Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Urutan Peraturan Perundangan Nasional

Tata Urutan Peraturan Perundangan Nasional


Tat-urutan perturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 ialah sebagai diberikut:
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  3. undang-undang/peraturan pemer intah pengganti undang-undang (UU/Perpu);
  4. peraturan pemerintah (PP);
  5. keputusan presiden (Kepres);
  6. peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
    (a). peraturan menteri,
    (b). isyarat menteri,
    (c). dan lain-lainnya.



Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia berdasarkan ketetapan MPRS tersebut menjadikan kerancuan pengertian sehingga tidak sanggup lagi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan. OIeh alasannya yaitu itu, MPR dalam rapat paripurna ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 di dalam Sidang Tahunan MPR RI tetapkan Tap. MPR No. III/
MPR/2000 ihwal Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Adapun isi Tap. MPR No. III/MPR/2000 yaitu tata urutan peraturan perundang-undangan yang ialah aliran dalam pembuatan aturan aturan di bawahnya.

Tata urutan peraturan perundang-undangan Repubi ik Indonesia berdasarkan Pasal 2 Tap. MPR No. III/MPR/2000 sebagai diberikut.
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  3. Undang-undang.
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
  5. Peraturan pemerintah.
  6. Keputusan presiden.
  7. Peraturan daerah. atas sanggup dijelaskan sebagai diberikut.
Dalam Pasal 3 Tap. MPR No. III/MPR/2000, bentuk-bentuk aturan tersebut di
  1. Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar tertulis negara Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ialah putusan Majelis Permusyaw aratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang diputuskan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama presiden untuk melakukan UUD 1945 serta ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibentuk oleh presiden dalam hal ikhwal kegent ingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai diberikut.
    (a).Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) hams diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang diberikut.
    (b). Dewan Perwakilan Rakyat sanggup mendapatkan atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan tidak mengadakan perubahan.
    (c). Jika ditolak Dewan Perwakilan Rakyat, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut hams dicabut.
  5. Peraturan pemerintah dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan perintah undang-undang.
  6. Keputusan presiden yang bersifat mengatur dibentuk oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan manajemen negara dan manajemen pemerintahan.
  7. Peraturan kawasan ialah peraturan untuk melakukan aturan aturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dan kawasan yang bersangkutan.
    (a). Peraturan kawasan provinsi dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama gubernur.
    (b). Peraturan kawasan kabupaten/kota dibentuk olek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
    (c). Peraturan desa atau yang setingkat dibentuk oleh tubuh perwakilan desa atau yang setingkat bersama kepala desa. Tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Post a Comment for "Tata Urutan Peraturan Perundangan Nasional"