Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional


Keputusan mahkamah diambil dengan bunyi lebih banyak didominasi dan hakim-hakim yang hadir. Jika bunyi seimbang, bunyi ketua atau wakilnya yang menentukan. Keputusan mahkamah terdiri dan 3 bagian.

  1. Bagian pertama mencakupkan komposisi mahkamah, gosip terkena pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis terkena fakta-fakta, dan argumentasi aturan pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Bagian kedua herisi klarifikasi terkena motivasi mahkamah.

Pemdiberian motivasi keputusan mahkamah ialah suatu keharusan alasannya ialah penyelesaian yuridiksional sering ialah salah satu unsur dan penyelesaian yang lebih luas dan sengketa dan alasannya ialah itu, penlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Bagian ketiga meliputi dispositif. Dispositif ini benisikan keputusan mahkamah yang mengikat Negara-negara yang bersengketa.



Seperti halnya dengan praktik peradilan intern negara-negara Anglo Saxon, pernyataan pendapat yang terpisah diperbolehkan. Maksud pendapat terpisah ialah bila suatu keputusan tidak mewakili seluruh atau spesialuntuk sebagian dan pendapat lingkaran para hakim, hakim-hakim yang lain berhak mempersembahkan pendapatnya secara terpisah (pasal 57 Statuta). Jadi, pendapat terpisah mi disebut Jissenting opinion (pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang didiberikan dalam keputusan tersebut).

melaluiataubersamaini kata lain, pendapat terpisah ialah pendapat hakim yang tidak oke dengan keputusan yang diambil oleh kebanyakan hakim. Pengutaraan resmi pendapat terpisah akan melemahkan kekuatan keputusan mahkamah, walaupun di lain pihak akan menyebabkan hakim-hakim lebih banyak didominasi berhan-hati dalam mempersembahkan motif keputusan mereka.

Pasal 13 Pakta Liga Bangsa-Bangsa sudah menegaskan bila suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan, dewan sanggup mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu Piagam PBB dalam Pasal 94 pertanda hal-hal benikut.
  1. Tiap-tiap negara anggota PBB harus melakukan keputusan mahkamah internasional dalam sengketa.
  2. Jika negara yang bersengketa tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah kepadanya, negara pihak lain sanggup mengajukan persoalannya kepada Dewan Keamanan. Kalau perlu, sanggup membuat rekomendasj-rekomendasj atau memutuskan tindakant indakan yang akan diambil biar keputusan tersebut dilaksanakan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Post a Comment for "Keputusan Mahkamah Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Internasional"