Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi

Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi


Pemilihan umum ialah suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk di forum perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi masyarakat negara di bidang politik. Untuk itu sudah menjEfdi keharusan suatu pemerintahan dengan sistem politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang sudah ditentukan.

Pemilihan umum sanggup dilakukan dengan dua cara yaitu:
  1. Teknik eksklusif berarti rakyat secara eksklusif menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. misalnya, pemilu di Indonesia untuk menentukan anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
  2. Teknik bertingkat berarti rakyat mernilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan menentukan wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum dibutuhkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan cita-cita rakyat yang memilihnya. Oleh alasannya ialah itu, dalam ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem menentukan wakil rakyat biar mewakili rakyat yang memilihnya. Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum, yaitu: Sistem distrik ialah sistem pemilu yang paling renta dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, di mana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen.

Sistem distrik sering digunakan dalam negara yang mempunyai sistem dwi partai, menyerupai Inggris serta bekas iajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga sanggup dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multipartai, menyerupai di Malaysia. Di sini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dan menghadapi pemilu.



Sistem Distrik

Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu:
  1. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih sanggup dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya lantaran rakyat lebihm mempersembahkan pertimbangan untuk menentukan wakil tersebut lantaran faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, menyerupai untuk kampanye dan lain-lain.
  2. Sistem ini lebih cenderung ke arah koalisi partai-partai lantaran dingklik yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik spesialuntuk satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kolaborasi ketimbang perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
  3. Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai gres sanggup terbendung, malah sanggup melaksanakan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem mi menunjang bertahannya sistem dwipartai.
  4. Lebih praktis bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan lebih banyak didominasi dalam parlemen. tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
  5. Sistem ini sederhana dan serta praktis untuk dilaksanakan.
Di samping keuntungan, sistem distrik juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:
  1. Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
  2. Kurang representatif, di mana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suar yang sudah mendukungnya. melaluiataubersamaini demikian, bunyi tersebut tidak diperhitungkan lagi Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah bunyi yang hilang. sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
  3. Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan kawasan pemilihannya daripada kepentingan nasional.
  4. Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.

Sistem Proposional

Sistem perwakilan proporsional ialah presentasi dingklik di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah bunyi yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di kawasan pemilihan. Jadi, jumlah dingklik yang diperoleh satu golongan atau partai ialah sesuai dengan jumlah bunyi yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu sekarang ditentukan satu pertimbangan, contohnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk.

Sistem proporsional mi sering dikombinasikan dengan beberapa mekanisme lain, menyerupai sistem daftar (list system), di mana partai mengajukan daftar calon dan si pemilih menentukan satu partai dengan tiruana calon yang diajukan oleh partai itu untuk majemuk dingklik yang sedang diperebutkan.

Sistem proporsional mempunyai beberapa keuntungan, yaitu:
  1. Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, lantaran asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada bunyi yang hilang.
  2. Sistem ini dianggap representatif, lantaran jumlah dingklik partai dalam DPR sesuai dengan jumlah bunyi yang diperolehnya dan masyarakat dalam pemilu.
Di samping segi-segi politif atau laba tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
  1. Mempergampang fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cenderung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecenderungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau dingklik di parlemen.
  2. Sistem ini lebih memperbesar perbedaanyang ada dibandingkan dengan kolaborasi sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai, menyerupai di Indonesia sehabis reformasi 1998.
  3. Sistem mi mempersembahkan peranan atau kekuasaan yang sangat berpengaruh kepada pemimpin partai,.karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecenderungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya daripada kepentingan rakyat. Pada zaman Orde Baru sistem ini sanggup digunakan oleh pimpinan partai untuk me-recall nggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai di parlemen.
  4. Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan masyarakat yang sudah memilihnya, lantaran dikala pemilihan umum yang lebih menonjol ialah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol daripada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak Koreksian pada sistem mi dengan sebutan menyerupai menentukan “kucing dalam karung”, artinya rakyat menentukan tanda gambar akseptor pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketaliui rakyat pemilih.
  5. Karena banyaknya partai yang bersaing susah bagi suatu partai untuk meraih lebih banyak didominasi (50 % + 1) dalam parlemen.

Sistem Gabugan

Sistem adonan ialah sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem mi membagi wilayah negara dalam beberapa kawasan pemilihan. Sisa bunyi pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah dingklik yang belum dibagi. Sistem adonan mi diterapkan di Indonesia semenjak pemilu tahun 1977 dalam menentukan anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem mi disebut juga sistem proporsional menurut stelsel daftar. 
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi"