Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kehidupan Umat Beragama Yang Selaras Dan Seimbang

Kehidupan Umat Beragama Yang Selaras Dan Seimbang


Masyarakat Indonesia memeluk banyak sekali agama dan keyakinan yang tidak sama. Perbedaan itu tidak seharusnya diperperihalkan alasannya agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah duduk kasus keyakinan yang paling asasi, yang dilarang dan tidak sanggup dipaksakan.

Sejak dulu pedoman dan banyak sekali agama itu memang tidak sama. Artinya, kesadaran akan perbedaan itu tidak semestinya menjerumuskan para penganutnya untuk hingga pada sikap saling berperihalan dan bermusuhan. Yang perlu dikembangkan yaitu sikap hormat-menghormati dan toleransi dalam naungan kehidupan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Kata toleransj berasal dan bahasa Latin, yaitu toleran yang artinya dengan sabar membiarkan sesuatu, menahan diri, dan berlapang dada atas perbedaan-perbedaan dengan orang lain. Toleransi antarumat beragama berarti sikap sabar membiarkan orang lain mempunyai keyakinan lain terkena agama dan kepercayaannya. Karena itu, makna toleransi idealnya akan menghasilkan sikap hormatm enghormati antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam suasana yang damai.



Untuk menumbuhkan dan membuatkan toleransi antarumat beragama, kita harus menghindari dan menjauhi sikap-sikap sebagai diberikut.
  1. Fanatisme atau sikap fanatik yang berlebih-lebil1an (militan). Sikap mi berkesan tidak mau menghormati dan menghargai bahkan memusuhi pemeluk agama lain dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Sikap mencampuradukkan suatu pedoman agama dengan pedoman agama lain. Toleransi beragama tidak berarti mencampuradukkan pedoman agarna. Kemurnian sebuah pedoman agama harus tetap diperhatikan dan dijaga.
  3. Sikap hirau tak hirau terhadap penganut agama dan kepercayaan lain.
Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan dan keserasian dalam kekerabatan antara insan dan Tuhan, antarsesama manusia, dan antarmanusia danlingkungan alamnya. Makna dan norma kehidupan beragama yang selaras, serasi, dan seimbang serta penuh toleransi sudah dikemukakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR.
  • Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan diberibadat berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.”
  • Dalam Ketetapan MPR No.IV!MPRJ 1999 tentang GBHN ditetapkan, bahwa untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ke depan, diputuskan suatu misi “peningkatan pengamalan pedoman agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.” Arah kebijakan dalam bidang agama, yaitu “meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antarumat beragama ...“
Pernyataan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta arah kebijakan dan misi yang digariskan dalam GBHN itu mengandung makna atau nilai sebagai diberikut.
  1. Tiap-tiap penduduk Indonesia berhak dan mempunyai kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan.
  3. Membina dan meningkatkan serta memantapkan kerukunan di antara umat beragama dan penganut kepercayaan.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Nilai dan norma kehidupan beraama hendaknya betul-betul dipahami dan dimengerti biar sanggup terealisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara terus menerus. Semua ini demi terciptanya suasana kehidupan yang serasi dan tumbuhnya rasa saling menghormati dalam keguakaragaman.

Dalam kehidupan kebangsaan kita dikenal istilah SARA yang ialah kepantidakboleh dan suku, agama, ras, dan antargolongan. SARA sanggup menjadi duduk kasus yang sangat rawan dan mengakibatkan gejolak dalam masyarakat kalau setiap komponen bangsa tidak berhati-hati dan bijaksana dalam mengelolanya. Hal mi bukan berarti duduk kasus SARA menjadi sesuatu yang tabu atau dilarang dibicarakan. Kita mesti memahami bahwa perbedaan-perbedaan yang terkandung dalam istilah SARA ialah sesuatu yang khas sifatnya. Oleh alasannya itu, SARA sanggup diterima sebagaimana adanya dengan cara menghormati dan menghargai karakteristik masing-masing.

Sehubungan dengan hal itu, kewajiban kita dalam bermasyarakat antara lain sebagai diberikut.
  1. Jangan berperilaku dan bertutur kata yang cenderung rnemaksakan pedoman agama kepada pemeluk pedoman agama-agama yang tidak sama.
  2. Biarkanlah masing-masing masyarakat masyarakat memilih pilihan agamanya sesuai dengan hati nurani, serta menjalankan ibadah agamanya dengan baik.
  3. Kita mesti menghargai dan menghormati apa pun pilihan seseorang atas suatu keyakinannya.
  4. Dalam membuatkan agama yang ada, harus dihindari kesalahpaharnan yang sanggup menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
  5. Setiap masyarakat masyarakat harus merasa terpanggil untuk memelihara ketertiban umum sehingga terbina masyarakat yang aman, rukun, tertib, dan damai.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Kehidupan Umat Beragama Yang Selaras Dan Seimbang"