Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemikiran Adanya Jaminan Aturan Kebebasan Beragama Dan Jawaban Bila Kebebasan Tidak Di Tegakan

Pemikiran Adanya Jaminan Hukum Kebebasan Beragama Dan Akibat Jika Kebebasan Tidak Di Tegakan



Kebebasan beragama perlu menerima jaminan aturan alasannya yaitu beragama ialah salah satu hak asasi insan yang rnenyangkut relasi pribadi antara insan dan Tuhannya serta menyangkut relasi insan dan sesamanya. melaluiataubersamaini adanyajaininan hukurn maka pemeluk agama sanggup hidup dengan tenang. Kewajiban diberibadab umumnya tercanturn dalam kitab suci agama yang bersangkutan seperti
  1. Kewajiban ibadah bagi urnat Islam terdapat dalam Kitab Suci Al-quran.
  2. Kewajihan ibadah bagi umat Kristen, baik Kristen maupun Protestan terdapat dalarn Kitab Suci Injil.
  3. Kewajiban ibadah bagi umat Hindu terdapat dalam Kitab Suci Weda.
  4. Kewajiban ibadah bagi umat Budha terdapat dalam Kitab Suci Tripitaka.


Tata cara diberibadahnya tidak sama-beda bergantung pada ketentuan agama masing-masing. Kewajiban-kewajiban diberihadah itu harus sanggup dilaksanakan dengan penuh kedamaian dan khtisuk tanpa takut menerima gangguan dan pihak lain. Pancasila sebagai pandangan hidup mempersembahkan tuntunan semoga bangsa Indonesia toleran, saling menghorrnati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Sekalipun agama itu sendiri sudah ialah landasan hidup pemeluknya masing-masing, narnun mengingat masyarakat yang merneluk agama herbed-beda. perlu adanya landasan hukurn yang disahkan negara sebagai pendukungnya. Landasan yang dimaksud yaitu landasan yang bersifat nasional maupun internasional. Adapun landasan kebebasan beragama di negara kita terdiri atas:
  1. landasan n.asing-masing agama;
  2. landasan yang bersifat nasional yang terdiri dan norma hukum, positif. norma hudaya, dan norma adat;
  3. landasan yang bersifat internasional.
Landasan yang bersifat nasional yaitu landasan daerah bangun dan berpegangnya tiruana umat beragama di negara kita yang terdiri dan.
  • Landasan Idiil, yaitu Pancasila
  • Landasan Konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 9 dan pasal 29. Isi pasal 29 ayat:
    1) Negara berdasarkan atas Ketuhahan Yang Maha Esa
    2) Negara menjainin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadah berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
  • LandasanOperasional, yakni
    1) Ketetapan MPR No. IV/MPRII 999 tentang GBHN dalam bidang agama.
    • Memanfaatkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan semoga segala peraturan perundang-undangan tidak berperihalan dengan moral agama-agarna.
    • Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempumaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh masukana dan pramasukana yang memadai.
    • Meningkatkan dan rnemantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat akademi tinggi.
    • Meningkatkan kegampangan urnat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan mempersembahkan peluang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya..
    • Meningkatkan tugas dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi efek perubahan yang terjadi dalam tiruana aspek kehidupan untuk memperkukuhjadi din
     2) Landasan lain berupa akal pemerintah, di antaranya yaitu sebagai diberikut ini.
    • S.K Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/ BER/MDN/MAG/1969, tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjainin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Ibadah Agama oleh pemeluk-pemeluknya: “Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat heru saha semoga penerangan agama yang didiberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain”.
    • S.K. Menteri Agama No. 70 tahun 1978, tentang Pedoman Penyiaran Agama.

    Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Pemikiran Adanya Jaminan Aturan Kebebasan Beragama Dan Jawaban Bila Kebebasan Tidak Di Tegakan"