Hak Asasi Insan Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. Xvii/Mpr/I998
Hak Asasi Manusia Dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/I998
Ketetapan MPR No. XVII/MPR11998 adalah ketetapan yang khusus memuat piagam hak asasi maiiusia serta pandangan dan perilaku bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia. Melalui ketetapan ini MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, nenegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan terkena haic asasi insan kepada seluruh masyarakat. Melalui Ketetapan mi pula, DIR dan Presiden ditugaskan untuk meratifikasm banyak sekali instrument Pserikatan Bangsa-Bangsa ihwal hak asasi manusia, sepanjang tidak berperihalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penegakan, penghormatan, dan penyebarluasan hak asasi insan oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung balasan sebagai masyarakat negara. Sedangkan pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi ihwal hak asasi insan dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi insan yang diputuskan dengan undang-undang. Di Indonesia sudah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993.
Hak asasi insan yang terdapat pada piagam hak asasi insan dalam Ketetapan mi mencakup hakh ak diberikut.
- Hak untuk hidup
Hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. - Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak yang dimiliki setiap orang untuk melanjutkan keturunan dan membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. - Hak menyebarkan diri
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Setiap orang juga berhak mendapat pertolongan dan kasih akung serta pendidikan. Selain itu, mereka juga berhak menyebarkan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan, baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif. Hak keadilan - Hak Keadilan
Hak keadilan mencakup hak-hak pengakuan, perlindungan, jaminan, dan perlakuan aturan yang adil; kepastian aturan dan perlakuan yang sama di depan hukum; imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; mendapat status kewargguagaraan; peluang yang sama untuk bekerja di dalam pemerintahan. - Hak kemerdekaan
Hak kemerdekaan mencakup hak kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu; kebebasan menyatakan pikiran dan perilaku sesuai dengan hati nuraninya; kebebasan untuk menentukan pendidikan dan pengajaran; menentukan pekerjaan; bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya, dan berhak untuk kembali; hak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. - Hak atas informasi
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi. - Hak keamanan
Setiap orang berhak atas rasa kondusif dan perlindungn terhadap bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang adalah hak asasi; pertolongan din pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak milik; hak memperoleh suaka dan pertolongan politik dan negara lain; terbebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia; hak untuk turut serta dalam pembelaan negara. - Hak kesejahteraan
Hak untuk hidup sejahtera lahir batin, lingkungan hidup yang baik, daerah tinggal dan berkehidupan yang layak; memperoleh kegampangan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, han tua, dan penyandang cacat; mendapat jaminan sosial hak untuk milik pribadi. Hak mi dihentikan diambil secara diktatorial oleh siapapun, termasuk pula hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain mengatur hak asasi manusia, Tap MPR No. XVII/MPR11998 juga mengatur kewajiban asasi manusia, menyerupai diberikut ini.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. -
- Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib nduk kepada pembatasan pembatasan yang diputuskan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengukuhan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis.
Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusi dilakukan dengan memperhatikan hal diberikut.
- Hak hidup beragama, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai langsung di hadapan hukum, dan tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dan dan mendapat pertolongan terhadap perlakuan yang bersifat disk.riminatif.
- Kelompok masyarakat yang rentan, menyerupai belum dewasa dan fakir miskin, berhak mendapat pertolongan yang lebih terhadap hak asasinya.
- Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan erkembangan jaman.
- Hak masyarakat negara untuk berkomunikasi dan memperoleh gosip dijamin dan dilindungi.
- Dalam pemenuhan hak asasi manusia, lelaki dan wanita berhak mendapat perlakuan dan pertolongan yang sama.
- Untuk menegakian dan melindungi hak asasi insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokratis, pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan terutama menjadi tanggung balasan pernerintah, tanpa mengurapgi kiprah serta masyarakat.
Demkian jaminan dan pertolongan hak asasi insan yang diputuskan dalam Ketetapan MPR. Perihal ini menjadi perhatian yang besar bangsa Indonesia terhadap tegaknya hak asasi insan di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Hak Asasi Insan Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. Xvii/Mpr/I998"