Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Keterbukaan Untuk Memperkukuh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Pentingnya Keterbukaan Untuk Memperkukuh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa



Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia ialah tanah tumpah darah Indonesia, kawasan bangsa Indonesia menggalang kesatuan serta membangun kehidupan yang adil dan makmur berlandaskan harapan Prokiamasi Kemcrdekaan 17 Agustus 1945. Negara Indonesia yang kita cintai hingga ketika ini dan Sabang hingga Merauke ialah satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan. Persatuan dan kesatuan tetap kita jaga sehingga betapapun upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia tidak akan bisa selama bangsa Indonesia masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wilayah Indonesia berupa kepulauan yang terbentang pada posisi 6 derajat Lintang Utara hingga 11 derajat Lintang Selatan dan 95 derajat Bujur Timur hingga 141 derajat Bujur Timur. Wilayah Indonesia terdiri dan diberibu-ribu pulau, banyak sekali suku, etika istiadat, budaya, dan tradisi. melaluiataubersamaini keterbukaan, keragaman tersebut bukan menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk membina persatuan dan kesatuan. Laut dan selat bukan dihayati sebagai peinisah, melainkan sebagai penghubung antarpulau, yang menjadi satu tanah air sesuai dengan prinsip negara kepulauan (archipelago).

Prinsip archipelago menunjukan bahwa Negara Indonesia, yang terdiri dan diberibu-ribu pulau, dihubungkan dengan perairan dan bahari sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Hal ini sejalan dengan isi Dekiarasi Juanda bahwa bahari teritorial (wilayah) diukur dan tepi pantai sejauh 12 inil laut.



Pemerintah Indonesia menyadari bahwa menurut Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim (Teritoriaab Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie) tahun 1939, Indonesia spesialuntuk sejauh tiga mu bahari diukur dan pantai setiap pulau pada ketika air bahari surut. Jadi, setiap pulau Indonesia, baik besar maupun kecil, dikelilingi oleh bahari teritorial yang spesialuntuk selebar 3 (tiga) mu laut. Sebagai akhirnya di antara pulau-pulau Indonesia itu di luar batas tiga mu bahari terdapat bahari bebas sehingga memdiberi peluangpihak negara absurd untuk mengambil hasil kekayaan bahari lepas antara pulau-pulau di Indonesia.

Hal tersebut dirasa sudah tidak tepat untuk diterapkan di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha memperjuangkan konsep gres ihwal kelautan di Indonesia yang akan lebih menguntungkan. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah pernyataan (dekiarasi) terkena wilayah perairan Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama Dekiarasi Juanda.

Dekiarasi Juanda menetapkan luas bahari teritorial Indonesia sejauh 12 mu bahari yang diukur dan garis yang menghubungkan titik-titik terluar dan pulaup ulau terluar inilik negara Indonesia dengan jarak 12 mu laut. melaluiataubersamaini cara pengukuran menyerupai itu, batas bahari teritorial Indonesia saling bersambungan dan membuat satu keutuhan wilayah.

Deklarasi Juanda sebut bahwa dalam menetapkan batas perairan nasional mempergunakan konsep negara kepulauan (archipelago principle) atau dikena1 pula dengan konsep wawasan nusantara. Konsep negara kepulauan menegaskan bahwa suatu negara kepulauan ialah satu kesatuan wilayah yang utuh, yang batas-batasnya ditentukan oleh bahari dalam suatu lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan formasi pulau-pulau yang dihuni oleh berguaka ragam suku bangsa, serta meiniliki etika istiadat yang berguaka ragam pula. Keragaman suku, etika istiadat, budaya, dan tradisi yang berguaka ragam itu ialah modal dasar dan khasanah (kebaikan) yang harus dijaga. Sebaliknya, ia tidak dipahaini sebagai perbedaan, melainkan sebagai unsur-unsur yang memperkaya kesatuan bangsa. Kita tiruana sudah menyadari adanya perbedaan-perbedaan itu menyerupai digambarkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya walaupun tidak sama-beda tetap satu jua.

Sejalan dengan konsep negara demokrasi bahwa masing-masing masyarakat negara mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. pikiran, baik dengan mulut maupun tulisan. Warga negara pun berhak untuk berkumpul, berserikat, dan bermusyawarah serta menghargai banyak sekali pendapat dalam wacana untuk kepentingan nasional. Keragaman dialek di antara kita niscaya ada dan terjadi. Keragaman tersebut tidak dipahaini sebagai perpecahan. melainkan sebagai pendorong terwujudnya bahasa persatuan.

Melalui keterbukaan di antara kita, banyak sekali isu yang ada akan memperkukuh persatuan dan kesatuan. melaluiataubersamaini keterbukaan itu, kita sanggup menyerap banyak sekali kelebihan dan belum sempurnanya yang kita miliki. melaluiataubersamaini demikian, kita akan bersikap dan berperilaku untuk mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok, atau suku bangsa lain. Inisalnya orang Sunda mau menghargai budaya orang Madura, Sasak. Asmat. dan sebagainya, maka kita harus memmembuang jauh-jauh sikap chaui’inisme. yakni sikap yang mengagung-agungkan suku bangsanya sendiri dan menganggap rendah atau remeh suku bangsa yang lain. INI salah saw pentingnya keterbukaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh alasannya yaitu itu, keterbukaan bagi bangsa dan negara Indonesia mutlak dibutuhkan supaya arus isu sanggup sebanyak-banyaknya masuk dan dimanfaatkan untuk kepentungan nasional. Namun deinikian, kita dihentikan lengah terhadap banyak sekali hal yang masuk itu. Berbagai hal yang masuk dan kita terima, yaitu sesuatu yang sanggup meningkatkan kebijaksanaan pekerti luhur, tabiat mulia, yakni sikap menghargai harkat dan martabat manusia, serta meningkatkan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu, kita bisa meningkatkan kualitas sumber daya insan Indonesia menjadi insan yang meiniliki ilmu pengetahuan dan teknolgi yang semakin maju dan mempunyai keahlian (skill) yang bisa membawa kemajuan dan kejayaan bagi bangsa Indonesia.

Kesadaran akan kesatuan wilayah Indonesia sudah usang dirintis oleh para pejuang Kemerdekaan Indonesia, dimulai semenjak tahun 1908 oleh organisasi yang berjulukan “Budi Utomo” yang antara lain dipimpin oleh Dr. Sutomo.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact

Post a Comment for "Pentingnya Keterbukaan Untuk Memperkukuh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa"