Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Politik Luar Negri Indonesia Dalam Hubungan Internasional

Kebijakan Politik Luar Negri Indonesia

Berikut ini ialah kebijakan politik luar negri yang pelu kita ketahui bersama.

Dasar Pertimbangan

Pada tahun-tahun pertama berdirinya Negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar di dunia. Satu pihak barat (Amerika) dengan ideologi liberal dan di pihak lain blok timur (Uni Soviet) dengan ideology komunis. Kenyataan demikian sangat kuat terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia untuk konsolidasi demi kelangsungan hidup negara. Pengaruh lain ialah adanya bahaya dan Belanda yang ingin kembali menjajah bangsa Indonesia. Kondisi itulah membuat bangsa Indonesia bertekad untuk merumuskan politik luar negerinya.

Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah segera mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia di hadapan tubuh pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi: “.... tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita spesialuntuk harus menentukan antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar impian kita”.



Pemerintah beropini bahwa pendirian yang harus kita ambil ialah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan perilaku sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesiam merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan din sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. melaluiataubersamaini semboyan mi kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sudah seharusnya kita tetap mempertahankan politik luar negeri bebas aktif itu supaya kita tidak hanyut dalam arus perperihalan negara-negara besar.

Landasan

Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ialah sebagai diberikut.
  • Landasan, ideal Pancasila
  • Landasan kontitusional/struktur Undang-Undang Dasar 1945
  • Landasan operasional, yaitu:
    1)Ketetapan MPR ihwal GBHN
    2) Kebijakan Presiden yaitu Keppres
    3) Kebijakan Menlu, artara lain peraturan Menlu

Tujuan

Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan ibarat diberikut.
  1. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
  2. kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dan Sabang hingga Merauke.
  3. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan tiruana negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerja sama membentuk satu dunia gres yang membersihkan dan imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.

Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif Drs. Mohammad Hatta dalam bukunya dasar politik luar negeri Republik Indonesia merumuskan sebagai diberikut.
  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  • Memperoleh barang-barang yang diharapkan dan luar utuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum sanggup dihasilkan sendiri.
  • Meningkatkan perdamaian internasional alasannya ialah spesialuntuk dalam keadaan damai, Indonesia sanggup membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diharapkan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan impian yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.

Pedoman Perjuangan

Pedoman usaha politik luar negeri yang bebas aktif menurut pada faktor-faktor diberikut.
  1. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia sendiri dengan kolaborasi regional.
  2. Pemulihan kembali iktikad Negara-negara bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak mitra daripada lawan, menjauhkan pertentangan dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
  3. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengaruhnya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.

Prinsip-Prinsip Pokok

Berdasarkan yang sudah disampaikan pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, sanggup kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai diberikut.
  1. Negara kita menjalankari politik damai.
  2. Negara kita berteman erat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
  3. Negara kita memperkuat sendi-sendi aturan internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang abadi.
  4. Negara kita berusaha mempergampang jalannya pertukaran pembayaran internasional.
  5. Negara kita memmenolong pelaksanaan social internasional dengari berpedoman pada Piagam PBB.
  6. Negara kita dalam lingkungan pajak bumi dan bangunan (PBB) berusaha menyokong usaha kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah. Tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional, hal itu tidak akan tercapai.
Konferensi Asia - Afrika sebagai bukti solidaritas negara-negara Asia.

Pelaksanaan

Pemerintah Orde Baru sudah berhasil tetapkan kembali budi politik luar negeri kita pada tahun 1966, dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No. X1I/MPRS/ 1966. Ketetapan MPRS inilah yang menjadi aliran pelaksanaan pemerintah yang selanjutnva dijabarkan lebih lanjut dalam Ketetapan MPR (GBI-IN) Tahun 1973, 1978 dan Ketetapan-ketetapan MPR selanjutnya. Pengalaman masa Orde Lama dengan politik luar negeri yang membentuk proses Jakarta - Pyongyang - Peking, sangat tidak sesuai dengan jiwa dan kepribadian yang tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka membuat perdamaian dunia yang awet, adil, dan sejahtera negara kita harus tetap melakukan politik luar negri yang bebas dan aktif.
Sumber Pustaka: Yudhistiera

Post a Comment for "Kebijakan Politik Luar Negri Indonesia Dalam Hubungan Internasional"