Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wujud Keadilan Dalam Kehidupan Warga Negara

Wujud Keadilan Dalam Kehidupan


Wujud keadilan berdasarkan Aristoteles dan Notonagoro, yaitu:



  1. Keadilan komutatif (tukar-menukar), yaitu suatu kebajikan tingkah laris insan untuk selalu mempersembahkan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain itu. melaluiataubersamaini adanya keadilan tukar-menukar, terwujud interaksi saling memdiberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam kekerabatan antarmanusia sebagai orang-seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
  2. Keadilan distributif (membagi), yaitu suatu kebajikan tingkah laris masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata, dan merata berdasarkan keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi mi, terdapat dalam kekerabatan antara masyarakat dengan masyarakatnya.
  3. Keadilan sosial, yaitu suatu kebajikan tingkah laris insan di dalam kekerabatan dengan masyarakat, untuk senantiasa mempersembahkan dan melakukan segala sesuatu yang mengatakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan simpulan dan masyarakat atau negara.
  4. Keadilan legalitas (hukum), yaitu mengaturhubungan antara anggota dan kesatuannya untuk gotong royong selaras dengan kedudukan dan fungsinya, untuk mencapai kesejahteraan umum.
Plato menambahkan wujud keadilan sebagai diberikut.
  1. Keadilan moral, yaitu keadilan yang dasarnya keselarasan, oleh alasannya itu dia beropini bahwa keadilan itu timbul alasannya adanya persatuan atau pembiasaan yang memdiberi daerah yang selaras kepada masing-masing bab yang membentuk.
  2. Keadilan prosedural atau keadilan aturan ialah masukana untuk melakukan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada aturan konkret dan tabiat kebiasaan.
Thomas Hobbes menj elaskan suatu tind.akan dikatakan adil kalau perjanjian yang sudah dibuat, ditaati, dan ketidakadilan yakni ketiadaan-pelaksanaan (pelanggaran) dan perjanjian yang sudah dibuat.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Wujud Keadilan Dalam Kehidupan Warga Negara"