Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Politik Demokrasi Pancasila Dan Aspeknya

Definisi Politik Demokrasi Pancasila


Makna demokrasi Pancasila intinya yaitu ekspansi keikutsertaan rakyat dalam banyak sekali kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur secara melembaga. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut sanggup disalurkan, baik meliui lembaga-lembaga negara (suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik lainnya (infrastruktur).

Demokrasi Pancasila tidak spesialuntuk mencakup demokrasi di bidang pemerintahan atau politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga sudah berubah menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas mencakup banyak sekali sistem dalam masyarakat, ibarat sistem politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya. melaluiataubersamaini demikian, demokrasi itu mencakup demokrasi pemerintahan, ekonomi, dan sosial.


Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek sebagai diberikut.

  1. Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan serta cara mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai consensus bersama.
  2. Aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan citra insan dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjaminterwujudnya insan Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat manusia.
  3. Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan criteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.

Dalam demokrasi Pancasila ada beberapa norma penting yang harus diperhatikan, yaitu keterbukaan, keadilan, dan kebenaran. Ketiga norma tersebutdapat menjadi aturan permainan dalam melakukan Demokrasi Pancasila yang harus ditaati oleh siapapun. Selain itu, norma tersebut harus didukung oleh aspek-aspek sebagai diberikut.

  • Aspek Optatif
Aspek mi mengetengahkan tujuan atau impian yang hendak dicapai. Tujuan mi mencakup tiga hal, yaitu terciptanya negara hukum, Negara kesejahteraan, dan negara kebudayaan.

  • Aspek organisasi
Aspek mi mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. Organisasi mi mencakup organisasi sistem pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi-organisasi sosial politik di masyarakat.

  • Aspek kejiwaan
Aspek kejiwaan dalam Demokrasi Pancasila ialah semangat, yakni semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

Dalam jiwa Demokrasi Pancasila dikenal beberapa aspek kejiwaan, yaitu

  1. jiwa Demokrasi Pancasila pasif, yakni hak untuk menerima perlakuan secara Demokrasi Pancasila;
  2. jiwa Demokrasi Pancasila aktif, yakni jiwa yang mengandung kesediaan untuk memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-hak yang didiberikan oleh Demokrasi Pancasila;
  3. jiwa demokrasi Pancasila nasional, yakni jiwa objéktif dan masuk logika tanpa meninggalkan jiwa kekeluargaan dalam pergaulan masyarakat;
  4. jiwa pengabdian, yakni kesediaan berkorban demi menunaikan kiprah jabatan yang dipangkunya dan jiwa kesediaan berkorban untuk sesame insan dan masyarakat negara.

Sistem politik Demokrasi Pancasila menghargai nilai-nilai musyawarah. Oleh sebab itu, kita pun harus memahami bagaimana tata cara bermusyawarah. Agar pelaksanaan musyawarah mi sanggup berjalan dengan baik dan lancar maka sebaiknya perlu diketahui dan diperhatikan aturana turan sebagai diberikut.

  1. mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
  2. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
  3. mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;
  4. musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. dengan itikad baik dan rasa tanggung tanggapan mendapatkan dan mel aksanakan keputusan musyawarah;
  6. musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur;
  7. keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabankan secara budpekerti kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Adapuri tata cara musyawarah dalam banyak sekali kehidupan harus mengandung prinsip-prinsip sebagai diberikut.
  1. Musyawarah bersumber pada paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Setiap putusan yang diambil harus selalu sanggup dipertanggungjawabankan dan sama sekali dihentikan berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
  3. Setiap penerima musyawarah memiliki hak dan peluang yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
  4. Hasil musyawarah atau setiap putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun menurut bunyi terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
  5. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak sanggup mempertemukan pendapat yang tidak sama dan hal ini sudah diupayakan berkali-kali maka sanggup dipakai cara lain, contohnya cara pengambilan dengan keputusansuara terbanyak (voting).

Teknik pengambilan bunyi terbanyak (voting) dalam demokrasi Pancasila dilakukan dengan persyaratan-persyaratan sebagai diberikut.

  1. Jika jalan musyawarah untuk mufakat sudah ditempuh secara terbaik, tetapi tidak berhasil mencapai mufakat.
  2. Musyawarah untuk mufakat mustahil diusahakan lagi sebab terjadi perbedaarr pendapat dan pendirian yang tidak mungkmn lagi ditemukan atau didekatkan.
  3. Karena faktor waktu yang mendesak sehingga harus segera diambil keputusan.
  4. Sebelum dilakukan voting kepada tiruana penerima rapat didiberikan peluang untuk memplajari pendirian-pendirian atau pendapat-pendapat yang tidak sama itu.
  5. Pengambilan keputusan menurut bunyi terbanyak yaitu sah kalau diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang.kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (kuorum) dan disetujui oleh lebih dan separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.

Setiap penerima musyawarah hendaknya menyadari bahwa yang menjadi kiprah utamanya bukan sekadar ikut musyawarah, melainkan turut hertanggung tanggapan atas terlaksananya tiruana keputusan musyawarah.

Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap pengambilan keputusan yaitu sebagai diberikut.

  1. Legawa atau berlapang dada, artinya bahwa setiap penerima musyawarah harus secara sadar mendapatkan dan melakukan keputusan musyawarah itu dengan sepenuh hati.
  2. Religius, artinya bahwa hasil musyawarah itu harus sanggup dipertanggungj awabkan secara budpekerti terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Tenggang rasa, artinya bahwa dalam pelaksanaan musyawarah setiap penerima harus mau mendengarkan pendapat orang lain walaupun pendapatnya tersebut kurang berkenan dengan pendapat kita.
  4. Keadilan, artinya bahwa dalam pengambilan keputusan hendaknya setiap penerima rnusyawarah diperlakukan secara adil. Maksudnya, seluruh penerima diikutsertakan secara layak sebagai penerima lainnya.
  5. Kemanusiaan, artinya bahwa keputusan yang diambil hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat insan tidakboleh hingga merendahkan martabat manusia.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Definisi Politik Demokrasi Pancasila Dan Aspeknya"