Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Arti Kehidupan Tertib, Aman, Dan Tenteram Di Dalam Negara Aturan Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila

Arti Kehidupan Tertib, Aman, Dan Tenteram Di Dalam Negara Hukum Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila


Masyarakat yang tertib, arnan, dan tenteram ialah syarat mutlak bagi terwujudnya pembangunan dan tercapainya tujuan negara. Namun, masyarakat yang demikian itu mustahil tercipta jikalau UUD 1945 tidak dilaksanakan secara konsekuen oleh seluruh bangsa Indonesia. Apa lagi Undang-Undang Dasar 1945 memang ialah dasar hukurn konstitusi (grond wet) dalam negara Indonesia. Artinya, tiruana peraturan perundangan yang berlaku dihentikan menyimpang atau betperihalan dengan aturan dasar tersebut. Nyatanya, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin tegaknya hukurn yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan marrabar insan sehirigga masyarakat menyadari bahwa kebahagiaan lahir dan batin setiap individu memang terjamin.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gustav Radbruch mengemukakan adanya 3 nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Ketiga nilai dasar mi seharusnya ditegakkan di dalam negara Republik Indonesia. Keadilan yaitu keadilan distributif, yaitu perlakuan yang sama terhadap hal- hal yang sama dan yng sesuai dengan itu, serta perlakuan yang tidak sama terhadap hal-hal yang tidak sama termasuk orang dan hubungannya. Kegunaan aturan yaitu fungsi dan manfaat hukum, yaitu untuk mengatur ketertiban hidup di dalam masyarakat. Kepastian aturan meliputi pengertian diberikut ini;


  1. pernahaman dan pemakaian peraturan perundangan yang berlaku;
  2. memperrahankan tertib aturan yang ada; dan
  3. kepastian aturan meminta aturan menjadi nyata (berlaku dan mengikat) dalam rangka menegakkan kebenaran. dan supremasi hukum. Kepositifan aturan itu sendiri menjadi syarat utama dan kebenaran.
Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas negara aturan yang sanggup dilihat pada Pembukaan, Batang Tuhuh, dan Penjelasan.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Alinea perrama sebut kata perikeadilan, sedangkan alinea kedua sebut istilah adil. Alinea keempar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebut keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil. Semua istilah tersebut diberindikasi kepada pengertian dan maksud negara aturan alasannya yaitu salah satu tujuan hukurn ialah unruk mencapai keadilan. Selanjutnya, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga rnenycburkan: “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal mi mengatakan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
  • Barang Tuhuh Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 4 Ayar () Undang-Undang Dasar 1945 sebut, bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerinrahan menurur undang-undang dasar”. Artinya, dalam menjalankan tugasnya presiden harus mengikuri ketenruan yang sudah diputuskan undang-undang dasar. Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945 sebut sumpah presiden dan wakil presiden: “... memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serra berbakri kepada nusa dan bangsa”.

Melarang presiden dan wakil presiden menyimpang dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya yaitu suatu sumpah yang harus dihormati oleh presiden dan wakil presiden demi memperrahankan asas negara hukum. Ketenruan mi dipertegas lagi oleh Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan: “Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerinrahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerinrahan iru dengan ridak ada kecualinya”. Pasal ini menjamin prinsip equality before the laiv -suatu hak demokrasi yang fundamental- dan menegaskan kewajiban masyarakat negara untuk menjunjung tinggi aturan sebagai suatu syarat abadinya negara hukum.
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ialah klarifikasi otentik. Menurut aturan tata Negara Indonesia, klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 memiliki nilai yuridis dengan disebutkannya kalimat, “Indonesia berdasarkan atas aturan (rechtstaat), dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)”. Berdasarkan uraian tersebut, Undang-Undan Dasar 1945 menganut asas negara hukum. Hal mi sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XXJMPRS/1966, jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, dan jo Ketetapan MPR N0.IXJMPR!1978 tençang Pancasila sebagai sumber dan segala sumber tertib hukum. melaluiataubersamaini demikian, seluruh rakyat Indonesia, baik rakyat biasa maupun para penguasa, dalam segala tindakannya harus berdasarkan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia.

Ketetapan MPRS No.XXIMPRS/1966 itu sendiri meliputi penerimaan MPR terhadap isi Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966 khususnya ihwal Sumber Tertib Hukum Negara Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Negara Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Secara lengkap Ketetapan MPRS N0.XXIMPRS!1966 meliputi sebagai diberikut.

Pancasila sumber dan segala sumber tertib aturan negara Republik Indonesia

Perwujudan sumber dan segala sumber tertib aturan Republik Indonesia:
  1. Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu detik penjebolan tertib aturan kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib aturan nasional. Di samping itu, Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu sumber aturan bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah sumber aturan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (sejak 5 Juli 1959) yang dikeluarkan atas dasar Hukum Darurat Negara (staatsnoodrecht).
  3. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan dan tujuan Prokiamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sumber dan segala peraruran perundang-undangan yang berlaku dalam negara RI.
  4. Surat Perintah 11 Maret 1966 ialah dasar dan sumber aturan bagi pernegang Supersemar untuk mengamankan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen dan menegakkan negara RI.

Tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia

  • Undag- Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 ialah aturan dasar negara RI yang memuat ketentuan-ketentuan yang ringgi tingkatannya dan tercantum dalam pasal-pasalnya. melaluiataubersamaini demikian, setiap produk aturan di Indonesia harus berlandaskan dan bersumber pada Undang-Undang Dasarl945.
  • Ketetapan MPR
Ketetapan MPR ialah hasil dan sidang-sidang MPR yang memuat ihwal garis-garis besar kecerdikan pemerintahan negara. Ketetapan MPR dilaksanakan oleh MPR itu sendiri dan lembaga-lembaga tinggi negara. Ketetapan MPR akan dijabarkan lebih lanjut, balk dalam bentuk undan-gundang maupun peraturan pelaksanaan. Ketetapan MPR ada dua, yakni Keputusan MPR dan Ketetapan MPR. Keputusan MPR memiliki kekuatan aturan yang mengikat ke dalam, sedangkan Ketetapan MPR memiliki kekuatan aturan yang mengikat ke dalam dan ke luar forum itu.
  • Undang-Undang
Undang-undang ialah peraturan perundangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Dalam keadaan darurat, presiden sanggup mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi keadaan darurat. Perppu tersebut harus menerima persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan diberikutnya. Jika tidak menerima persetujuan DPR, peraturan tersebut harus dicabut.
  • Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah ialah suatu peraturan yang diputuskan oleh presiden dengan tujuan untuk menjalankan undang-undang.
  • Keputusan Presiden
Keputusan presiden ialah keputusan yang dibentuk presiden dan meliputi keputusan khusus yang bertujuan untuk melakukan Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, UU, dan Peraturan Pemerintah. misal, keputusan presiden untuk mengangkat duta dan konsul.
  • Peraturan pemerintah pelaksana lain
  1. Keputusan Menteri
    Keputusan menteri ialah keputusan yang diputuskan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departemennya.
  2. Instruksi Menteri
    Instruksi menteri ialah isyarat yang diputuskan oleh menteri yang bersangkutan dengan tujuan melakukan keputusan menteri.
Semua peraturan perundangan tersebut di atas ialah bentuk peraturan perundangan Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain peraturan perundangan sentra tersebut, juga ada peraturan kawasan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah kawasan setempat. Keberadaan peraturan kawasan dihentikan berperihalan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Arti Kehidupan Tertib, Aman, Dan Tenteram Di Dalam Negara Aturan Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila"