Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak

Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak


Nama lain dan pasar modal yakni bursa efek. Banyak orang yang seringkali menyamakan antara pasar modal dengan pasar uang. Padahal keduanya yakni dua hal yang tidak sama. Telah kita ketahui bahwa dalam pasar uang, dana-dana dan surat-surat berharga diperj ualbelikan untuk j angka  waktu kurang dan satu tahun. Sedangkan pasar modal memperjualbelikan dana-dana jangka panjang, menyerupai saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya untuk jangka waktu lebih dan satu tahun. Pasar modal juga mempunyai daerah tertentu yang jelas. Di Indonesia, terdapat dua pasar modal, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Hal mi tidak sama dengan pasar uang yang tidak mempunyai daerah transaksi khusus. Transaksi dalam pasar uang dilakukan melalui alat telekomunikasi.

melaluiataubersamaini demikian, pasar modal yakni daerah bertemunya pihak yang mengatakan dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang, yakni dalam bentuk surat bukti sumbangan jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), serta surat-surat berharga lainnya.


Di Pasar Modal terdapat aneka macam jenis surat-surat berharga (efek) yang diperjualbelikan. Meskipun demikian, instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui Bursa Efek di Indonesia dikala mi yakni saham dan obligasi. Saham atau stock ialah surat bukti bab modal pada suatu perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli, saham juga sering disebut share. Jadi, bila seseorang membeli saham, maka dia ikut mempunyai perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut mendapat keuntungan, maka pemiliknya memperoleh dividen. Sebaliknya jikalau perusahaan merugi, pemilik saham tidak memperoleh dividen. Nilai sahamnya juga akan menurun.

Sedangkan obligasi atau bond yakni bukti utang dan emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung kesepakatan pembayaran bunga atau kesepakatan lainnya serta pelunasan pokok sumbangan yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Perdagangan imbas di bursa spesialuntuk sanggup dilaksanakan oleh anggota bursa melalui wakil mediator pedagang imbas yang dikenal sebagai pialang (broker). Bank, forum keuangan bukan bank (LKBB), perusahaan asuransi atau perorangan tidak sanggup pribadi menjual atau membeli imbas di bursa. Bila mereka mau bertransaksi di pasar modal, mereka harus memakai jasa dan perusahaan efek. Bank spesialuntuk sanggup menyelenggarakan acara perjuangan sebagai penjamin emisi dan mediator pedagang efek. Perusahaan imbas harus dibuat tersendiri dan harus memenuhi persyaratan modal yang sudah diputuskan.
 Sumber Pustaka: Erlangga

Post a Comment for "Definisi Pasar Modal Dalam Pasar Abstrak"