Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kepemerintahan Yang Baik Beserta Aspek Dan Karakteristiknya

Pengertian Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)


Berikut ini ialah pengertian, aspek dan karakteristik wacana kepemerintahan yang baik.

Pengertian

Terininologi “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nllai-nilai yang sanggup meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuanu juan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua) hal, yaitu:
  • Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan elemen: legitimacy, accountability, otonoini dan devolusi (pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada tempat dan adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
  • Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melaksanakan upaya pencapaian tujuan asional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah meiniliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta adininistratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Berikut ini ialah beberapa pendapat atau pandangan wacana wujud kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu:


  1. World Bank (2000), good governance ialah suatu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang solid dan bertanggung balasan yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun adininistratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara swasta.
  2. UNDP, mempersembahkan pengertian good governance sehagai suatu kekerabatan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, kepemerintahan yang baik ialah kepemerintahan yang menyebarkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan sanggup diterima oleh seluruh masyarakat.
  4. Modul Sosialisasj AKIP (LAN & BPKP 2000), good governance ialah proses penyelenggaraan kekuasaan negara; Oleh alasannya ialah itu, melaksanakan penyediaan public goods and services. Good governance yang efektif menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan sopan santun yang tinggi. Agar kepemerintahan yang baik menjadi realitas dan berhasil diwujudkan, diharapkan koinitmen dan tiruana pihak, pemerintah, dan masyarakat.
Dari beberapa pengertian tersebut sanggup dipahaini bahwa good governance bersenyawa dengan sistem adininistrasi negara, maka upaya untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik ialah upaya melaksanakan penyempurnaan sistem adininistrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh. Dalam kaitan dengan ini Bagir Manan menyatakan bahwa “sangat masuk akal apabila tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang baik terutama ditujukan pada pembaruan adininistrasi negara dan pembaruan penegakan hukum”. Hal ini dikemukakan lantaran dalam kekerabatan dengan pelayanan dan dukungan rakyat ada dua cabang pemerintahan yang berafiliasi pribadi dengan rakyat, yaitu adininistrasi negara dan penegak hukum.

Aspek-aspek good governance

Dan sisi pemerintah (government), good governance sanggup dilihat melalui aspek-aspek sebagai diberikut:
  • Hukum/kebijakan, ialah aspek yang ditujukan pada dukungan kebebasan.
  • Adininistrative competence and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melaksanakan implementasi secara efisien, kemampuan melaksanakan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model adininistratif keterbukaan inforFnasi.
  • Desentralisasj, yaitu desentralisasi regional dan deserius di dalam departemen.
  • Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan kiprah pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melaksanakan kontrol terhadap makro ekonoini.

Karakteristik kepemerintahan yang baik berdasarkan UNDP (1997)

UNDP mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik mencakup beberapa aspek:
  1. Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
  2. Aturan aturan (rule of law), yaitu aturan harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh (impartially), terutama aturan aturan wacana hak-hak asasi manusia.
  3. Transparan (transparency), yaitu adanra kebebasan anutan gosip dalam banyak sekali proses kelembagaan sehingga praktis diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan praktis dimengerti, sehingga sanggup dipakai sebagai alat monitoring dan evaluasi.
  4. Daya tanggap (responsiveness), yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani banyak sekali pihak yang berkepentingan (stakeholders).
  5. Berorientasi konsensus (consensus orientation), yaitu bertindak sebagai perantara bagi banyak sekali kepentingan yang tidak sama untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan sanggup diberlakukan terhadap banyak sekali kebijakan dan mekanisme yang akan diputuskan pemerintah.
  6. Berkeadilan (equity), yaitu mempersembahkan peluang yang sama baik terhadap pria maupun wanita dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
  7. Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui memanfaatkan yang sebaik-baiknya banyak sekali sumber yang tersedia.
  8. Akuntabilitas (accountability), yaitu para pengambil keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani) meiniliki pertanggungjawabanan kepada publik sesuai dengan jenis keputusan baik internal maupun eksternal.
  9. Bervisistrategis (strategic vision), yaitu para peinimpin dan masyarakat meiniliki persepektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan insan dengan memahaini aspek-aspek historis, kultural, dan kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.
  10. Saling keterkaitan (interrelated), yaitu adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.
Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan eformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya diputuskan asas-asas umum pemerintahan yang mencakup beberapa aspek:
  1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, ialah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum, ialah asas yang menlampaukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, ialah asas yang membuka din terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, dan tidak diskniininatif wacana penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan penlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan aba-aba etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas, ialah asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil final kegiatan penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Pengertian Kepemerintahan Yang Baik Beserta Aspek Dan Karakteristiknya"