Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk Penghargaan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Pancasila, khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa insan mempunyai harkat dan martabat yang sama. Yang dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat, kemanusiaan, dan kedudukan yang terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai insan sebagai malchluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak asasi atau hak dasar atau hak pokok sifatnya universal. Artinya, hak dasar ini dimiliki oleh setiap insan dan tidak sanggup dipisahkan dari eksklusif siapa pun, dari mana pun, dan kapan pun insan itu berada. melaluiataubersamaini demikian, setiap masyarakat negara dijamin hak asasinya sekaligus dituntut kewajibannya, yaitu menghormati hak asasi orang lain. 

Menghargai persamaan kedudukan masyarakat negara ialah salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Untuk mewujudkan perilaku penghargaan terhadap persamaan kedudukan masyarakat negara maka perlu dikembangkan nilai-nilai pluralisme (kemajemukan) sehingga akan melahirkan perilaku kesetaraan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.  

Nilai-nilai pluralisme yang dimaksud disini yakni nilai-nilai yang ingin menghapus sekat-sekat primordialisme dalam contoh dan proses interaksi sosial insan dalam kehidupannya. Masyarakat beragam yakni masyarakat di mana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besar tidak sama satu dengan yang lain. 

Sedangkan, primordialisme yakni pengelompokan insan didasarkan pada ikatan sempit, menyerupai agama, suku, ras, atau kedaerahan. Nilai-nilai pluralisme ini sejalan dengan dasar falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kondisi masyarakat menyerupai ini maka berkembanglah nilai-nilai kesetaraan antar masyarakat masyarakat. 

Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya peluang yang sama bagi setiap masyarakat negara. Kesetaraan memdiberi tempat bagi setiap masyarakat negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai ini diharapkan bagi masyarakat heterogen menyerupai Indonesia yang sangat multi-etnis, multi-bahasa, multi-daerah, dan multi-agama. 

Sikap dan tingkah laris yang diharapkan yakni kesadaran bahwa kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama, oleh alasannya itu kita harus saling hormat menghormati. Kita sadar bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai masyarakat negara yang sama, yaitu dihentikan membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak membeda-bedakan keturunan, tidak membeda-bedakan insan menurut agama dan kepercayaannya, tidak membeda-bedakan insan menurut jenis kelabuin, tidak membeda-bedakan insan menurut kedudukan sosial, tidak membeda-bedakan insan menurut warna kulitnya, dan menyebarkan perilaku tenggang rasa. 

Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bila terjadi miskomunikasi antarkelompok yang kemudian berkembang luas jadi konflik. Konflik Ambon, Poso, dan IV:aluku ialah cermin belum dihayatinya nilai-nilai pluralisme dan kesetaraan antar masyarakat negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Penghargaan terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyakat Berbangsa, dan Bernegara. Bentuk-bentuk penghargaan terhadap persamaan kedudukan masyarakat Negara dalam kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara antara lain sebagai diberikut:

a. Menghargai persamaan kedudukan masyarakat negara dalam bidang politik
  • Mempunyai peluang yang sama untuk mendirikan partai politik
  • Mendapatkan peluang yang sama untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperebutkan jabatan-jabatan politik, menyerupai presiden dan wakil presiden, menteri, kepala daerah, anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD
  • Mendapatkan perlakuan yang sama untuk didengar aspirasi politiknya
  • Menggunakan hak pilihnnya, baik hak pilih pasif maupun hak pilih aktif
  • Mengikuti kampanye dalam pemilihan umum sesuai dengan aspirasinya
  • Membentuk forum swadaya masyarakat sebagai masukana mengkritisi setiap kebijakan pemerintah
  • Memdiberikan input dalam sistem politik, baik berupa sumbangan atau penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah 

b. Menghargai persamaan kedudukan masyarakat negara dalam bidang ekonomi
  • Mendapatkan peluang yang sama dalam berusaha
  • Mendapatkan kesempatari sama dalam menyebarkan bisnis
  • Hak yang sama dalam mendirikan tubuh perjuangan swasta
  • Hak yang sama dalam mendapatkan kanal pasar (informasi pasar)
  • Hak yang sama dalam mendapatkan kanal materi baku
  • Hak yang sama dalam mendapatkan kanal teknologi
  • Hak yang sama dalam mendapatkan kanal sumber modal
  • Hak yang sama dalam mendapatkan pelatihan perjuangan bagi UKM
  • Hak yang sama untuk medapatkan hak milik baik eksklusif atau bantu-membantu
  • Hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang 
c. Mendapatkan persamaan kedudukan masyarakat negara dalam bidang sosial budaya
  • Hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan
  • Hak yang sama dalam menentukan pendidikan
  • Hak yang sama dalam menyebarkan talenta dan minat
  • Hak yang sama dalam menyebarkan kebudayaan
  • Hak yang sama dalam menikmati hasil kebudayaan
  • Hak yang sama dalam menyebarkan ilmu pengetahuan
  • Hak yang sama dalam mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan
  • Hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan
  • Hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak
  • Hak yang sama untuk menikmati hasil kebudayaan
  • Hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial
  • Hak mendapatkan santunan dalam suatu tragedi
  • Hak mendapatkan santunan bagi fakir miskin dan anak terlantar 

d. Mendapatkan persamaan kedudukan dalam bidang aturan dan pemerintahan 

 mengajarkan bahwa insan mempunyai harkat dan martabat yang sama Bentuk Penghargaan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang aturan
  • Hak mendapatkan proteksi aturan
  • Hak mendapatkan kewargguagaraan
  • Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
  • Hak untuk tidak dituntut untuk kedua kali dalam kasus yang sama dalam suatu peradilan pidana
  • Hak mendapatkan kesamaan untuk menduduki jabatan di pemerintahan
  • Hak mendapatkan kesamaan untuk turut serta dalam pemerintahan
  • Hak untuk mengajukan atau mengadukan kepada pemerintah dalam rangka pemerintahan yang membersihkan dari KKN 

e. Mendapatkan hak kebebasan eksklusif
  • Hak mengeluarkan pendapat
  • Hak untuk memeluk agama
  • Hak untuk berganti agama atau keyakinan
  • Hak untuk berkeluarga atau tidak berkeluarga
  • Hak untuk mendapatkan keturunan

f. Mendapatkan perlakukan yang sama dalam proses peradilan
  • Hak mendapatkan pengadilan yang efektif
  • Hak untuk tidak ditahan, ditangkap, atau diasingkan secara diktatorial
  • Hak mendapatkan pengacara dalam suatu kasus pidana
  • Hak untuk dianggap tidak bersalah bagi terdakwa sebelum terbukti kesalaspesialuntuk di pengadilan
  • Hak untuk mendapatkan keadilan 

2. Mengembangkan Nilai-nilai Kesetaraan Gender
 
Kesetaraan gender di Indonesia masih ialah dilema yang fokus. Laki-laki dan wanita mempunyai hak yang sama di depan aturan alasannya pria dan wanita mempunyai kodrat yang sama sebagai makhlukftosial. Laki-laki maupun wanita mempunyai kanal yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainyi. Oleh alasannya itu, tanpa kesetaraan gender akan timbul ketidakadilan sosial. Dalam konteks masyarakat Indonesia, budaya patriarkal masih cukup kuat. 

Di kalangan masyarakat masih terjadi domestifikasi wanita yang cukup kuat, di mana wanita spesialuntuk mempunyai tugas kerumahtanggaan. Di bidang politik, konstruksi sosial masih menempatkan wanita sebagai pihak nomor dua. Dalam proses pencalonan anggota legislatif, misalnya, wanita kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu. 

Di bidang ekonomi, wanita juga mempunyai kanal yang relatif terbatas kalau dibandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih menentukan untuk mendapatkan karyawan pria daripada perempuan. Bahkan, di beberapa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh pria dan buruh perempuan.



Daftar Pustaka: Yudhistira

Post a Comment for "Bentuk Penghargaan Persamaan Kedudukan Warga Negara"