Membina Nasionalisme Yang Tidak Kedaerahan, Sukuisnie, Dan Chauvinisme
Membina Nasionalisme Yang Tidak Kedaerahan, Sukuisnie, Dan Chauvinisme
Nasionalisme yaitu paham kebangsaan yang tumbuh alasannya didasari rasa cinta kepada bangsa dan tanah air serta menempatkan segala kepentingan bangsa dan tanah air tersebut di atas kepentingan-kepentingan yang lain. Nasionalisme Indonesia yaitu paham persatuan dan kesatuan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan dan suku bangsa, serta berusaha terus niembina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang utuh, tidak terpecah-pecah oleh kekuatan apa pun.
Kita harus selalu menyayangi bangsa kita sendiri, yaitu bangsa Indonesia. Namun, hal mi tidak berarti bahwa kita mesti merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita juga tidak perlu memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain alasannya pandangan menyerupai itu berperihalan dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kita harus menyadari bahwa tiruana insan di dunia yaitu sederajat dan sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kita juga mengakui bahwa bangsa Indonesia ialah potongan dan umat insan di dunia.
Semangat kebangsaan atau nasionalisme dengan sendirinya akan sanggup melahirkan pendirian berupa
penghormatan dan penghargaan terhadap kemerdekaan bangsa lain. Dalam semangat nasionalisme,
terkandung pula perilaku menentang segala bentuk penjajahan dan sebaliknya, perilaku harapan untuk bekerja sama dengan bangsa lain demi terwujudnya dunia yang lebih beradab.
Hakikat nasionalisme Indonesia sebetulnya sudah termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan-Ketetapan MPR, serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat berbunyi: “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ....“
- Batang badan Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 1 ayat 1 dan 2:
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan yaitu di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. - Pasal 32 menyatakan: “ Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.”
- Pasal 35 menyatakan: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
- Pasal 36 (A—C) yang mengatur wacana lambng negara, lagu kebangsaan, dan ketentuan lebih lanjut terkena bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Perubahan Pasal 36 ini sudah diputuskan oleh MPR pada 18 Agustus 2000.
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR11999 dalam kebijakan politik sebut antara lain;
- Memperkuat eksistensi dan keberlangsungaii negara kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada Ke-Bhinnekatunggalikaan.
- Membangun bangsa dan tabiat bangsa (nation and character building) menuju masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil, dan makmur.
Untuk membangun bangsa dan tabiat bangsa (nation and character building) dalam nuansa nasionalisme Indonesia, maka perlu dikembangkan hal-hal diberikut;
- menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepenenteng pribadi dan golongan;
- cinta tanah air dan bangsa;
- bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
- sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
- mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; dan
- memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Terjadinya krisis multidimensi yang melanda bangsa Indonesia semenjak 1997 sudah menghipnotis timbulnya konflik sosial dan tanda-tanda disintegrasi bangsa. Hal mi harus segera diatasi biar tidak mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Untuk menghindarinya, dibutuhkan abrasi pahamp aham yang sanggup membahayakan makna kebangsan Indonesia. Paham-paham yang perlu dihindari, yakni sukuisme, chauvinisme, dan ekstremisme.
- Sukuisme yaitu suatu paham kecintaan terhadap suku bangsanya serta berusaha memisahkan din dan kehidupan suku-suku bangsa yang lain. Paham kesukuaii yang hiperbola berperihalan dengan sila yang pertama dan kedua alasannya insan di hadapan Tuhan yaitu sama dan alasannya setiap insan Indonesia mempunyai hak serta kewajiban yang sama. Paham mi juga berperihalan dengan sila ketiga alasannya paham kesukuan sanggup membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Chauvinisme yaitu paham kebangsaan sempit yang mengagung-agungkan bangsa sendiri di atas bangsa lain yang pada balasannya akan mengakibatkan perperihalan. Paham kebangsaan Indonesia dilandasi oleh semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sehingga akan lahir perilaku menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
- Ekstremisme yaitu suatu golongan atau kelompok yang berusaha untuk menggantikan dan menggulingkan pemerintah dan negara yang sah melalui cara-cara yang inkonstitusional. Kelompok ekstrem sanggup dikelornpokkan menjadi ekstrem kin, ekstrem kanan, dan kedaerahan.
1. Ekstrem kin, yaitu ancaman laten komunis yang selalu mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara dengan tujuan mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ekstrem kanan, yaitu kelompok yang menyalahgunakan pedoman dan nilai agama untuk mewujudkan kepentingannya.
3. Kedaerahan, yaitu pandangan yang lebih mengutamakan kepentingan wilayahnya di atas kepentingan nasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Membina Nasionalisme Yang Tidak Kedaerahan, Sukuisnie, Dan Chauvinisme"