Sebab Dan Hal Hal Yang Menjadikan Mandi Wajib
Dalam Agama Islam ditentukan adanya keadaan-keadaan 50 yang menjadi lantaran diwajibkan mandi atas orang yang mengalaminya, sehingga tidak terlepas kewajiban mandi tersebut sebelum dilaksanakan oleh yang bersangkutan dan orang yang mengalami keathan-keadaan itu dipandang belum suci berdasarkan pandangan Agama, sehingga dia melaksanakan mandi yang diwajibkan atasnya, dia dihentikan rnenjalankan shalat dan beberapa larangan lainnya sebelum bersuci dengan mandi wajib berdasarkan cara-cara yang sudah ditentukan. Keadaan-keadaan tersebut ialah:
1. Bersetubuh baik keluar mani (sperma) maupun tidak.
Rasulullah bersabda: Apabila bertemu dua penyunatan (bersetubuh) maka sudah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani (sperma). (hadits riwayat Muslim). Mandi sehabis bersetubuh diwajibkan atas rnasing-masing yang bersangkutan, baik pria maupun wanita.
2. Keluar mani
Baik lantaran mimpi maupun lantaran yang lain, baik rnaupun wanita. Seorang teman bersahabat perempuan berjulukan Ummu Salaim bertanya kepada Rasulullah: Ya Rasulullah, bergotong-royong Allah tidak aib memperkatakan barang yang hak. Adakah wajib mandi bagi perempuan bermimpi? Jawab beliau: Ya (wajib atasnya mandi), apabila melihat air (keluar mani atau sperma). (Hadits Bukhory dan Muslim dari Ummu Salamah).
3. Sebab haidh atau hadir bulan
Orang perempuan yang sudah dewasa, biasanya setiap waktu tertentu (berkala atau beradat) mengeluarkan darah bulanan meskipun tidak sempurna tiap bulan. Selesai keluar darah bulanan, wajib atasnya mandi biar menjadi suci, sehingga dengan sucinya itu dia wajib mulai shalat dan boleh berkumpul dengan suaminya.
Dalam keadaan haidh dan belum bersuci dihentikan bercampur antara suami dan isterinya. Rasulullah bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy: "Apabila hadir haidh itu maka tinggalkanlah shalat; selanjutnya jikalau habis haidh itu maka mandilah lalu shalatlah. (Hadits Bukhori )
4. Keluar darah nifas
Yaitu keluar darah dari rahim perempuan setelah melahirkan anak, yang keluar berturut-turut sehingga membersihkan. Sesudah membersihkan darah nifas dan sudah tiaak keluar lagi maka diwajibkan mandi bagi yang bersangkutan lalu menjalankaft shalat menyerupai biasa.
5. Melahirkan anak.
Orang yang melahirkan anaknya, segera sehabis melahirkan ini diperintahkan mandi untuk memmembersihkankan diri dan mengembalikan kekuatan. Apabila keluar darah haidh saja diwajibkan mandi maka darah nifas yang bersamaan unsurnya juga diwajibkan mandi.
uga dengan mengeluarkan yang lebih besar dari pada darah yaitu anak dengan segala rangkaiannya yang juga bersamaan dengan darah semestinyalah juga wajib mandi atas orang perempuan yang mengaraminya. Ini antara lain pola qiyas atau analogi aturan antara dua keadaan yang bersesuaian illatnya.
6. Mati.
Mati yaitu keadaan atau insiden yang menyebab-kan mandi atas orang yang mati, tetapi kewajiban mandi ini dibebankan kepada orang yang masih hidup, lantaran yang bersangkutan tidak sanggup melaksanakan sendiri.
Mati yang menimbulkan mandi yaitu mati biasa, artinya tidak dalam keadaan mati syahid lantaran perang. Rasulullah berkata tentang orang yang mati lantaran terlontar dari untanya: mandikanlah olehmu akan dia dengan air dan daun bidara. (Hadits Bukhori dan Muslim dan Ibn Abbas).
Orang yang gugur dalarn peperangan mempertahankan haq dan hakikat (mempertahankan agama) tidak dimandikan Rasulullah berkata tentang orang-orang (shahabat) yang gugur waktu perang Uhud: Jangan engkau mandikan mereka. (Hadits riwayat Ahmad).
Mandi selain yaitu suatu ibadah yang mendapatkan pahala dan melaksanakan perintah Agama Islam, juga membawa faidah besar sekali yakni membawa membersihkannya badan, menyegarkan jasmani insan (yang bukan mandi lantaran mati).
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Post a Comment for "Sebab Dan Hal Hal Yang Menjadikan Mandi Wajib"