Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sifat Dan Macam-Macam Kedaulatan Dan Teorinya

Sifat Dan Macam-Macam Kedaulatan Dan Teorinya



Sifat-sifat kedaulatan ada empat yaitu asli, bulat, permguan, dan tidak terbatas.
  • Asli
Ash artinya kedaulatan itu tidak berasal dan kekuasaan lain yang lebih tinggi dan tidak berasal dan kedaulatan lain.
  • Bulat
Bulat artinya tidak sanggup dibagi-bagi. Kekuasaan itu ialah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak sanggup diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.


  • Permguan
Permguan artinya kedaulatan dalam negara akan tetap ada walaupun pemerintahannya terus berganti dan akan lenyap atau hijang apabila negara itu musnah atau bubar.
  • Tidak Terbatas
Tidak terbatas artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun atau kekuasaan apa pun. Jika ada kekuasaan lain yang membatasinya, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi terebut akan lenyap.

Macam-Macam Teori Kedaulatan


  •  Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori mi mengajarkan bahwa pemerintah atau negara memperoleh kekuasaan tertinggi dan Tuhan. Dunia beserta segala isinya hasil ciptaan Tuhan. Apapun juga yang ada di dunia mi berasal dan Tuhn. Demikian pula dengan kedaulatan yang ada pada pemerintah atau pun,raja-rajajuga berasal dariTuhan.OIeh lantaran itu, raja atau pemerintah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya itu sesuai dengan kehendakTuhan.Teori kedaulatanTuhan pernah dianut bangsa Jepang sebelum Perang Dunia II di mana Tenno Heika dianggap berkuasa sebagai keturunan Dewa Matahari. Indonesia pada masa-masa kerajaan kuno juga menganggap raja sebagai titisan Brahma. Pelopor teori mi yaitu Agustinus, Thom as Aquino, John F. Hegel, dan lain-lain.
  • Kedaulatan Raja
Menurut teori kedaulatan raja, kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa muflak dan tak terbatas. OIeh lantaran itu, raja harus berada di atas undang-undang dan rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja. Teori mi pernah diterapkan di Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV (1638-1715) dengan semboyannya yang populer L’etat c’est mol yang berarti negara yaitu aku. Pelopor teori mi yaitu Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes, dan lain-lain.
  • Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ni, adanya negara itu ialah kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin negara. Kedaulatan itu sudah ada semenjak lahirnya suatu negara. Makara jelaslah, bahwa negara itu ialah sumber daripada kedaulatan. Hukum itu mengikat lantaran yang demikian dikehendaki oleh negara yang berdasarkan kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak. Kedaulatan negara pernah diterapkan di Rusia pada masa Tsar yang sangat totaliter menjelang Revolusi Bolshevik (1917), di Jerman semasa kekuasaan Hitler, dan Italia semasa Benito Mussolini yang menganggap dirinya sebagai sentra kekuasaan negara dan pemerinntah. Pelopor teori ni yaitu Paul Laband dan George Jellineck.
  • Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasan aturan ialah kekuasaan tertinggi dalam negara. Pemerintah maupun rakyat memperoleh kekuasaan itu dan hukum. Setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum.Teori kedaulatan aturan dianut oleh negara Eropa dan Amerika termasuk negara Indonesia. Pelopor teori mi yaitu Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit.
  • Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi negara. Rakyat membenikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. Artinya rakyatlah yang menentukan dan menentukan penguasa melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan melalui forum perwakilan. Teori kedaulatan rakyat digunakan hampir tiruana negara merdeka. Pelopor teori mi yaitu John Locke, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan lain-lain.

Konsep kedaulatan rakyat tidak sanggup dilepaskan dan sejarah pemahaman teori perjanjian masyarakat dalam asal mula pembentukan negara. Sebab kedaulatan rakyat spesialuntuk mungkin dilaksanakan apabila negara dibangun atas dasar teori perjanjian masyarakat atau yang dikenal dengan teori Kontrak Sosial. Tokoh pendukung teori kontrak sosial antara lain: Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau.
  • Pandangan Thomas Hobbes
Terdapat perjanjian yang disebut “Pactum Subjectionis” atau perjanjian pemerintahan dengan jalan segenap individu yang berjanji menyerahkan tiruana hak-hak kodrat yang mereka miliki dikala hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Akan tetapi perjanjian saja belum cukup. Orang atau sekelompok orang yang ditunjuk itu harus didiberikan pula kekuasaan. Negara harus berkuasa mutlak sehingga kekuasaan negara tidak sanggup disaingi oleh kekuasaan apa pun. Di dunia mi tidak ada kekuasaan yang sanggup menyaingi kekuasaan negara.
  • Pandangan John Locke
Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas. Karena dalam mengadakan perjanjian-perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu itu tidak menyerahkan keseluruhan dan hak-hak alamiah mereka. Ada hak-hak alamiah yang tidak sanggup dilepaskan oleh individu itu sendiri, dan dalam ikatan kenegaraan hak-hak alamiah itu harus dihormati. Menurut John Locke, individu mempunyai hak-hak yang tidak sanggup dilepaskan berupa life, liberty estate. Hak-hak itu ialah hak-hak kodrat yang dimiliki individu sebagai insan yang menempel semenjak ia hidup dalam keadaan alamiah. Hak-hak itu menlampaui adanya kontrak sosial yang dibentuk kemudian setelah itu. OIeh lantaran itu, hak-hak tersebut tidak bergantung pada kontrak sosial tersebut. Fungsi utama perjanjian masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Ajaran John Locke menghasilkan negara konstitusional dan bukan negara absolut. melaluiataubersamaini teorinya tersebut, John Locke disebut sebagai Bapak Hak Asasi Man usia.
  • Pandangan Jean Jaques Rousseau
Menurut Rousseau, setiap insan dilahirkan dalam keadaan merdeka (tuot homme est ne libre). Untuk menjamin kepentingannya, tiap individu dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya kepada suatu organisasi yang didirikan bersama dan didiberi nama “Negara”. Dalam organisasi itu tiap individu menyerahkan kemerdekaan alamiahnya, namun dan organisasi tersebut individu menerima kemerdekaan sipil, yaitu kemerdèkaaan berbuat segala sesuatu asal dalam batas undang-undang (status civilis).

Pemerintah ialah wakil dan rakyat lantaran yang mempunyai kedaulatan yaitu rakyat. OIeh lantaran itu, pemerintah sanggup diganti apabila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Kedaulatan rakyat berdasarkan kehendak umum (volonte generale). melaluiataubersamaini perjanjian masyarakat tersebut, Jean Joques Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui kehendak umum. mi ialah bentuk negara yang demokratis di mana rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan pemerintah sebagai wakil dan pemegang kedaulatan.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu

Post a Comment for "Sifat Dan Macam-Macam Kedaulatan Dan Teorinya"