Keberadaan Insan Sebagai Insan Politik
Keberadaan Manusia Sebagai Insan Politik
Berikut ini ialah macam-macam keberadaab insan sebagai insan politik yang perlu kita ketahui bersama.
Insan Politik
Negara sebagai suatu organisasi, ialah satu sistem yang menyangkut proses penentuan dan pelaksanaan tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap insan politik harus sanggup mengatakan partisipasinya dalam kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat negara pribadi (private citizen) yang bertujuan untuk ikut mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Sebagai insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang sanggup dilakukan sebagai wujud partisipasi politik masyarakat negara, antara lain sebagai diberikut.
- Membentuk organisasi sosial politik atau menjadi anggota forum swadaya masyarakat (LSM) yang sanggup mengontrol maupun memdiberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
- Aktif dalam proses pemilu. Misalnya, berk ampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
- Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer. Misalnya, melalui unjuk rasa, petisi, protes, dan demonstrasi.
Kampanye Politik
Pelaksanaan pemilihan umum sangat penting artinya bagi sistem kepartaian di negara mana pun. Pemilihan umum selalu membawa perubahan-perubahan besar pada fungsi partai politik, dan mengakhiri situasi dikala kegiatan partai politik hampir semata-mata ditentukan oleh percaturan politik di ibu kota negara.
Metode dan metode kampanye yang dipakai setiap partai sangat bermacam-macam dan ramuannya pun tidak sama-beda dan satu partai ke partai yang lain. Kampanye sanggup dibedakan menjadi kampanye langsung, kampanye tidak langsung, kampanye monologis, dan kampanye dialogis.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Urnum, bahwa setiap partai politik akseptor pemilihan umum mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan kampanye. Adapun hal-hal yang tidak boleh dalam pelaksanaan kampanye di negara Republik Indonesia, ialah sebagai diberikut.
- Mempersoalkan ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Menghina orang, agama, suku, ras, golongan, serta partai politik yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melaksanakan kekerasan atau menganjurkan penerapan kekerasan kepada seseorang atau kelompok anggota masyarakat dan/atau akseptor pemilu yang lain.
- Mengancam atau menganjurkan penerapankekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintah yang sah.
- Menggunakan akomodasi pemerintah dan masukana ibadah.
- Menggerakkan masa dan satu kawasan ke kawasan yang lain untuk mengikuti kampanye.
Apabila terdapat partai politik yang melanggar atas ketentuart terkena pelarangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum sanggup berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang
berwenang.
Jabatan-Jabatan Politik
Syarat mutlak bagi partai politik untuk sanggup memperoleh jabatan-jabatan publik, yaitu hams bisa mempunyai anggota sebanyak-sebanyaknya, loyal, dan menjadi pendukung setia tanpa pamrih. Basis masa (konstituen), harus tetap dijaga hubunganrtya secara harmonis, akomodatif, persuasif, dan dinamis.
Jabatan-jabatan publik yang dimaksud, ialah jabatan-jabatan politis yang diperoleh dan berhubungart dengan kegiatan dan aktivitasnya dalam partai politik tertentu. Misalnya, menjadi presiden, anggota legislatif, atau merijadi anggota kabinet. melaluiataubersamaini sendirinya, apabila penguasaan terhadap jabatan-jabatan publik sudah diperoleh, maka anggota partainya akan memperoleh manfaat baik yang bersifat idiil maupun materiil. Mereka juga sanggup menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan umum sesuai dengan garis umum dan program-program partainya.
Sumber Pustraka: Yudhistira
Post a Comment for "Keberadaan Insan Sebagai Insan Politik"