Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Piagam Ham Di Indonesia Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Xviii Mpr/1998

Piagam HAM Di Indonesia Dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII MPR/1998



Berikut ini yaitu piagam HAM di Indonesia dalam ketetapannya di lakukan oleh MPR.

Pembukaan


Bahwa insan yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan mempunyai tanggung balasan serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.


Bahwa hak asasi insan yaitu hak-hak dasar yang menempel pada diri insan secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak membuatkan dir hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh alasannya yaitu itu dilarang diabaikan atau dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya. insan juga mempunyai hak dan tanggung balasan yang timbul sebagai akhir perkembangan kehidupannya dalam masyarakat. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Prokiamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan terkena hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dan anutan agama. nilai etika universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta menurut pada Pancasila dan UUD 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, sudah mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh alasannya yaitu itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunya tanggung balasan untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.

Bahwa perumusan hak asasi insan intinya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat din insan itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa insan hidup tidak terlepas dan Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya.

Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui. Dan menjamin serta menghorinati hak asasi insan orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh alasannya yaitu itu, hak asasi insan dan kewajiban insan terpadu dan menempel pada din insan sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan masyarakat negara. serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.

Isi pokok piagam


Piagam hak asasi insan Indonesia mi terdiri atas 10 bab, yaitu
  1. hak untuk hidup (Pasal 1),
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2),
  3. hak membuatkan din (Pasal 3—6),
  4. hak keadilan (Pasal 7—12),
  5. hak kemerdekaan (Pasal 13—19),
  6. hak atas kebebasan info (Pasal 20—2 1),
  7. hak keamanan (Pasal 22—26),
  8. hak kesejahteraan (Pasal 27—33),
  9. kewajiban (Pasal 34—36), dan
  10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37—44).
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Post a Comment for "Piagam Ham Di Indonesia Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor Xviii Mpr/1998"