sampai kini menamakan dirinya Bijde Gratee Gods (raja atas perkenan Tuhan). Sedangkan di negara-negara ibarat Mesir Kuno,

Jepang, dan raja-raja kerajaan Hindu-Buddha di Pulau Jawa, banyak yang menyebut dirinya sebagai titisan dewa.
  • Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja dicetuskan oleh Niccolo Machiavelli dalam bukunya yang berjudul II Principe (Sang Pangeran). Dalam bukunya ia mengutarakan bahwa negara yang berpengaruh harus dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan atau kedaulatan yang tidak terbatas. melaluiataubersamaini kedaulatan yang mutlak itu raja sanggup berbuat apa saja untuk mewujudkan tujuan negara. Teori kedaulatan raja sebenamya klasifikasi dan teori terlampau yaitu teori kedaulatan Tuhan. Oleh lantaran itu, berdasarkan teori kedaulatan raja kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada di tangan raja. Raja yaitu di atas segala-galanya bahkan aturan pun tunduk kepadanya. Mereka yahg pernah menganut teori kedaulatan raja secara murni yaitu raja-raja Eropa sebelum Revolusi Prancis. Ungkapan L’Etat C’est Moi (negara yaitu aku) dan Raja Louis XIV mengandung makna bahwa raja berkuasa secara tidak terbatas (absolut).
  • Teor Kedaulatan Rakyat
Pelopor teori kedaulatan rakyat yaitu Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social (Perjanjian Masyarakat) tokoh tersebut menguraikan bahwa raja memerintah spesialuntuk sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Adapun raja memerintah hams sesuai dengan perjanjian yang dilakukannya dengan pihak rakyat. Bila pemerintahan yang dijalankannya tidak sesuai dengan impian rakyat, raja hams mengembalikan kekuasaan itu. Karena ajarannya terkena kedaulatan rakyat, maka Rousseau dikenal dengan sebutan “Bapak Kedaulatan Rakyat”.

Teori kedaulatan rakyat kemudian dijadikan dasar usaha oleh rakyat Prancis dalam revolusinya dan berhasil menumbangkan pemerintahan Raja Louis XVI (1754-1793) melalui Revolusi Prancis. Banyak negara di dunia yang kini mi menganut teori kedaulatan rakyat (termasuk li donesia). Hal tersebut sanggup dilthat dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Teori Kedaulatan Negara
Tokoh-tokoh penganjur teori kedaulatan negara yaitu G. Jellineck (1851-1911) dan
Paul Laband (1879-1958). Mereka beropini bahwa adanya negara ialah kodrat alam. Begitu pula kekuasaan yang diemban oleh pemerintahnya. Kedaulatan tersebut mulai ada bersamaan dengan Iahirnya negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan, adanya aturan dikehendaki oleh negara. Oleh lantaran itu, perbuatan negara tidak sanggup dibatasi oleh hukum. Orang yang selama masa pemerintahannya menjalankan teori kedaulatan negara yaitu Mussolini dan Italia dengan mengatasnamakan negara sebagai sumber aturan dan kekuasaan (ia memerintah tidak terbatas).
  • Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh-tokoh pelopor teori kedaulatan aturan yaitu Immanuel Kant (1724-1804) dan Hugo Krabbe (1857-1936). Tokoh-tokoh tersebut beropini bahwa tiruana aspek kehidupan rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum, lantaran aturan yaitu segala-galanya dan sekaligus sebagai sumber kedaulatan. melaluiataubersamaini kata lain, apa pun yang akan dilakukan oleh negara hams sanggup dipertanggungjawabankan secara hukum.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pemerintahan Yang Berdaulat Sebagai Unsur Negara"