Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Sikap Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan



Faktor yang memilih tegaknya sebuah peraturan yaitu kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan tersebut. Kapan suatu peraturan perundang-undangan yang diputuskan mulai berlaku dan mengikat umum?

Ada beberapa kemungkinan


  1. Berlaku semenjak diundangkan sehingga semenjak tanggal pengundangannya mengikat secara umum.
  2. Berlaku setelah diundangkan berdasarkan tanggal yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Berlaku surut sebelum diundangkan sehingga mengikat sejak.tanggal yang disebutkan dalam perundang-undangan.
  4. Bila diantara tiga kemungkinan tersebut tidak dijelaskan maka 30 han setelah diundangkan berlakufictic hokum, artinya masyarakat dianggap sudah mengerti adanya peraturan perundang-undangan tersebut sehingga mengikat secara umum.
Ada beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat mentaati peraturan perundang-undangan, yaitu
  1. masyarakat menaati kareia peraturan itu memang mereka kehendaki,
  2. masyarakat merasa terlindungi dan merasa memperoleh keadilan,
  3. sesuai dengan asjirasi dalam masyarakat, dan
  4. adanya hukuman atau bahaya hukuman.
Sebagai masyarakat negara kita wajib mendukung peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjainin kepentingan masyarakat. Wujud sumbangan tersebut yaitu dengan bersikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, baik di tingkat sentra maupun daerah. misal erilaku patuh terhadap peraturan perundang-undangan adalah
  1. mengendarai sepeda motor dilengkapi dengan SIM dan STNK,
  2. membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  3. tidak mengganggu ketertiban umum, serta
  4. ikut meinilih dalam peinilu bagi yang sudah memenuhi syarat.
Tegak tidaknya sebuah peraturan sangat ditentukan oleh partisipasi dan kepatuhan masyarakat, selain harus didukung oleh alat penegak hukum. melaluiataubersamaini deinikian peraturan benar-benar merasa melindungi masyarakat dan menjainin keadilan dalam mewujudkan impian hidup bernegara.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Sikap Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan"