Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Bahan Penayangan Dalam Perjanjian Internasional

Jenis-Jenis Materi Penayangan Dalam Perjanjian Internasional

Berikut ini ialah jenis-jenis bahan penayangan dalam perjanjian internasional.

Persyaratan Perjanjian Internasional

Negara yang mengajukan persyaratan, tidak mengundurkan din dan perjanjian (multilateral). Negara tersebut masih tetap sebagai akseptor dalam perjanjian, tetapi dengan syarat spesialuntuk terikat pada bagian-bagian tertentu yang dianggap membawa laba bagi kepentingan nasionalnya.

Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan yaitu sebagai diberikut.
  • Harus ditetapkan secara formal/resmi.
  • Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah tanggapan aturan dan ketentuank etentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.



Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai diberikut.
  • Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle).
Persyaratan itu sah atau sanggup berlaku bagi yang mengajukan persyaratan mi dan diterima oleh seluruh akseptor dan perjanjian meskipun tidak secara aklamasi. Misalnya berdirinya Lembaga Bangsa Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau mendapatkan anggota baru, memerlukan kebulatan bunyi dan seluruh anggota.
  • Teori Pan Amerika (Menekankan Kedaulatan Negara)
Setiap perjanjian itu mengikat negara yang’ mengajukan persyaratan dengan Negara yang mendapatkan persyaratan. Hal ini dikarenakan oleh lunaknya perilaku terhadap persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Misalnya dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara akseptor didiberi peluang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibuat tersebut.

Berlakunya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional berlaku pada ketika kejadian diberikut ini.
  • Mulai berlaku semenjak tanggal yang ditentukan atau berdasarkan yang disetujui oleh Negara perunding.
  • Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan diriyatakan oleh tiruana negara perunding.
  • Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali jikalau perjanjian memilih lain.
  • Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengukuhan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlakunya semenjak ketika disetujuinya teks perjanjian itu.

Pelaksanaan Perjanjian Internasional

Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan sebagai herikut.
  • Perjanjian yang Harus Dipatuhi (Pacta Sunt Servanda).
Prinsip ini sudah ialah kebiasaan sebab ialah jawabanan atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional mempunyai kekuatan mengikat.
  • Kesadaran Hukum Nasional.
Suatu negara akan menyetujui ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan aturan nasionalnya.

Penerapan Perjanjian

  • Daya Berlaku Surut (Retroactivity).
Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali jikalau ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum diratifikasi.
  • Wilayah Penerapan (Teritorial Scope).
Suaru mengikat di wilayah negara peserta, kecuali jikalau ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu spesialuntuk berlaku pada kepingan tertentu dan wilayah suatu negara, ibarat perjanjian perbatasan.
  • Perjanjian Penyusul (Successive Treaty).
Pada dasarnya, suatu perjanjian dilarang berperihalan dengan perjanjian serupa yang menlampauinya. Namun, jikalau perjanjian yang menlampaui tidak sesuai lagi maka dibuatlah perjanjian pembaruan.

Penafsiran Ketentuan Perjanjian

Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam mempersembahkan solusi atas masalah masalah hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran aspek-aspek pengkajian dan klarifikasi perjanjian tersebut. Penafsiran dalam praktiknya dilakukan dengan memakai tiga metode. Adapun metode-metode itu ibarat diberikut.
  1. Metode dan pemikiran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan
  2. memanfaatkan pekerjaan persiapan.
  3. Metode dan pemikiran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran berdasarkan arti yang umum dan kosa katanya.
  4. Metode dan pemikiran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.

Kedudukan Negara Bukan Peserta

Negara bukan akseptor pada hakikatnya tidak mempunyai hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi jikalau perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Selat Malaka, dan lain-lain) mereka juga sanggup terikat dengan kondisi sebagai diberikut.
  1. Negara tersebut menyatakan din terikat terhadap perjanjian itu.
  2. Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, sebab aneka macam alasan suatu perjanjian internasional sanggup batal antara lain sebagai diberikut.
  • Negara atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan aturan nasionalnya,
  • Adanya unsur kesalahan (error) pada ketika perjanjian itu dibuat.
  • Adanya unsur penipuan dan negara akseptor tertentu terhadap negara akseptor lain waktu pembentukan perjanjian.
  • Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
  • Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan bahaya maupun penerapan kekuatan.
  • Berperihalan dengan suatu kaidah dasar aturan internasional umum.

Berakhirnya Perjanjian Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. dalam buku pengantar aturan internasional menyampaikan bahwa suatu perjanjian berakhir sebab hal benikut.
  1. Telah tercapai tujuan dan perjanjian internasional itu.
  2. Masa benlakunya perjanjian internasional itu sudah habis.
  3. Salah satu pihak akseptor perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
  4. Adanya persetujuan dan pesenta-peserta untuk mengakhini penjanjian itu.
  5. Adanya penjanjian gres antara akseptor yang kemudian meniadakan perjanjian yang tenlampau.
  6. Syarat-syarat wacana pengakhiran penjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu pesenta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Jenis-Jenis Bahan Penayangan Dalam Perjanjian Internasional"