Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Tujuan, Fungsi, Dan Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Analisis Tujuan, Fungsi, Dan Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa


Menyadari besamya penderitaan insan disebabkan oleh perang yang terus-menerus dan mengharapkan perdamaian yang stabil, Amerika Serikat melalui pemerintahannya pada tahun 1945 memprakarsai sebuah konferensi internasional untuk mendirikan sebuah organisasi dunia yang kemudian dikenal dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konferensi tersebut dilaksanakan di San Fransisco pada tanggal 25 April 1945.

Negara-negara yang tergabung dalam organisasi PBB sudah menyetujui tiga tujuan pokok. Pertama, organisasi itu diabdikan untuk membangun keadaan yang memungkinkan relasi erat dan tenang di antara bangsa-bangsa. Kedua, PBBberusaha membuat sistem kolaborasi formal untuk memecahkan ketegangan-ketegangan internasional. Ketiga, PBB diabdikan untuk melembagakan aktivitas keamanan bersama yang ditentukan bahwa tiruana anggota harus memmenolong anggota yang menjadi korban agresi.


Berdasarkan hal tersebut, tujuan PBB sanggup dirinci sebagai diberikut.
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mengembangkan relasi perteman dekatan antara bangsa-bangsa menurut asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dan bangsa bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat, guna memperkokoh perdamaian dunia.
  3. Mewujudkan kolaborasi internasional dalam memecahkan masalahm asalah internasional yang bercorak ekonomi, sosii, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak insan dan kebebasan-kebebasan bagi tiruana orang tanpa membedakan bangsa, jenis kelabuin, bahasa, atau agama.
  4. Menjadi sentra untuk menyerasikan tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.

Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, PBB akan bertindak sesuai dengan asas-asas sebagai diberikut.

  1. Asas persamaan kedaulatan dan tiruana anggotanya.
  2. Semua anggota wajib memenuhi kewajiban yang ditenimanya sesuai dengan Piagam PBB.
  3. Semua anggota akan menuntaskan sengketa-sengketa internasional dengan jalan tenang sehingga perdamaian, keamanan internasional, dan keadilan tidak terancam.
  4. Semua anggota dalam relasi internasional harus menghindari din dan bahaya atau penerapan kekerasan yang sanggup mengakibatkan keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik suatu Negara terancam dengan cara apapun.
  5. Semua anggota akan mempersembahkan menolongan kepada PBB dalam tindakan apapun sesuai dengan piagam PBB dan tidak akan mempersembahkan kepada negara mana pun yang oleh PBB sedang ditindak secara preventif atau dengan kekerasan.
  6. Organisasi mi menjamin negara-negara yatig bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas PBB sejauh dipenlukan bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
  7. Tidak ada satu ketentuan pun dalam piagam PBB yang menyatakan pemdiberian kuasa kepada PBB untuk mencampuri urusan yang pada hakikatnya termasuk yurisdiksi dalam negeri suatu negara.

Mengenai fungsi PBB, untuk lebih memahaminya tenlebih lampau harus mengerti organisasi pokok dalam PBB, sebagai diberikut.

  • Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum ialah tubuh permusyawaratan yang paling utama dan PBB. Majelis mi terdiri atas tiruana negara anggota yang masing-masing anggota berhak memdiberi suara. Dalam sidang umum, setiap anggota berhak membicarakan setiap masalah yang berkaitan dengan ruang lingkup Piagam PBB. Keputusan penting diperoleh dengan bunyi secara umum dikuasai (minimal 2/3 anggota PBB).

  • Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan mi bertugas melaksanakan perdamaian dunia, baik antarnegara anggota PBB, maupun bukan negara anggota. Dewan mi beranggotakan lima belas negara yang terdiri atas lima anggota tetap (Amerika Senikat, Cina, Inggris, Prancis, dan Rusia) dan sepuluh anggota tidak tetap yar dipilih dua tahun sekali dalam sidang majelis umum. Setiap anggota tetap memiliki hak veto, yaitu kebebasan untuk membatalkan suatu resolu yang sudah diputuskan oleh bunyi terbanyak anggota dewan.

  • Dewan Ekonomj dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan mi dipilih oleh majelis umum setiap tiga tahun sekali yang bertanggung balasan atas upaya-upaya untuk meningkatkan perekonomian, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan bidang lain yang berkaitan, khususnya untuk negara anggota PBB dan pada umumnya untuk negara-negara di dunia.

  • Dewan Perwatian (Trusteeship Council
Dewan mi terdiri atas anggota tetap Dewan Keamanan ditambah anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum. Saat mi, wilayah yang diwalikan tinggal pulau-pulau di Samudra Pasifik yang secara adminjstratjf diurus oleh Amerika Serikat.

  • Mahkamah Internasjonal (International Court of Justice)
Dewan mi ialah organ peradilan bangsa-bangsa yang berkedudukan di Istana Perdamajan Den Haag, Belanda. Setiap anggota PBB dengan sendirinya menjadi anggota mahkamah internasional. Mahkamah mi memiliki dua tanggung balasan pokok, yaitu melaksanakan peradilan atas kasus-kasus yang diajukan oleh negara-negara anggota dan mempersembahkan pendapat yang bersifat pesan tersirat kepada Sidang Umum atau Dewan Keamanan atas permintaan.

  • Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat PBB yaitu sebuah pelayanan karyawan internasional yang mengambfl sebagian pegawainya hampir dan seluruh anggota organisasi. Sekretariat dikepalam oleh sekretaris jenderal. Sekarang sekretariat ini mempunyam 22 ribu pegawai yang bekerja di New York maupun yang bekerja di kantor-kantor perwakilan di seluruh dunia.

Sejak disahkan sebagai organisasi internasional, PBB sudah banyak nberperan aktif dalam memelihara serta meningkatkan perdamaman, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa sedunia. Usaha-usaha yang dilakukan PBB, antara lain sebagai diberikut.

a. Bidang keamanan, perdamaian, dan kemerdekaan.

  1. Menyelesaikan sengketa Indonesia—Belanda melalui PBB.
  2. Menyelesajkan masalah penjajahan di beberapa daerah Afrika sehingga muncul negara-negara merdeka di daerah Afrika.
  3. Penyelesaian konfrontasj Amerika Serikat—Uni Soviet mengenam masalah penempatan peluru kendali/nuklir di Kuba.
  4. Penyelesaian konflik Timur Tengah terkena Terusan Suez.
  5. Memmenolong meredakan krisis di Libanon.
  6. Misi untuk memmenolong memisahkan pasukan-pasukan setelah timbul peperangan antara India dan Pakistan.
  7. Mencegah timbulnya perang nuklir yang baru-baru mi disebut dengan Star Wars atau “Perang Bintang”.

b. Bidang kehidupan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.

  1. Memdiberikan menolongan untuk kesejahteraan dan pembangunan di. negara-negara yang sedang berkembang melalui tubuh khusus PBB, menyerupai ILO, WHO, FAO, dan UNESCO.
  2. Penghapusan segala bentuk dominas rasial.
  3. Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan yang mencakup beberapa aspek hak politik, ekonomi, sosial budaya, dan kewargguagaraan.
  4. Memdiberikan menolongan materi masakan untuk kesejahteraan anaka nak melalui UNICEF
  5. Penanggulangan berjangkitriya penyakit cacar melalui aktivitas WHO.
  6. Memajukan kolaborasi intemasional dalam bidajig ilmu pengetahuan.

c. Bidang kemanusiaan, di antaranya PBB sudah mengesahkan secara resmi ihwal Pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia” (The Universal Declaration of Human Right) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis.

Isinya menghimbau semoga setiap negara anggota secara etika berkewajiban mencantumkan hak-hak asasi insan di dalam UUD negaranya masing-masing. Selain itu, PBB melalui badan
khusus FAO sudah berusaha menanggulangi masalah kelaparan yang terjadi di Ethiopia, Afrika. Selain itu, masih banyak lagi problem yang ditangani PBB. Untuk lebih memahami lebih terang organisasi dan tubuh khusus PBB, perhatikan gambar diberikut ini.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Analisis Tujuan, Fungsi, Dan Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa"