Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Rela Berkorban Dalam Kehidupan Masyarakat

Pengertian Rela Berkorban Dalam Kehidupan Masyarakat


Rela beiarti bersedia dengan nrimo hati, tidak mengharapkan imbalan atau dengan kemauan sendiri. Berkorban berarti mempersembahkan sesuatu yang dimiliki sekalipun menjadikan penderitaan bagi dirinya sendiri. Jadi, rela berkorban dalam kehidupan masyarakat berarti bersedia dengan nrimo mempersembahkan sesuatu (tenaga, harta, atau pemikiran) untuk kepentingan orang lain ataupun masyarakat walaupun akan menjadikan penderitaan bagi dirinya sendiri.

Berikut adalah landasan rela berkorban bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai diberikut.

  1. Pancasila sila ketiga, “Persatuan Indonesia.”
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Alinea Keempat berbunyi. ”... melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melakukan ketertihan dun Ia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial.”
  3. Pasal 30 Ayat 1 dan 2
    (1) “Tiap-tiap masyarakat negara berhakdan wajib ikutserta dalam usahapertah anan dan keamanan negara.”
    (2) “Usaha pertahanan dan keanzanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, seba gal kekuatan utama, dan rakyat seba gal kekuatan pendukung.”
  4. Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
    (1) “Perekonomian disusun seba gal perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan.”
    (2) “Cabang-cabang pivduksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang ban yak dikuasai oleh negara.”
    (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalaninya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sehesar-hesarnva kemakmuran rakyat.”
    (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas den-iokrasi ekonomi denganprinsip kehersamaan, efisiensi berkeadilan, herkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta den gan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
    (5) “Ketentuan lehih lanjut nengenai pelaksanaan pasal liii diatur dalam Undang-undang.”
  5. Pasal 31 Ayat 1,2,3,4, dan 5
    (1) “Setiap masyarakat negara berhak menerima pendidikan.”
    (2) “Setiap masyarakat negara.wajib mengikutipendidikan dasardanpemerintah wajib membiayainya.”
    (3) “Pemerintah men gusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendid ikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta watak mulia dalam ran gka mencerdaskan kehidupan ban gsa, yang diatur dengan undang-undang”
    (4) “Negara rnemprioritakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dan anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
    (5) “Penierintah memajukan i/mu pen getahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradahan serta kesejahteraan umat manusia.”
  6. Pasal 10 berbunyi, “Presiden meniegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat. angkatan Laut, dan Angkatan Udara.”
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Pengertian Rela Berkorban Dalam Kehidupan Masyarakat"