Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Antara Aturan Internasional Dan Aturan Nasional

Hubungan Antara Hukum Internasional Dan Hukum Nasional


Mengenai kekerabatan antara perangkat aturan ini terdapat dua aliran, yaitu monisme dan dualisme. Menurut fatwa rnonisme, tiruana hukurn ialah satu sistem kesatuan aturan yang mengikat individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional.

Tokoh-tokoh fatwa monisme ini yaitu Hans Kelsen dan Georges Scelle. Sebaliknya, para pendukung fatwa dualisrne, yaitu Triepel dan Anzilotti menganggap bahwa hukurn intemasional dan aturan nasional yaitu dua system aturan terpisah yang tidak sama satu sama lain. Menurut fatwa dualisme, perbedaan tersebut terdapat pada hal-hal diberikut.

Perbedaan Sumber Hukum

Hukurn nasional bersumbrkan pada aturan kebiasaan dan aturan tertulis suatu negara, sedangkan aturan intemasional menurut pada aturan kebiasaan dan aturan yang dilahirkan atas kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.


Perbedaan Mengenai Subjek

Subjek aturan nasional yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara, sedangkan subjek aturan internasional yaitu negara-negara anggota masyarakat internasional.

Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum

Hukum nasional rnernpunyai kekuatan mengikat yang penuh dan tepat jikalau dibandingkan dengan aturan internasional yang lebih banyak bersifat mengatur kekerabatan negara-negara secara horizontal. Aliran dualisrne mi dibantah fatwa monism dengan alasan sebagai diberikut. Suni

  1. Walaupun kedua sistem aturan itu memiliki istilah yang tidak sama, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  2. Sama-sama memiliki kekuatan aturan yang mengikat. Hukum mustahil untuk dibantah. Hukum internasional dan aturan nasional ialah bab dan satu kesatuan ilmu aturan dan alasannya yaitu itu kedua perangkat aturan tersebut sama-sama memiliki kekuatan mengikat apakah terhadap individu-individu maupun negara.

Dipatuhinya kaidah-kaidah hukum internasional yaitu masuk akal alasannya yaitu pembentukan perangkat aturan tersebut yaitu atas dasar kehendak Negara-negara yang secara bebas dirumuskan dalam aneka macam instrumen yuridis internasional. Menolak hukurn intemasional sanggup berarti penolakan terhadap apa yang sudah dikehendaki dan diputuskan bersama oleh negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Penolakan terhadap aturan intemasional tidaklah mungkin alasannya yaitu dalam prakteknya tiruana tindak tanduk negara dalam kekerabatan luar negerinya berpedoman dan didasarkan atas asas-asas serta ketentuan yang terdapat dalam aturan intemasional itu sendiri.

Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Hubungan Antara Aturan Internasional Dan Aturan Nasional"