Hak Asasi Insan Dalam Banyak Sekali Kehidupan
Hak Asasi Manusia Dalam Berbagai Kehidupan
Konsep hak asasi insan yang berlaku di Indonesia adalah pembagian terstruktur mengenai dan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Konsep itu semangati oleh sila-sila Iainnya dan Pancasila. Penerapan hak asasi insan dalam aneka macam kehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumberkan kepada Pancasila yang menyatakan insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan, berbudi dan berkehendak bebas, serta harus merdeka; dalam arti lepas dan penindasan dan penjajahan, bangsa yang bebas dan berdikari dalam menentukan hidupan, bentuk pemerintahan, dan mengatur struktur dan sistem pemerintahannya.
Hak asasi insan di Indonesia mencakup aneka macam aspek kehidupan, yaitu bidang hukum, sosial budaya, agama, politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Bidang hukum
Pada alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan, bahwa “... maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ....“ Hal mi menunjukkan bahwa negara Indonesia menurut kepada aturan yang sanggup menjamin hak-hak asasi manusia. Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (1) berbunyi,”Segala masyarakat negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Di sini tampak terperinci bahwa hak asasi insan dan hak masyarakat negara didasarkan kepada Pancasila dan menegaskan adanya kedudukan yang sama di hadapan aturan dan pemerintahan. Jelas tidak dibenarkan adanya diskriminasi terkena ras, kekayaan, agama, dan keturunan. Setiap masyarakat negara mempunyai hak-hak sama, setiap masyarakat negara wajib menjunjung aturan dan pemerintahan tanpa kecuali.
GBHN 1999 menggariskan misi yang hendak dicapai dalam bidang hukum, yaitu terwujudnya sistem aturan nasional yang menjamin tegaknya supremasi aturan dan hak asasi insan berlandaskan keadilan dan kebenaran. Jelaslah di sini bahwa negara harus menjamin hak asasi insan dan untuk mewujudkannya diharapkan supremasi hukum. Supremasi aturan akan terealisasi dalam sistem aturan nasional yang baik, termasuk peraturan dan pelaksanaannya, supaya tercipta aturan yang benar dan berkeadilan.
Bidang sosial budaya
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa, “... memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa .... “ Hal mi menunjukkan hak-hak insan di bidang sosial budaya mendapat jaminan utama.
Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna bahwa setiap masyarakat negara mempunyai hak memperoleh pendidikan tanpa adanya diskriminasi, sedangkan pemerintah berkewaj iban untuk membangun masukana dan pramasukana sebagai penunjangnya.
Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 memaknakan bahwa setiap orang yang mempunyai talenta dan kreativitas seni budaya dengan tujuan untuk memperkaya kepribadian bangsa, sanggup dikembangkan; sedangkan pemerintah berkewajiban mendukungnya.
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengungkapkan adanya hak fakir miskin dan anak terläntar untuk memperoleh kehidupan yang layak, sebaliknya pemerintah dan orang-orang yang bisa berkewajiban untuk memeliharanya.
Dalam GBHN 1999 ditegaskan, bahwa pembangunan bidang pendidikan dan sosial budaya pada hakikatnya untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, serta kebudayaan dan kesenian, melaluiataubersamaini demikian, hak-hak rakyat juga dijamin sebagai perwujudan peningkatan kualitas dan kesejahteraan rakyat.
Bidang agama
Kemerdekaan beragama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa termasuk hak dasar manusia. Di sini negara berkewajiban menjamin terpeliharanya hak-hak tersebut. Hal mi sesuai dengan Pancasila dan UUI 1945 Pasal 29 Ayat (2).
GBHN 1999 menggariskan misi meningkatkan pengamalan fatwa agama dalam kehidupan seharihan untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai. Hal mi menunjukkan santunan dan jaminan terpeliharanya hak asasi insan dalam bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bidang politik
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 banyak mengungkapkan kemerdekaan dalam bidang politik, ibarat hak bangsa untuk merdeka. Maknanya, secara tegas bangsa Indonesia mendukung usaha kemerdekaan bangsa lain. Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat .(2) dan (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 mempersembahkan hak-hak politik yang cukup banyak kepada masyarakat negara, ibarat hak berkumpul atau berserikat, hak mengeluarkan pendapat, hak menentukan dan dipilih, serta hak kebebasan pers yang bertanggung jawaban. Ketentuan Pasal 28 tersebut diatur lebih lanjut oleh perundang-undangan, antara lain:
- UU No.8/1985 wacana Organisasi Kemasyarakatan; dan
- UU No 2/1999 wacana Partai Politik.
GBHN 1999 menegaskan penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal mi rnenunjukkan upaya untuk menjamin hak politik hendak dilaksanakan secara demokratis dengan mengakui keragaman aspirasi dan pendapat politik yang diwujudkan melalui partai-partai politik. Prinsip persamaan dan antidiskriminasi menjadi sesuatu yang dikedepankan.
Bidang ekonomi
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan makna kemakmuran dan kesejahteraan umum. Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi ekonomi harus dipelihara dan dijamin supaya terealisasi dengan baik. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan rakyat atau setiap masyarakat negara berhak ikut serta dalam acara perekonomian yang diusahakan bersama dan juga berhak menikmati hasil-hasilnya. Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengakui adanya jaminan bahwa fakir miskin dan belum dewasa terlantar akan dipelihara oleh negara. Semua ini menunjukkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengusahakan kehidupan yang layak menurut atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
GBHN 1999 sebut misi yang harus dijalankan dalam bidang ekonomi, yaitu pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan. Perlindungan hak asasi ekonomi ditunjukkan pada prinsip persaingan yang sehat dan berkeadilan, jaminan peluang yang sama dalam berusaha, serta santunan hak konsumen.
Demikian juga jaminan hak ekonomi yang lain, yakni jaminan untuk mendapat pekerjaan dan upah yang layak bagi kemanusiaan, termasuk pengaturan upah minimum dan penyediaan lapangan kerja. Kesempatan berusaha didiberikan seluas-luasnya dan akan mendapat santunan dan perlakuan yang tidak adil. Pengaturan dan santunan hak-hak ekonomi dituangkan dalam perundang-undangan yang lebih operasional.
Bidang pertahanan dan keamanan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menyatakan bahwa, “ .... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ....“ sedangkan ratifikasi jaminan hak dan kewajiban membela negara cliatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Hak Asasi Insan Dalam Banyak Sekali Kehidupan"