Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wilayah Sebagai Unsur Negara Dan Bagiannya

Wilayah Sebagai Unsur Negara Dan Bagiannya


Wilayah ialah unsur kedua terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Wilayah Negara mutlak diharapkan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Selain dan itu wilayah juga ialah sumber kehidupan bagi rakyat untuk menuju harapan negara. Berapa pun luasnya wilayah suatu negara tidak menjadi persoalan. Bisa seluas Amerika, Kanada, atau Rusia, tetapi juga sanggup sekecil Singapura atau Brunei Darussalam.

Wilayah negara yaitu wilayah yang mengatakan batas-batas di mana Negara bersangkutan sanggup melaksanakan kedaulatannya. Wilayah negara terdiri atas darat, laut, dan udara bagi setiap negara pantai, sedangkan bagi negara-negara yang tidak mempunyai lautan spesialuntuk mempunyai kawasan wilayah darat dan udara.

Daratan

Daratan sebagai wilayah negara ialah tempat pemukiman atau kediaman masyarakat negara atau penduduk negara yang bersangkutan. Selain itu di wilayah daratan itulah pemerintah negara itu melaksanakan dan mengendalikan segala aktivitas pemerintahan. Batas wilayah daratan suatu negara sanggup berupa daratan negara tetangga atau lautan. Untuk menghindari terjadinya sengketa antara dua negara yang bertetangga terkena batas wilayah daratan negara, maka perlu diadakan suatu perjanjian bilateral terkena batas-batas wilayah daratan kedua negara. Batas-batas yang diputuskan dalam perjanjian itu sanggup ditandai dengan tembok, pagar kawat berduri, sungai, lembah, atau pepegununganan, tetapi ada juga negara-negara yang memilih batas wilayah daratnya dengan garis lintang menyerupai Korea Utara dan Korea Selatan, yaitu 38° Garis Lintang Utara.



melaluiataubersamaini adanya batas wilayah daratan in siapa pun dan negara yang satu akan masuk wilayah daratan negara tetangganya harus memperoleh izin dan pemerintah negara yang bersangkutan. Bila hal itu diabaikan akan dianggap sebagai pelanggaran atas hak kedaulatan negara bersangkutan, sehingga sanggup ditindak sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Selain permukaan tanah sebagar wilayah daratan suatu negara, juga tanah di bawah permukaan daratan termasuk wilayah daratan. Oleh alasannya yaitu itu, segala sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yaitu milik negara yang bersangkutan.

Lautan

Wilayah bahari suatu negara yaitu tiruana perairan yang nieliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu. Lautan yang ialah wilayah suatu negara disebut bahari teritorial. Sedangkan lautan di luar itu disebut bahari bebas (high sea).

Untuk memilih bahari sebagai batas wilayah negara tidak cukup ditentukan oleh dua negara yang berperihalan, tetapi harus ditentukan melalui suatu konvensi aturan bahari intemasional. Masalah kelautan menjadi kasus intemasional alasannya yaitu ada dua macam konsepsi terkena kelautan yang saling lerperihalan. Kedua konsepsi tersebut yaitu res nullius dan res communis.
  • Res Nullius
Pendukung konsep res nullius beropini bahwa bahari sanggup dimiliki oleh negara alasannya yaitu tidak ada yang memilikinya.
  • Res Ceminunis
Pendukung konsep res communis beropini bahwa bahari yaitu milik bersama masyarakat dunia. Oleh alasannya yaitu itu, bahari dihentikan dimiliki oleh masing-masing negara.

melaluiataubersamaini adanya kedua konsep yang saling berperihalan tersebut, batas wilayah lautan masing-masing negara sampai kini belum ada keseragaman. Ada negara yang memilih batas wilayah bahari teritorialnya 3 mu (Saudi Arabia dan RRC), ada yang 4 mu (Norwegia dan Swedia), 12 mu (Indonesia) bahkan ada yang memilih 200 mu sebagai batas wilayah lautnya (El Salvador). melaluiataubersamaini ditentukannya batas wilayah lautan oleh masing-masing negara, sering menimbulkan sengketa antamegara. Oleh alasannya yaitu itu, untuk menghindari perperihalan yang sering terjadi, maka pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaika) lahirlah sebuah Traktat Multilateral yang ditanhadirani oleh 119 negara yang dinamakan dengan UNCLOS 1982. UNCLOS (United Nations Convention on The Law of The Sea) tahun 1982 ditanhadirani oleh 119 negara pada tanggal 10 Desember 1982. Perlu untuk diketahui sebelum UNCLOS 1982 mi dihasilkan, sebelumnya sudah diselenggarakan dua kali Konferensi PBB wacana aturan laut, yaitu
  1. UNCLOS I pada tahun 1958 di Genewa (Swiss)
  2. UNCLOS II pada tahun 1960 di Genewa (Swiss) dae
  3. UNCLOS III pada tahun 1973-1982 di New York, Teknikcas, Genewa, dan Jamaika.
Dalam konvensi aturan bahari PBB yang III tahun 1982 mi, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan atau Archipelagic States untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus yaitu Pasal 46-54 UNCLOS 1982. Dan di dalam konvensi aturan bahari intemasional ini dijelaskan terkena batas-batas lautan sebagai diberikut.
  • Laut Toritorial
Laut teritorial yaitu lautan yang ialah batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial masing-masing negara yaitu 12 mil laut, diukur menurut garis lurus yang ditarik dan garis dasar atau garis pantai (base line) saat air surut.
  • Zona Tambahan/Zona Berdekatan/Zona Bersebelahan
Zona tersebut ialah batas lautan selebar 12 mu bahari dihitung atau diukur dan garis atau batas luar lautan teritorial. melaluiataubersamaini kata lain lebar zona pemanis yaitu 24 mil bahari diukur menurut garis lums yang ditarik dan garis dasar atau garis pantai saat air surut. melaluiataubersamaini demikian, zona pemanis terletak di luar atau berbatasan dengan bahari teritorial.

Dalam zona pemanis tersebut negara-negara pantai diperkenankan mengambil tindakan terhadap kapal-kapal absurd yang melaksanakan pelanggaran atas peraturan atau perundang-undangan yang mengatur bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
  • Zona Ekonomi (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu batas wilayah lautan setiap negara pantai yang lebamya 200 mu diukur dan garis dasar. Dalam batas wilayah lautan (ZEE) mi, negara pantai mempunyai hak untuk mengeksploitasi atau mengolah segala sumber daya alam yang terdapat di dalamnya. Sedangkan bagi pihak absurd diperkenankan bebas melayari atau terbang di atasnya atau memasang kabel atau pipa di bawah zona tersebut, kecuali bagi para nelayan absurd yang dengan sengaja memasuki zona tersebut dengan maksud menangkap ikan atau mencari sumber hayati lainnya tidak diperkenankan.
  • Landas Benua
Landas benua yaitu wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar zona ekonomj khusus (ZEE). Lebar landas benua yaitu 200 mu bahari di lautan bebas. Dalam landas beñua tersebut negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan laba kepada masyarakat internasional.
  • Landas Kontinen (Continental Self)
Landas kontinen yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan territorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen ditetapkan sebagai bab tidak terpisahkan dan wilayah daratan.
  • Laut Pedalaman
Laut pedalaman yaitu lautan dan selat yang berada pada bab dalam garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau da1amwi1ayah suatu negara. Laut pedalaman spesialuntuk dimiliki oleh negara kepulauan menyerupai Indonesia. melaluiataubersamaini adanya ketentuan batas wilayah lautan menurut Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

Udara

Ruang udara yang ialah wilayah suatu negara, terletak di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Seperti halnya wilayah lautan, wilayah udara juga menjadi kasus alasannya yaitu ada beberapa ajaran pemikiran terkena batas-batas wilayah udara yang sanggup dikelompokkan atas dua bagian, yaitu ajaran udara l5ebas dan ajaran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya.
  • Aliran Udara Bebas
Pada ajaran udara bebas terdapat tiga macam pendapat, yaitu:
  1. kebebasan ruang udara tanpa batas;
  2. kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dan negara kolong (subjacent state); dan
  3. kebebasan ruang udara dilengkapi oleh zona teritorial dan negara kolong untuk sanggup dilaksanakan.
  • Aliran Kedaulatan Udara di Atas Wilayah Negaranya (The Air Souvereignity Theory)
Pada ajaran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat, yaitu
  1. negara kolong berdaulat penuh spesialuntuk pada ketinggian tertentu;
  2. negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing; dan
  3. negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
Berdasarkan teori-teori di atas, kedaulatan setiap negara atas wilayah udaranya kemudian diatur dalam Konvensi Paris pada tahun 1919 wacana Navigasi Udara. Konvensi Paris kemudian diperbarui dalam Konvensi Chicago pada tahun 1944 wacana Penerbangan Sipil Internasional (The International CivilAviation Convention). Isi konvensi itu antara lain sebut bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan khusus di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.

Meskipun suatu negara secara sah mempunyai wilayah adakalanya suatu negara kehilangan sebagian wilayah yang sudah dikuasainya. Sebagai referensi Indonesia sudah kehilangan sebagian wilayah daratan, yaitu Propinsi Timor Timur. Meskipun pemisahan Timor Timur dan wilayah Indonesia difasilitasi oleh PBB (UNAMET) melalui jajak pendapat, terdapat belum sempurnanya-kekurangamiya. MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat tertinggi akhimya mengeluarkan Ketetapan MPR wacana Penentuan Pendapat di Timor Timur Nomor V/MPR/1999 yang pada pada dasarnya mengakui dan mendapatkan hasil jajak pendapat yang menjadikan Propinsi Timor Timur sebagai negara merdeka.

Ekstrateritorial

Daerah yang disebut kawasan ekstrateritorial yaitu wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negaranya. contohnya sebuah kapal yang sedang berlayar di lautan bebas berbendera suatu negara tertentu, maka kapal dan lautan yang berada di sekitar kapal tersebut dinamakan kawasan ekstrateritorial dan negara yang benderanya digunakan. Begitu pula kapal berbendera negara tertentu yang sedang berlabuh di sebuah pelabuhan negara asing, kapal dan tempat berlabuhnya yaitu kawasan ekstrateritorial dan negara yang benderanya digunakan. misal lainnya yaitu kantor kedutaan besar negara-negara absurd di suatu negara, baik bangunan kantornya maupun halamannya yaitu kawasan ekstrateritorial yang dihentikan dimasuki oleh pihak lain tanpa izin.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Wilayah Sebagai Unsur Negara Dan Bagiannya"