Peranan Makamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa Internasional
Peranan Makamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Berikut ini yakni wacana dan peranan makamah internasional yang perlu kita ketahui bersama.
Perihal Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional yakni salah satu tubuh perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas andal aturan terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dan 15 negara menurut kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain memdiberi pesan yang tersirat wacana problem aturan kepada Majelis Umum dan. Dewan Keamanan, juga menyidik perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut dengan Mahkamah Internasional, ialah mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional sanggup mengadili tiruana perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan hening yang selaras dengan asas-asas keadilan dan aturan internasional yang digunakan. Mahkamah Interriasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihari hukum.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, ialah keputusan terakhir walaupun sanggup diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi internasional spesialuntuk untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu menurut peraturan-peraturan hukum.
Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dalam tugasriya untuk menyidik perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, sanggup melaksanakan kiprahnya untuk menuntaskan sengketa-sengketa internasional. Hal mi sanggup kita lihat pada contoh-contoh diberikut ini.
- Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemermntahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pemmembersihkanan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroatia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yng didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pemmembersihkanan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili masalah kejahatan perang. Hingga kini proses tersebut masih terus berlangsung.
- Masalah perbatasan teritorial di pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disahkan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Sesudah melalui perdebatan dan usaha panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut. Kesimpulan sebagai pertolongan terhadap keputusan mahkamah internasional, Indonesia menyetujui hasil keputusan tersebut.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Peranan Makamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa Internasional"