Wilayah Administratif Dalam Hubungan Pemerintah Sentra Dan Daerah
Wilayah Administratif Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah
Sesudah keluamya UU No. 22 Tahun 1999 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 wacana Pemerintahan di Daerah, wilayah administratif berada di tingkat propinsi. Wilayah manajemen yakni wilayah kerja Gubemur selaku wakil pemeriritah. Kewenangan yang dimilikf oleh propinsi sebagai wilayah manajemen mencakup beberapa aspek kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubemur selaku wakil pemerintah sentra di daerah.
melaluiataubersamaini kata lain Propinsi di samping sebagai kawasan otonom juga sebagai wilayah administrasi. Hal ini tidak sama dengan UU No. 5 Tahun 1974, yang menyatakan selain dan propinsi yang menjadi wilayah administrasi, kabupaten dan kotamadyajuga termasuk wilayah administratif.
Adapun yang menjadi pertimbangan propinsi dijadikan kawasan otonom sekaligus sebagai wilayah manajemen yakni sebagai diberikut.
- Untuk memelihara relasi yang harmonis antara sentra dan kawasan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Untuk menyelenggarakan otonomi kawasan yang bersifat lintas kawasan kabupaten dan kawasan kota serta melakukan kewenangan otonomi kawasan yang belum sanggup dilaksanakan oleh kawasan kabupaten dan kawasan kota; dan
- Untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas deserius.
Kepala kawasan memiliki kewajiban
- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana harapan Prokiamasi Kemerdekaaan tanggal 17 Agustus 1945;
- memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- menghormati kedaulatan rakyat;
- menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
- mengajukan Rancangan perda dan menetapkannya sebagai peraturan kawasan bersama dengan DPRD.
Pengawasan
Pengawasan ialah suatu upaya untuk menjamin adanya keserasian dan keselarasan antara tindakan sentra dengan tindakan kawasan yang dibedakan atas pengawasan umum dan pengawasan khusus.
- Pengawasan umum
Penagawasan umum yakni suatu jenis pengawasan yang dilakukan oleh menteri dalam negeri dan Gubernur/bupati/Walikotamadya sebagai wakil pemerintah sentra di daerah. Pengawasan itu mencakup urusan rumah tangga kawasan dan urusan kiprah permenolongan.
- Pengawasan khusus
Pengawasan khusus yakni suatu pengawasan yang dilakukan terhadap tiruana peraturan kawasan dan keputusan kepala daerah. Pengawasan khusus terdiri dan pengawasan preventive dan pengawasan represif.
Pengawasan preventif yakni pengawasan berupa akreditasi dan pejabat berwenang (menteri dan gubemur) terhadap peraturan dan keputusan kawasan terkena hal-hal tertentu. Atau dengan kata lain perda dan Keputusan Kepala Daerah terkena hal-hal tertentu, barn berlaku setelah adanya akreditasi dan pejabat yang berwenang. Sedangkan pengawasan represfadalah pengawasan berupa penghapusan atau penangguhan peraturan atau Keputusan Kepala Daerah yang berperihalan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi tingkatnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, pengawasan terhadap pemerintahan di kawasan dilaksanakan oleh DPRD sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat di daerah. Dalam Undang-Undang No.22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, DPRD berkedudukan sej didik sebagai kawan Pemda serta bukan bab dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang terjadi pada waktu berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap pemerintahan kawasan meliputi:
- pelaksanaan peraturan kawasan dan peraturan penrndang-undangan lain;
- pelaksanaan Keputusan Gubemur, Bupati dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan kolaborasi internasional di daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Post a Comment for "Wilayah Administratif Dalam Hubungan Pemerintah Sentra Dan Daerah"