Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Negara Berdaulat Menurut Rakyat, Wilayah Dan Pemerintahan

Pengertian Negara Berdaulat


Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh spesialis kenegaraan berkebangsaan Prancis yang bemama Jean Bodin (1530—1596). Menurut Bodin, kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan sifatnya tunggal, ash, dan awet. Tunggal berarti spesialuntuk ada satu sehingga kekuasaan itu tidak berasal atau dilahirkan oleh kekuasaan lain. Abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung terus-menerus meskipun ada pergantian kepala negara.

Menurut teorinya, suatu negara yang akan bangun harus memenuhi tiga syarat. Tiga syarat itu yakni adanya daerah/wilayah, rakyat yang mendiami daerah/wilayah itu, dan pemerintahan yang berdaulat.



Rakyat

Rakyat yakni tiruana orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu negara.

Wilayah Daerah

Wilayah negara yakni wilayah yang menunjukkan batas-batas di tempat negara itu melakukan kedaulatannya. Wilayah negara, mencakup daratan, lautan, dan udara. Wilayah daratan dan udara dimiliki oleh setiap negara, sedangkan wilayah lautan spesialuntuk dimiliki oleh negara yang mempunyai pantai.

Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat yakni forum yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan rakyatnya dan menjaga seluruh tanah air serta segenap rakyatnya. Pemerintah dalam arti luas yakni pemerintah sebagai adonan tiruana forum kenegaraan atau adonan seluruh alat perlengkapan negara yang mencakup tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Negara yakni organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Jika suatu negara menjadi negara merdeka, secara otomatis negara itu menjadi negara berdaulat. Kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pengetian kedaulatan ada dua, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.

Kedaulatan ke dalam mengandung pengertian bahwa pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar mengandung pengertian bahwa pemerintah (negara) berhak mengadakan kekerabatan atau kolaborasi dengan negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi, negara yang berdaulat yakni negara yang mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Pengertian Negara Berdaulat Menurut Rakyat, Wilayah Dan Pemerintahan"