Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb)
Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang sebut organ utama PBB, yaitu sebagai diberikut.
- Majelis umum (general assembly).
- Dewan keamanan (security council).
- Dewan ekonomi dan sosial (economic and social council).
- Dewan perwalian (trusteeship council).
- Mahkamah internasional (international court of justice).
- Sekretariat (secretariat).
Secara skematis, struktur organisasi utama PBB ialah sebagai diberikut.
Majelis Umum (General Assembly)
Setiap negara menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang umum, tetapi spesialuntuk berhak mengeluarkan satu bunyi (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB) tiap bulan September diadakan sidang biasa oleh majelis umum, dan sewaktu-waktu sanggup diselenggarakan sidang luar biasa jikalau dikehendaki oleh dewan keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Dalam setiap sidang PBB, majelis umum menentukan seorang ketua. Sidang umum memiliki kekuasaan untuk mengatur organisasi dan manajemen PBB, kecuali duduk kasus yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan bahasa resmi yang dipakai antara lain bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina termasuk dalam siaran dan pemdiberitaan pers. Tugas dan kekuasaan majelis umum sangat luas, yaitu sebagai diberikut.
- Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
- Berhubungan dengan kolaborasi ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan, dan perikemanusiaan.
- Berhubungan dengan pemerintah internasional termasuk tempat yang belum memiliki pemerintah sendiri yang bukan tempat strategis.
- Berhubungan dengan keuangan.
- Penetapan keanggotaan.
- Mengadakan perubahan piagam.
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, atau Dewan Perwakjlan Hakim Mahkamah Internasional.
Sidang Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan keamanan terdiri dan lima anggota tetap yang memiliki hak veto, yaitu Amerika
Serikat, Inggris, Rusia, dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk
masa 2 tahun oleh majelis umum. Dewan Keamanan didiberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau duduk kasus yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai komplemen ada suatu komite staf militer dipermenolongkan pada dewan keamanan yang terdiri dan kepala staf dan negara anggota tetap dan dimaksudkan biar sanggup mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat bahaya perdamaian.
Dewan Ekonomi dan Social (Economic and Social Council)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, lalu dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 ditambah menjadi 27 negara.
Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun. Tugas ECOSOC ialah sebagai diberikut.
- Bertanggung balasan dalam menyelenggarakan acara eknomi dan sosial, yang digariskan oleh PBB.
- Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik.
- Memupuk hak asasi manusia.
- Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dan tubuh khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB.
Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Anggota dewan mi terdiri dan sebagai diberikut.
- 1) Anggota yang menguasai tempat perwalian.
- 2) Anggota tetap dewan keamanan.
- 3) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwakilan ialah sebagai diberikut.
- Mengusahakan kemajuan penduduk tempat perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
- Memdiberikan dorongan untuk menghormat hak-hak asasi manusia.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyampaikan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh alasannya itu, tempat belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapat kemerdekaannya. Pada umumnya kini daerah-daerah perwakilan itu sudah merdeka.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah tubuh perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Anggotanya terdiri atas andal aturan dan banyak sekali negara anggota PBB. Masa jabatan mereka ialah 9 tahun dengan tugasnya ialah mempersembahkan masukan dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum jikalau diminta. Mahkamah Agung Internasional ialah Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah internasional terdiri dan 15 negara berdasarkannya dalam hukum. Semua anggota PBB ialah penerima Piagam Mahkamah Internasional.
Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi penerima Piagam mahkamah Internasional. Menurut ketentuan yang sudah diputuskan oleh Majelis Umum atas ajakan Dewan Keamanan. Negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu sanggup menyatakan bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, termasuk daim kekerabatan mereka dengan salah satu negara, asalkan Negara yang terakhir ini menyataan tunduk juga.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu kasus berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional sebagai sumber-sumber hukum). Keputusan rnahkamah Internasional ialah keputusan terakhir walaupun sanggup diminta banding. Selain Pengadilan Mahkamah Internasional terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi spesialuntuk untuk perselisihan aturan dan keputusan para arbitet tidak perlu menurut peraturan peraturan hukum.
Sekretariat
Sekretariat terdiri atas diberikut ini.
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipilih oleh Sidang Umum atas ajakan Dewan Keamanan dan sanggup dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jenderal berasal dan Negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang Sekretariat Jenderal.
- Sekretaris Jenderal Pemmenolong (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pemmenolong yang mengepalai satu departemen yaitu sebagai diberikut.
a) Sekjen Pembaritu urusan Dewan Keamanan.
b) Sekjen Pemmenolong urusan Ekonomi.
c) Sekjen Pemmenolong urusan perwalian dan penerangan untuk tempat yang belum merdeka.
d) Sekjen Pemmenolong untuk urusan sosial.
e) SekjenPemmenolong urusan hukum.
f) Sekjen Pemmenolong urusan penerangan.
g) Sekjen Pemmenolong untuk urusan koperasi dan pelayanan umum.
h) Sekjen pemmenolong urusan tata perjuangan dan keuangan.
Tanggung balasan sekretaris jenderal pemmenolong ialah sebagai diberikut.
- Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan tubuh badan utama lainnya.
- Melaksanakan keputusan yang sudah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pbb)"