Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pengusaha Asuransi Beserta Unsur, Usaha, Jenis, Polis Dan Preminya

Pengertian Pengusaha Asuransi Beserta Unsur, Usaha, Jenis, Polis Dan Preminya


Menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992, asuransi yaitu perjuangan yang mempersembahkan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung tanggapan aturan kepada pihak ke tiga yang timbul dan insiden yang tidak pasti.

Unsur-Unsur Usaha Asuransi

Ada empat unsur yang terlibat dalam asuransi.


  1. Penanggung atau insurer yaitu tubuh yang mempersembahkan proteksi.
  2. Tertanggung atau insured yaitu peserta proteksi.
  3. Peristiwa atau accident yang tidak terduga atau tidak diketahui sebelumnya atau insiden yang sanggup menjadikan kerugian.
  4. Kepentingan atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalarni kerugian disebabkan oleh insiden itu.

Usaha Asuransi

  • Asuransi (Non-life Insuranc)
Asuransi kerugian ialah perjuangan yang member jasa-jasa penaggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung tanggapan aturan kepada pihak ketiga yang timbul dan insiden yang tidak pasti.
  • Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa yaitu suatu jasa yang didiberikn oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
  • Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi yaitu pertanggungan ulang ataupertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dan suatu perusahaan asuransi. Reasuransi sanggup pula diartikan sebagai suatu sistem penyebaran risiko yang penanggungnya berbagi seluruh atau sebagai dan pertanggungan kepada penanggung lain.

Jenis Asuransi


Menurut The Chertered Insurance Institute di London, asuransi terdiri dari:
  • Asuransi harta atau Property Insurance
Asuransi harta ialah pertanggungan uituk tiruana milik berupa harta benda yang mempunyai risiko atau ancaman kebakaran, pencurian, atau karam di laut.

Asuransi yang termasuk asuransi harta yaitu sebagai berkut.
  1. Asuransi kebakaran atau fire insurance.
  2. Asuransi pengangkutan atau marine insurance.
  3. Asuransi penerbangan.
  4. Asuransi kecelakaan atau accident insurance.
  • Asuransi tanggung-gugat atau liabelity insurance
Asuransi tanggung-gugat yaitu asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dan somasi pihak ketiga lantaran kelalaian tertanggung.
  • Asuransi jiwa atau life insurance
  1. Asuransi kecelakaan.
  2. Asuransi jiwa mencakup asuransi berjangka atau term insurance dan asuransi seumur hidup.
  3. Anuitas atau annuity.
  4. Asuransi industri atau industrial insurance.
  • Asuransi kerugian atau general insurance.
  1. Asuransi kebakaran Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang menutup risiko kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
  2. Asuransi pengangkutan
  3. Asuransi guaka
Asuransi guaka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak sanggup digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan.

Polis Asuransi

Polis asuransi pada hakikatnya ada dua macam, yaitu polis perjalanan dan polls waktu polis asuransi jiwa termasuk polis waktu (jangka panjang). Fungsi umum polis yaitu sebagal diberikut.
  1. Sebagai perjanjian pertanggungan.
  2. Sebagal bukti jaminan dan penanggungan akhir insiden yang tidak diduga sebelumnya.
  3. Sebagai bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai baias jasa atas jaminan penanggung.

Premi asuransi

Premi yaitu suatu yang didiberikan sebagai hadiah, dukungan atau sesuatu yang dibayar sebagai aksesori (ekstra).
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Pengertian Pengusaha Asuransi Beserta Unsur, Usaha, Jenis, Polis Dan Preminya"